BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon mengingatkan soal hibah lahan dalam pembangunan Salira DPWKel.
Hal itu, karena harus ada landasan atau kapastian hukum pembangunan Salira DPWKel berupa perjanjian hitam diatas putih dari pemilik lahan.
Kedepan, perjanjian dalam pembangunan Salira DPWKel tersebut akan diperlukan jika nantinya ada konflik terkait lahan sehingga masyarakat punya landasan.
Baca Juga: Persik Kediri Kembalikan Piala Trofeo Ronaldinho, Diduga Buntut dari Pernyataan Rudy Salim yang Ini
Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Cilegon Desi Maghdalena Gultom menjelaskan, ini penting sebagai landasan hukum.
“Nantinya jika ada gugatan ada landasan berupa perjanjian,” ujarnya usai peluncuran Salira DPWKel Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kamis 30 Juni 2022.
“Artinya itu jangan hanya secara lisan tapi berupa perjanjian tertulis,” katanya.
Baca Juga: Kumpulan Pantun Idul Adha Singkat dan Terbaru, Sambut Lebaran Kata-kata Penuh Makna
Desi menyampaikan, jika sejauh ini pembangunan yang dilaksanakan masih sesuai aturan, semoga kedepan juga bisa selesai dan bermanfaat untuk warga.
“Ini pembangunan yang luar biasa manfaatnya. Sejauh ini tidak ada temuan, ke depan kami harap bisa selesai dan tidak ada persoalan,” ujarnya.
Sementara itu, Sub Koordinator Pemerintahan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Beppeda) Kota Cilegon Supriyatna mengungkapkan, hibah atau swadaya tersebut ada di Juknis nomor 6 dimana selain fisik ada juga hibah non fisik.
Baca Juga: Jokowi dan Zelenskyy Bertemu, Indonesia dan Ukraina Sepakati Bebas Visa Bagi Warga Ukraina
“Hibah fisik itu berupa lahan dalam hal fungsi, baik dari warga atau perusahaan. Untuk hibah non fisik itu berupa tenaga misalnya kenek, desain gambar atau juga bisa makanan dan lainnya,” ungkapnya.
Yatna panggilan akrab Supriyatna menambahkan, dalam hibah tersebut juga minimal harus 5 tahun.
“Minimal 5 tahun, syukur kalau seterusnya dihibahkan. Ini menghindari jika nantinyabada pihak yang menggugat semisal ahli waris dan lainnya,” imbuhnya.
Baca Juga: 21 Kode Promo Gojek Terbaru 30 Juni 2022, Nikmati Diskon dan Cashback hingga Rp200 Ribu
Yatna menjelaskan, saat ini untuk swadya sudah melebihi 10 persen. Angka itu sudah melebihi target.
Dimana partisipasi pembangunan Salira DPWKel itu dinilai berhasil jika minimal mencapai 5 persen.
“Untuk termin awal ini ada sekitar 10 persen lebih. Ini lebih dari taget,” jelasnya.
Asisten Daerah I Setda Kota Cilegon Tatang Muftadi menjelaskan, dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan diharapakan pembangunan bisa diawasi dan menghindari adanya masalah kedepan.
“Ini sangat luar biasa ada pendampingan dari Kejari,” ucapnya.
Ia menambahkan, inti dari keberhasilan pembangunan adalah partisipasi masyarakat, sehingga swadaya atau hibah menjadi penting.
Baca Juga: Libur 3 Bulan, Spy x Family Bakal Kenalkan Anggota Baru Keluarga Forger
“Intinya keberhasilan pembangunan itu partisipasi masyarakat. Ini kami lihat sangat antusias,” pungkasnya. ***



















