BANTENRAYA.COM – Kebutuhan anggaran untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Kota Cilegon 2024 sekitar Rp 64 miliar.
Kebutuhan anggaran tersebut terdiri dari kebutuhan anggaran Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Cilegon Rp 48 miliar dan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Cilegon Rp 16 miliar.
Ketua KPU Kota Cilegon Irfan Alfi mengatakan, penyelenggaraan Pemilu 2024 dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) yang diusulkan oleh KPU RI. Sementara, untuk anggaran Pilkada dari APBD.
“Kita ngusulin di 48 miliar, itu masih menggumpal, karena ada Pilgub, kalau ada Pilgub, ad cost sharing dari provinsi, maka dari APBD Cilegon bisa berkurang,” kata Irfan saat Rapat Dengar Pendapat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon, Kamis, 14 Juli 2022.
Dikatakan Irfan, usulan anggaran kebutuhan Pilkada 2024 akan diusulkan pada 2022 ini. Terkait pencairannya apakah dua kali, di 2023 dan 2024 itu menjadi ranah Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon.
“Mekanisme pembayaran, sudah lumrah tidak sekaligus. Sudah, kita sudah mengajukan, tinggak bagaimana mekanisme pemerintah daerah,” tuturn Irfan.
Kata Irfan, saat ini pihaknya terus melakukan pemutakhiran data pemilih. Penetapan Daftar Pemilih Tetap atau DPT pada Juni 2023. Saat ini, pihaknya masih persiapan verifikasi partai politik atau parpol, penataan daerah pemilihan atau dapil dan jumlah kursi.
“Verifikasi parpol peserta pemilu pada 29 Juli sampai penetapan partai politik di 14 Desember 2022. Sampai saat ini, di Cilegon ada beberapa parpol baru, sekitar lima parpol di Cilegon, yang baru,” terangnya.
Irfan menuturkan, data parpol di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau KemenkumHAM ada sekitar 70 parpol. Saat ini, yang terdata di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) ada 45 parpol.
Baca Juga: Upaya RJ Kasus Nikita Mirzani Gagal
“Pendaftaran parpol masih terus dilakukan, dan penetapan pada 14 Desember 2022,” urainya.
Di tempat yang sama, Pelaksana Tugas Ketua Bawaslu Kota Cilegon Urip Haryantoni mengatakan, anggaran Bawaslu untuk Pemilu 2024 dari pemerintah pusat. Namun, untuk Pilkada 2024 dibebankan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBDKota Cilegon.
“Kita dan KPU sudah mengajukan, 16 miliar. Seperti di Pilkada 2020, kita mengajukan 15 miliar, direalisasi 10 miliar,” terangnya.
Urip menjelaskan, biaya Pilkada 2024 bisa lebih kecil dari usulan Bawaslu, lantaran penyelenggaraan berbarengan dengan Pemilihan Gubernur atau Pilgub.
“Mudah-mudahan ada cost sharing dari provinsi. Tapi, kita tetap mengajukan sesuai kebutuhan dulu,” ujarnya.
Baca Juga: Siapa Anggota DPR Inisial DK yang Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Kasus Dugaan Pencabulan?
Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon Hasbudin mengatakan, pihaknya akan menyampaikan terkait harapan realisasi anggaran untuk KPU dan Bawaslu Kota Cilegon kepada Badan Anggaran di DPRD Kota Cilegon.
“Jangan sampai pesta demokrasi ini tidak berjalan baik karena masalah anggaran. Kita akan sampaikan ke Badan Anggaran terkait kebutuhan KPU dan Bawaslu,” kata Hasbudin.
Politisi Partai Amanat Nasional atau PAN ini mengatakan, tujuan dilakukannya Rapat Dengar Pendapat agar permasalahan-permasalahan yang dihadapi penyelenggara pemilu bisa diuraikan.
“Kami juga minta penyelenggara Pemilu jangan main mata,” tandasnya. (***)


















