BANTENRAYA.COM- Walikota Cilegon Helldy Agustian telah menginstruksikan Inspektorat Kota Cilegon untuk melakukan audit terhadap retribusi pelayanan persampahan.
Audit tersebut dilakukan lantaran pada 2019 dan 2020 pendatapan retribusi yang didapatkan Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kota Cilegon tidak memenuhi target.
Informasi yang dikumpulkan Bantenraya.com, target retribusi pelayanan persampahan di DLH Kota Cilegon pada 2019 Rp 972.577.582. Sementara yang tercapai hanya sekitar 84,88 persen atau Rp 825.520.000.
Pada 2020 target retribusi pelayanan persampahan Rp 641.901.204. Sementara yang tercapai hanya sekitar 85,37 persen atau Rp 547.959.000.
Pada tahun 2021, target Rp 1.369.835.000. Di tahun 2021 tersebut, tercapai 104,95 persen atau sekitar Rp 1.437.700.000.
Baca Juga: Bakar Sampah, Lapak Rongsok di Sukmajaya Cilegon Terbakar
Walikota Cilegon Helldy Agustian mengaku telah menginstruksikan Inspektorat Kota Cilegon untuk melakukan audit terhadap DLH Kota Cilegon terkait dengan retribusi pelayanan persampahan.
“Kami sudah minta Inspektorat untuk mengaudit, ada masukan-masukan dari masyarakat untuk mengenai pendapatan di DLH,” kata Helldy ditemui usai Rapat Paripurna di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon, Senin, 4 Juli 2022.
Dikatakan Helldy, audit dilakukan lantaran beberapa tahun terakhir pendapatan dari tetribusi pelayanan persampahan dinilai terlalu sedikit.
“Makanya kita akan kaji ulang, laporan dari Inspektorat ini menjadi penting bagi kami. Kalau ada temuan-temuan harus ditindak, seperti itu,” tandasnya.
Baca Juga: Ratusan Lulusan SMA Sederajat Ikut SMMPTN Barat di Untirta
Helldy meminta Inspektorat Kota Cilegon harus berani. Ia menduga target pendapatan yang tidak terpenuhi ada potensi retribusi yang tidak terpungut.
“Ada banyak faktor, ada yang terpungut tapi tidak disetorkan, katanya begitu. Yang disetorkan cuma satu, yang terpungut empat, kan begitu. Inspektorat yang memberikan laporan kepada kita, Inspektoratnya belum memberikan finnaly, tapi sudah ada temuan lah, intinya itu,” ucapnya.
Helldy menambahkan, dengan potensi retribusi yang terpungut maksimal, maka akan menjadi pendapatan daerah dan bisa digunakan untuk pembangunan. Potensi retribusi yang belum maksimal dinilai dari sampah industri.
“Industri kebanyakan, harusnya industri kan gede (pendapatan retribusinya),” tutupnya.
Kepala Inspektorat Kota Cilegon Mahmudin mengaku siap untuk melakulan audit yang diminta Walikota Cilegon.
Baca Juga: Cepat Daftar Pra Kerja Gelombang 35 Telah Dibuka
Ia juga meminta kepada elemen masyarakat jika menemukan temuan serupa melaporkan secara resmi ke Call Center 112 ataupun ke Laporan Terpadu di Pemkot Cilegon.
“Kami siap laksanakan perintah pimpinan. Kami juga minta ke elemen masyarakat jika ada temuan serupa melapor secara resmi ke kami, bukan melalui surat kaleng. Meski melapor secara resmi, identitas juga pasti kita rahasiakan,” jelasnya.(***)