BANTEN RAYA.COM – Belasan Lembaga amil zakat (LAZ) yang ada di Provinsi Banten terdeteksi belum mengantongi izin dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Banten. Sementara LAZ yang sudah mengantongi izin dari Kanwil Kemenag Banten berjumlah 19 LAZ.
Sub Koordinator Pemberdayaan Zakat pada Bidang Penerangan Agama Islam Kanwil Kemenag Banten Samsul Hidayat mengatakan, dari data yang ada baru ada 19 LAZ di Banten yang sudah memiliki izin dari Kanwil Kemenag Banten. Sedangkan yang belum memiliki izin ada lebih dari 10 LAZ.
“Ada lebih dari 10 LAZ belum berizin,” kata Samsul, Kamis, 14 Juli 2022.
Samsul mengatakan, bahkan ada LAZ yang masuk Forum Zakat, yaitu organisasi berkumpulnya LAZ, tetapi belum mengurus izin. Terhadap mereka yang masuk anggota Forum Zakat namun belum mengruus izin, Samsul pun sempat menegur agar segera mengurus izin ke Kanwil Kemanag Banten.
“Kalau tidak mau, mereka silakan jadi UPZ (unit pengumpul zakat BAZNAS-red) atau jadi mitra salah satu LAZ yang sudah berizin,” ujarnya.
Samsul meminta masyarakat membayarkan zakat atau menyalurkan infaq serta sedekah di Lembaga amil zakat yang sudah memiliki izin dari Kanwil Kemenag Banten. Sebab Lembaga zakat yang sudah mendapatkan izin sudah diperiksa melalui 3 standar aman, yaitu aman syari, aman regulasi, dan aman NKRI.
Kabid Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Banten Masyhudi mengatakan, sesuai dengan kewenangannya, Kanwil Kemenag Banten mengeluarkan izin untuk LAZ sesuai dengan rekomendasi dari Baznas Provinsi Banten. Pihkanya mendorong aktivitas kelembagaan masyarakat yang ingin mendirikan LAZ sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dengan adanya izin kita bisa monitoring pengawasan dan pembinaan dalam pengelolaan dana zakat di masyarakat,” katanya.
Baca Juga: Upaya RJ Kasus Nikita Mirzani Gagal
Dia mengatakan, aturan main mengenai zakat sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Hal itu juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Pengelolaan Zakat.
LAZ Harapan Dhuafa, LAZ Yayasan Kreasi Bangun Semesta, LAZ Rumah Zakat, LAZ Dompet Dhuafa, LAZ Baitul Maal Hidayatullah, LAZ Dewan Dakhwah Islamiyah Indonesia, LAZ Yatim Mandiri Surabaya, LAZ Nahdlatul Ulama, dan LAZ Inisiatif Zakat Indonesia.
Selanjutnya ada LAZ Wahdah Inspirasi Zakat, LAZ PZU Perkumpulan Persatuan Islam, LAZ Sahabat Yatim Indonesia, LAZ Yayasan Kesejahteraan Madani, LAZ Mesjid Raya Bintaro Jaya, LAZ RYDHA, LAZ Al Aqsha De Latinos, LAZ Warga Muslim Graha Raya, LAZ Uswah Hasanah Perwira, dan LAZIS Muhammadiyah. (***)