Jumat, 31 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 31 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Sorry to Say,  Ini Alasan Sebenarnya Kendaraan Mewah Dilarang Isi Pertalite dan Solar Bersubsidi

Uri Mashuri Oleh: Uri Mashuri
2 Juli 2022 | 14:34
Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – BPH Migas atau Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi memberikan alasan kenapa mobil dan motor mewah dilarang menggunakan BBM Bersubsidi.

Menurut BPH Migas hal itu karena spesifikasi kendaraan mewah itu cocok dengan jenis Bahan Bakar Minyak dengan oktan tinggi.

Selanjutnya juga pembatasan subsidi selama ini tidak pernah tepat sasaran, sehingga akhirnya diatur jenis kendaraan yang hanya boleh menggunakan subsidi BBM jenis Pertalite dan Solar.

Baca Juga: Tata Cara Shalat Idul Adha Lengkap dengan Bacaan Niat untuk Imam dan Makmum

Selama ini,  menurut BPH Migas banyak orang dengan kendaraan mewah roda dua dan roda empat namun masih menggunakan BBM bersubsidi.

Rincian nilai subsidi BBM yang dikucurkan pada tahun 2022 pemerintah saat ini hanya berkisar Rp 65,24 triliun plus kurang bayar tahun sebelumnya Rp 10,17 triliun, jadi lebih dari Rp 75 triliun untuk pembayaran subsidi dan kompensasi.

Dikutip BantenRaya.Com dari Portal Pikiran-Rakyat.Com pada Sabtu 2022, Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman menyampaikan jika pembatasan tersebut hanya untuk jenis kendaraan roda empat di atas 2.000 cc dan roda dua 250 cc.

Baca Juga: Piala AFF 2022 Timnas Indonesia U19 vs Vietnam, Jam Berapa? Simak Jadwal Lengkapnya Disini

“JBKP itu mobil pelat hitam masih bisa menggunakan Pertalite, kecuali yang di atas 2.000 cc, termasuk motor mewah,” katanya.

“Pelat kuning angkutan orang, barang, boleh,” ucap Saleh Abdurrahman menambahkan.

Di sisi lain, papar Saleh,  jika spesifikasi mesin mobil mahal mestinya membeli BBM non subsidi.

Hal itu,  karena jenis kendaraan mewah itu dari pabriknya direkomendasikan untuk memakai BBM kualitas lebih tinggi.

Baca Juga: Link Live Streaming Arema vs Barito Putera Perempatfinal Piala Presiden 2022, Ujian Eduardo Almeida

BACAJUGA:

Dewa United

Dewa United Menang 4-0 Lawan Tainan City, Jadi Bekal Positif Jelang Bertemu Shan United di  AFC Challenge League

31 Oktober 2025 | 07:00
wajah glowing

Rahasia Wajah Glowing Bebas Jerawat, Level Bar Percaya Diri Auto Mentok

30 Oktober 2025 | 17:01
Info lowongan kerja PT ASDP

PT ASDP Indonesia Ferry Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA, Berikut Posisi dan Kualifikasinya

30 Oktober 2025 | 16:40
Would You Marry Me Episode 7

Would You Marry Me Episode 7 Beri Kejutan, Atlet Anggar Oh Sang Uk Jadi Cameo

30 Oktober 2025 | 14:41

“Sesungguhnya teman-teman kita itu kalau mampu membeli mobil mahal gitu ya, yang hybrid atau yang turbo, mestinya juga mampu membeli BBM nonsubsidi,” tuturnya.

“Jadi sebenarnya, by nature, teman-teman kita yang menggunakan mobil-mobil kelas terbaru itu memang direkomendasikan oleh pabrikan mereka sendiri itu untuk menggunakan bahan bakar yang lebih baik, beroktan tinggi, lebih irit, lebih hemat, lebih pro lingkungan,” kata dia.

Sementara untuk BBM jenis Solar, Saleh Abdurrahman membeberkan jenis kendaraan yang dilarang menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar.

“Dari sisi pengendalian itu, kita, konsumen yang berhak menerima subsidi Solar sudah diatur,” ujarnya.

“Misalnya transportasi, mobil pelat hitam, mobil pelat kuning, kemudian mobil BUMN tidak disebutkan di situ, mobil dinas tidak disebutkan di situ yang boleh,” ujarnya menambahkan.

Selain kendaraan pelat kuning, jelas Saleh Abdurrahman, sektor perikanan dan pertanian juga masih bisa menggunakan solar.

“Kemudian perikanan boleh, pertanian hingga ke 2 hektare boleh luas lahannya, kemudian pelayanan umum,” tuturnya.

Dia mengatakan bak terbuka dikecualikan karena masih banyak orang yang berusaha dengan menggunakan kendaraan tersebut, seperti pengangkut pasir.

“Tetapi untuk yang kendaraan umum di jalan, untuk angkutan orang tuh pelat kuning masih diberikan JBT solar,” ucapnya.

Selain itu,  untuk kendaraan angkutan barang, Menurut Saleh akan membatasi jenis yang boleh mendapatkan solar.

“Kita akan batasi, yang boleh mendapatkan JBT solar itu adalah kendaraan barang pelat kuning yang membawa sembako,” ujarnya.

“Bagaimana tahunya? nah untuk ini kita meminta ada surat rekomendasi dari dinas terkait ya. Jadi inilah bagian dari subsidi tertutup, mengarah ke konsumen dengan memberikan rekomendasi dari dinas terkait,” tuturnya menambahkan.

Saleh Abdurrahman mengatakan pembatasan kendaraan yang boleh menggunakan solar ini dilakukan agar penyaluran BBM subsidi tersebut tepat sasaran

Selain itu, karena solar merupakan BBM bersubsidi, tentunya jumlahnya terbatas sehingga diperlukan pengaturan.

“Yang kita batasi itu untuk solar, itu semua kendaraan pribadi pelat hitam itu tidak boleh, kecuali pelat hitam perorangan bak terbuka,” jelasnya.

Saleh Abdurrahman mengatakan bahwa seluruh aturan itu bisa dilihat secara detail di Perpres Nomor 191 tahun 2014 yang saat ini sedang direvisi.

“seluruh ataran sidah ada dan saat ini sednag direvisi,” pungkasnya. ***

Editor: Administrator
Tags: BPH Migas
Previous Post

Tata Cara Shalat Idul Adha Lengkap dengan Bacaan Niat untuk Imam dan Makmum

Next Post

5 Cara Memilih Hewan Kurban yang Sehat, Baik dan Benar untuk Hari Raya Idul Adha 2022

Related Posts

Dewa United
Nasional

Dewa United Menang 4-0 Lawan Tainan City, Jadi Bekal Positif Jelang Bertemu Shan United di  AFC Challenge League

31 Oktober 2025 | 07:00
wajah glowing
Nasional

Rahasia Wajah Glowing Bebas Jerawat, Level Bar Percaya Diri Auto Mentok

30 Oktober 2025 | 17:01
Info lowongan kerja PT ASDP
Nasional

PT ASDP Indonesia Ferry Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA, Berikut Posisi dan Kualifikasinya

30 Oktober 2025 | 16:40
Would You Marry Me Episode 7
Nasional

Would You Marry Me Episode 7 Beri Kejutan, Atlet Anggar Oh Sang Uk Jadi Cameo

30 Oktober 2025 | 14:41
PT Bintang Toedjoe
Nasional

Lowongan Kerja PT Bintang Toedjoe untuk Lulusan SMA, Terbuka Bagi Fresh Graduate

30 Oktober 2025 | 14:05
New Honda Genio
Nasional

New Honda Genio Tampil Beda, Ini Perubahaannya yang Bikin Makin Ingin Punya

30 Oktober 2025 | 13:46
Load More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Gubernur Banten Andra Soni pemutihan pajak kendaraan

    Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Lagi? Gubernur Banten Beri Jawaban Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja di Cilegon di PT Lautan Otsuka Chemical Terbaru 2025, Intip Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhir Oktober 2025, Budi Rustandi Bakal Merombak Besar-besaran Pejabat Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Ngasih Makan Jule Viral, Buntut Julia Prastini Selingkuhi Na Daehoon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 44 Mobil Pejabat Pemkot Serang Nunggak Pajak Kendaraan, Ada Mobil Plat Merah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Wapres Gibran jadi Rektor Unbaja, ini Sosoknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkonfirmasi! Budi Rustandi Mutasi 300 Pejabat Eselon III dan IV Pemkot Serang, Cek Bocoran Harinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Honda Banten Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 Semua Jurusan, Cek Posisi dan Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 67 Redkar Kota Serang Dikukuhkan, Jumlahnya Belum Ideal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Standar Gaji PPPK Paruh Waktu Pemkot Serang Rp1 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Dewa United

Dewa United Menang 4-0 Lawan Tainan City, Jadi Bekal Positif Jelang Bertemu Shan United di  AFC Challenge League

31 Oktober 2025 | 07:00
tingkat pengangguran di Banten masih tinggi

Tingkat Pengangguran Banten Capai 6,64 Persen, Dewan Desak Pemprov Dorong Link and Match Pendidikan dan Industri

31 Oktober 2025 | 06:01
Dede Rohana

Jam Operasional Truk Diberlakukan di Banten, Dede Rohana Ungkap Tak Semua Angkutan Barang ODOL

31 Oktober 2025 | 04:30
DPRD Provinsi Banten

Jalan Serang-Cilegon Tanpa Pengawasan, Anggota DPRD Banten Sebut Kepgub Truk Tambang Mubazir

30 Oktober 2025 | 22:10

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda