Jumat, 10 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 10 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Mantan Kadisdikbud Banten Dituntut 1,5 Tahun Atas Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer UNBK

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
15 Juli 2022 | 09:41
Mantan Kadisdikbud Banten Dituntut 1,5 Tahun Atas Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer UNBK

JPU Kejati Banten membacakan tuntutan keempat terdakwa kasus pengadaan ribuan komputer UNBK di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Kamis 14 Juli 2022 malam. Tuntutan salah satunya ditujukan kepada mantan Kadisdikbud Banten. Darjat Nuryadin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Kadisdikbu Banten Engkos Kosasih Samanhudi, dituntut 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten.

Tak hanya sang mantan Kadisdikbud Banten, tuntutan yang sama juga ditujukan kepada ketiga terdakwa lainnya.

Mantan Kadisdikbud Banten bersama ketiga terdakwa lainnya didakwa atas kasus dugaan korupsi pengadaan 1.800 unit komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tahun 2018.

Baca Juga: Gara-gara Ini, 47 Kelurahan dan 4 Kecamatan di Kota Serang Belum Miliki Perpustakaan

BACAJUGA:

Daftar Alamat SPBU Shell di Serang dan Cilegon, Bisa Jadi Pilihan Isi BBM

4 Bahaya Campuran Etanol di BBM Pada Mesin Kendaraan

10 Oktober 2025 | 10:31
Sandiaga Uno

Lari Pagi Punya Segudang Manfaat Bagi Kesehatan, Yuk Disimak Ya  

10 Oktober 2025 | 08:30
CPNS 2026

Siap-siap CPNS 2026 akan Dibuka! Berikut Dokumen dan Strategi yang Harus Disiapkan

10 Oktober 2025 | 06:00
Mercedes Benz SLK 55 AMG

Fitra Eri Punya Roadster Mercedes Benz SLK 55 AMG Milik, Segini Bocoran Nilai Bayar Pajaknya

9 Oktober 2025 | 19:33

Pengadaan tersebut memiliki senilai Rp2,5 miliar yang dimana sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Kamis 14 Juli 2022 malam.

Kosasih bersama ketiga terdakwa lainnya yaitu mantan Sekretaris Disdikbud Banten Ardius Prihantono, Komisaris PT Cahaya Akbar Mediateknologi (CAM) Ucu Supriatna.

Satu terdakwa lagi yakni Presiden Direktur PT Astragraphia Xprins Indonesia (AXI) Sahat Manahan Sihombing, dianggap bersalah dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Intip Akhir Kisah Melur untuk Firdaus Berdasarkan Novel My Rude Wife, Melur Menikah Lagi?

JPU Kejati Banten Subardi mengatakan keempat terdakwa bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1990 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

“Menuntut terdakwa Engkos Kosasih Samanhudi, Ardius Prihantono, Ucu Supriatna, dan Sahat Manahan Sihombing,” ujarnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo.

“Berupa pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan membayar denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Subardi.

Baca Juga: Ivana Trump Mantan Istri Donal Trump Meninggal, Ivanka Tulis Pesan Haru untuk Ibunya

Untuk terdakwa Sahat Manahan Sihombing, dituntut pidana tambahan dengan membayar uang pengganti terhadap kerugian negara senilai Rp8,9 miliar.

Uang pengganti itu telah dibayarkan untuk dikembalikan kepada negara.

“Hal yang memberatkan, keempat terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Baca Juga: CONTOH KESAN dan PESAN MPLS SMP SMA SMK dan LINK DOWNLOAD YouTube CONTOH KESAN dan PESAN MPLS

“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, dan kerugian negara sudah dipulihkan,” tambahnya.

Dalam dakwaan JPU, pengadaan komputer UNBK 2018 tidak memiliki analisis kebutuhan dan tidak tercantum di rencana kebutuhan barang milik Pemprov Banten.

Pengadaan itu dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan dan tidak memiliki kerangka acuan kerja.

Baca Juga: Link Nonton Drakor Why Her Episode 13 Sub Indo, Bukan di LK21, Dramaqu dan Telegram

Terdakwa Engkos sebagai Pengguna Anggaran telah menandatangani pencairan pembayaran yang tidak sesuai dengan spesifikasi barang yang dipesan sebagaimana kontrak, komputer UNBK yang diterima dan dibayarkan tidak sesuai dengan yang dipesan.

Terdakwa Engkos dan Ardius bersama terdakwa Ucu dari PT CAM dan Manahan dari PT AXI dinilai telah merekayasa pemilihan barang di e-Katalog.

Padahal, menurut jaksa, PT AXI sebagai penyedia tidak memiliki barang atau paket komputer UNBK.

Baca Juga: Bentuk Rasa Syukur, Kejati Banten Blusukan Berbagi Ratusan Sembako ke Panti dan Pondok Pesantren

Pesanan melalui e-Katalog itu tidak dilakukan oleh PT AXI, tapi oleh Ucu dari PT CAM. Penyedia itu juga tidak berasal dari rantai pasok, tapi membeli dari distributor.

Selain itu, software yang terpasang di komputer UNBK dan servernya tidak memiliki lisensi resmi dan sah diakui Microsoft Indonesia.

Engkos dan Ardius didakwa telah memperkaya diri sendiri atau korporasi dan merugikan negara Rp 8,9 miliar.

Hal ini berdasarkan audit Inspektorat Banten pada 2018 pada Maret 2022. ***

Editor: Administrator
Tags: Kadisdikbud BantenUNBK
Previous Post

Gara-gara Ini, 47 Kelurahan dan 4 Kecamatan di Kota Serang Belum Miliki Perpustakaan

Next Post

Satu Kaki Arema di Tangga Juara, Abel Camara Jadi Pembeda di Final Piala Presiden Leg 1

Related Posts

Daftar Alamat SPBU Shell di Serang dan Cilegon, Bisa Jadi Pilihan Isi BBM
Nasional

4 Bahaya Campuran Etanol di BBM Pada Mesin Kendaraan

10 Oktober 2025 | 10:31
Sandiaga Uno
Nasional

Lari Pagi Punya Segudang Manfaat Bagi Kesehatan, Yuk Disimak Ya  

10 Oktober 2025 | 08:30
CPNS 2026
Nasional

Siap-siap CPNS 2026 akan Dibuka! Berikut Dokumen dan Strategi yang Harus Disiapkan

10 Oktober 2025 | 06:00
Mercedes Benz SLK 55 AMG
Nasional

Fitra Eri Punya Roadster Mercedes Benz SLK 55 AMG Milik, Segini Bocoran Nilai Bayar Pajaknya

9 Oktober 2025 | 19:33
Mercedes Benz SLK 55 AMG
Nasional

Mercedes Benz SLK 55 AMG Koleksi Terbaru Fitra Eri, Cek Kekurangan dan Kelebihannya

9 Oktober 2025 | 18:40
first lady episode 6
Nasional

Spoiler Drama First Lady Episode 6 Sub Indo: Masa Lalu Soo Yeon dan Hae Rin

9 Oktober 2025 | 18:19
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • robinsar

    BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKN Pastikan 10 Pejabat Pemkot Cilegon Aman, Tak Bakal Kena Perombakan dari Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nasib 930 Honorer Tunggu Kebijakan Pusat, Bola Panas Dilempar ke Pemprov Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beda Outsourching dan PPPK Paruh Waktu, Nasib Ratusan Honorer Pemkot Cilegon Segera Ditentukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Banten Dorong Raperda Ekonomi Kreatif untuk Tingkatkan Daya Saing Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tempat Les di Cilegon Yang Tak Miliki Izin Rekomendasi Akan Ditutup Dindikbud

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Mills

Mills Obral 4 Varian Sepatu Lari dengan Harga Rp500 Ribuan

10 Oktober 2025 | 10:47
Daftar Alamat SPBU Shell di Serang dan Cilegon, Bisa Jadi Pilihan Isi BBM

4 Bahaya Campuran Etanol di BBM Pada Mesin Kendaraan

10 Oktober 2025 | 10:31
YTD

7 Saham dengan YTD Terbaik 2025, Jangan Lupa Dipantau

10 Oktober 2025 | 10:23
Pulau Panjang

Ratu Zakiyah Disebut Jadi Bupati Pertama yang Injakkan Kaki di Pulau Panjang

10 Oktober 2025 | 09:58

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda