BANTENRAYA.COM – Ada sejumlah atribut yang dilarang dalam pelaksanaan masa pengenalan lingkungan sekolah atau MPLS.
Larangan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa.
Adapun contoh kegiatan dan atribut yang dilarang dalam pelaksanaan MPLS adalah:
Baca Juga: Sejarah Hari Anak Nasional yang Diperingati Setiap 23 Juli
Contoh atribut yang dilarang dalam pelaksanaan MPLS yaitu tas karung, tas belanja plastik dan sejenisnya, kaos kaki berwarna warni tidak simetris dan sejenisnya, aksesoris di kepala yang tidak wajar, alas kaki yang tidak wajar, papan nama yang berbetuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan atau berisi konten yang tidak bermartabat, atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Contoh aktivitas yang dilarang dalam MPLS adalah memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk degan merek tertentu, menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut), memakan dan meminum makanan dan minuman yang bukan milik masing-masing siswa baru.
Baca Juga: Sinopsis One Piece 1026, Serangan Balik Supernova Pisahkan Kaido dan Big Moms
Kemudian memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifa fisik dan atau mengarah pada tindak kekerasan, memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak bisa diproduksi kembali.
Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pebelajaran. ***