BANTENRAYA.COM – Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Kadisdikbu Banten Engkos Kosasih Samanhudi, dituntut 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten.
Tak hanya sang mantan Kadisdikbud Banten, tuntutan yang sama juga ditujukan kepada ketiga terdakwa lainnya.
Mantan Kadisdikbud Banten bersama ketiga terdakwa lainnya didakwa atas kasus dugaan korupsi pengadaan 1.800 unit komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tahun 2018.
Baca Juga: Gara-gara Ini, 47 Kelurahan dan 4 Kecamatan di Kota Serang Belum Miliki Perpustakaan
Pengadaan tersebut memiliki senilai Rp2,5 miliar yang dimana sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Kamis 14 Juli 2022 malam.
Kosasih bersama ketiga terdakwa lainnya yaitu mantan Sekretaris Disdikbud Banten Ardius Prihantono, Komisaris PT Cahaya Akbar Mediateknologi (CAM) Ucu Supriatna.
Satu terdakwa lagi yakni Presiden Direktur PT Astragraphia Xprins Indonesia (AXI) Sahat Manahan Sihombing, dianggap bersalah dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Intip Akhir Kisah Melur untuk Firdaus Berdasarkan Novel My Rude Wife, Melur Menikah Lagi?
JPU Kejati Banten Subardi mengatakan keempat terdakwa bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1990 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
“Menuntut terdakwa Engkos Kosasih Samanhudi, Ardius Prihantono, Ucu Supriatna, dan Sahat Manahan Sihombing,” ujarnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo.
“Berupa pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan membayar denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Subardi.
Baca Juga: Ivana Trump Mantan Istri Donal Trump Meninggal, Ivanka Tulis Pesan Haru untuk Ibunya
Untuk terdakwa Sahat Manahan Sihombing, dituntut pidana tambahan dengan membayar uang pengganti terhadap kerugian negara senilai Rp8,9 miliar.
Uang pengganti itu telah dibayarkan untuk dikembalikan kepada negara.
“Hal yang memberatkan, keempat terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas tindak pidana korupsi,” ungkapnya.
Baca Juga: CONTOH KESAN dan PESAN MPLS SMP SMA SMK dan LINK DOWNLOAD YouTube CONTOH KESAN dan PESAN MPLS
“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, dan kerugian negara sudah dipulihkan,” tambahnya.
Dalam dakwaan JPU, pengadaan komputer UNBK 2018 tidak memiliki analisis kebutuhan dan tidak tercantum di rencana kebutuhan barang milik Pemprov Banten.
Pengadaan itu dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan dan tidak memiliki kerangka acuan kerja.
Baca Juga: Link Nonton Drakor Why Her Episode 13 Sub Indo, Bukan di LK21, Dramaqu dan Telegram
Terdakwa Engkos sebagai Pengguna Anggaran telah menandatangani pencairan pembayaran yang tidak sesuai dengan spesifikasi barang yang dipesan sebagaimana kontrak, komputer UNBK yang diterima dan dibayarkan tidak sesuai dengan yang dipesan.
Terdakwa Engkos dan Ardius bersama terdakwa Ucu dari PT CAM dan Manahan dari PT AXI dinilai telah merekayasa pemilihan barang di e-Katalog.
Padahal, menurut jaksa, PT AXI sebagai penyedia tidak memiliki barang atau paket komputer UNBK.
Baca Juga: Bentuk Rasa Syukur, Kejati Banten Blusukan Berbagi Ratusan Sembako ke Panti dan Pondok Pesantren
Pesanan melalui e-Katalog itu tidak dilakukan oleh PT AXI, tapi oleh Ucu dari PT CAM. Penyedia itu juga tidak berasal dari rantai pasok, tapi membeli dari distributor.
Selain itu, software yang terpasang di komputer UNBK dan servernya tidak memiliki lisensi resmi dan sah diakui Microsoft Indonesia.
Engkos dan Ardius didakwa telah memperkaya diri sendiri atau korporasi dan merugikan negara Rp 8,9 miliar.
Hal ini berdasarkan audit Inspektorat Banten pada 2018 pada Maret 2022. ***