BANTENRAYA.COM – Sebanyak 4.000 calon jemaah haji asal Indonesia yang menggunakan haji furoda dikabarkan gagal berangkat karena persoalan visa.
Bahkan, ada 46 jemaah haji furoda yang sudah sampai di Tanah Suci dikembalikan ke Indonesia karena tidak memiliki visa dari
Lalu apa sebenarnya haji furoda dan apa perbedaannya dengan haji biasa?
Dikutip Bantenraya.com dari nu.or.id, haji furoda adalah haji menggunakan visa mujamalah atau visa undangan dari Kerajaan Arab Saudi.
Baca Juga: 7 Keutamaan Sholat Subuh Tepat Waktu, Salah Satunya Jadi Idola Para Malaikat
Tidak seperti haji biasa yang diberikan berdasarkan kuota yang diberikan Kerajaan Arab Saudi kepada suatu negara, haji furoda diberikan khusus oleh Kerajaan Arab Saudi.
Selain itu, tidak semua travel bisa menjadi travel yang menjalankan haji furoda.
Sebab haji furoda harus dilaksanakan oleh travel Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang yang memiliki izin dan juga punya pengalaman sebagai travel yang tingkat pelayanannya baik dan kualitasnya serta memuaskan.
Karena itu, masyarakat harus benar-benar selektif memilih travel bila mereka menawarkan haji furoda.
Baca Juga: Jadwal Libur Nasional atau Tanggal Merah di Bulan Juli 2022, BUkan Hanya Idul Adha
Di lain pihak, Ketua Komnas Haji dan Umroh Mustholih Siroj mengatakan ibadah haji furoda sarat dengan risiko dan cukup rentan terhadap jamaah karena peraturan yang ada belum memadai untuk menjamin hak-hak jamaah.
Untuk itu, Mustholih meminta kemenag membuat peraturan detail perihal haji furoda. (***)