BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota atau Pemkot Serang mengklaim tidak ada Aparatur Sipil Negara atau ASN Kota Serang yang terafiliasi paham radikalisme, karena paham radikalisme dilarang oleh pemerintah dan negara.
Hal ini diungkapkan Walikota Serang Syafrudin usai membuka acara Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 bagi Aparatur Pemerintah Kota Serang.
Sosialisasi digelar di Hotel Le Semar, Jalan Bhayangkara persisnya di Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Selasa 5 Juli 2022.
Baca Juga: Alamakkk! Omset Pedagang Hewan Kurban di Kota Serang Anjlok Hingga 50 Persen
“Paham radikal di ASN sebenarnya tidak ada. Cuma memang ada kemungkinan di tengah-tengah masyarakat ada. Tapi itu kan dilarang oleh pemerintah. Jadi malah paham radikal itu ada aturannya di Kota Serang malah tidak boleh,” ujar Syafrudin, kepada Bantenraya.com, usai acara.
“Jadi selama ini paham radikal itu saya kira tidak ada di Kota Serang,” jelas dia.
Kendati tidak ada ASN Kota Serang yang terafiliasi paham radikalisme, Syafrudin meminta aparat baik TNI Polri, dan Pemkot Serang untuk gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Baca Juga: Cegah Stunting dan Gizi Buruk, Walikota Syafrudin Ajak Warga Gemar Makan Ikan
Langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi masuknya paham radikalisme di lingkungan masyarakat.
“Sebenarnya itu tergantung kitanya. Pendekatannya. Kalaupun ada umpannya dari semua aparat baik TNI, Polri, Pemerintah Kota Serang untuk bisa memberikan pengertian, karena paham radikal itu tidak ada di dalam agama baik Islam maupun yang lain,” tegasnya.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Banten KH. AM Romli mengatakan, untuk menangkal paham radikalisme pihaknya secara kontinyu memberikan pemahaman kepada masyarakat.
Baca Juga: Buaya di Pantai Batu Saung Anyer, Disporapar Pastikan Aman
“Kita mengadakan dialog-dialog antar umat beragama, dialog dengan para penyuluh agama, kan ada di Kementerian Agama itu penyuluh-penyuluh dari pendidikan agama pada masyarakat,” kata AM Romli, kepada Bantenraya.com.
AM Romli menjelaskan, di Kementerian Agama terdapat program moderasi beragama.
“Supaya saling menghormati, saling menghargai apapun yang dilakukan kepercayaan lain silahkan aja. Lakum dinukum waliyadin. Intinya,” jelas dia.
Baca Juga: Penghapusan Tenaga Honorer, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang: Berpotensi Lumpuhkan Pelayanan Publik
Bila ada kerusuhan diantara umat beragama, pihaknya koordinasi dengan pemuka agama yang lain.
“FKUB itu kan ada program resolusi konflik sosial. Itu bernuansa agama. Yang lain-lain kan banyak,” ucapnya.
AM Romli menambahkan, pihaknya terus kontinyu memberikan sosialisasi peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 bagi Aparatur Pemerintah Kota Serang.
Baca Juga: Pemkab Serang Berpeluang Dapatkan KLA Kategori Madya
“Pokoknya kita nggak tahu zona merah ynag mana, zona hijau yang mana. Pokoknya semua dianggap harus mendapatkan sosialisasi. Kalau zona hijau, zona merah, zona hijaunya yang banyak ke situ ya kita harus tangkal juga,” pungkas dia. ***



















