BANTENRAYA.COM – Artikel ini akan membahas mengenai penyebab gagal daftar MyPertamina.
Seperti diketahui, per 1 Juli 2022 nanti pemerintah mewajibkan mereka yang ingin memberli pertalite dan biosolar untuk mendaftar terlebih dahulu melalui MyPertamina.
Selain dari aplikasi di HP, MyPertamina juga bisa diakses melalui website yang terlah disediakan di DI SINI.
Baca Juga: Tradisi Idul Adha di Berbagai Negara, di Filipina Paling Mengejutkan
Pada Implementasi tahap 1, pendaftaran melalui MyPertamina akan diterapkan di 11 kabupaten/kota sebagai berikut:
1. Kota Bukit Tinggi
2. Kabupaten Agam
3. Kota Padang Panjang
4. Kabupaten Tanah Datar
5. Kota Banjarmasin
6. Kota Bandung
7. Kota Tasikmalaya
8. Kabupaten Ciamis
Baca Juga: Kenalan di Facebook, Pria Beristri Cabuli Gadis di Bawah Umur di Merak Kota Cilegon
9. Kota Manado
10. Kota Yogyakarta
11. Kota Sukabumi
Setelah melakukan pendaftaran lewat MyPertamina, Anda akan mendapatkan QR Code jika dinilai berhak untuk mendapatan pertalite dan biosolar yang merupakan BBM bersubsidi.
Baca Juga: Ada Swadaya Lahan Hingga Material dalam Pembangunan Salira DPWKel Purwakarta, Lurah: Terima Kasih..
Akan tetapi jika gagal, ada kemungkinan Anda memang tak berhak mendapatkan BBM subsidi.
Untuk mengetahui apa itu BBM subsidi, berikut penjelasannya dikutip Bantenraya.com dari laman subsidi tepat MyPertamina.
BBM subsisi sendiri merupakan BBM yang disubsidi oleh pemerintah menggunakan dana APBN.
Baca Juga: Polisi Ungkap Identitas DJ Inisial J yang Ditangkap karena Narkoba
Lantaran disubsidi maka jumlahnya terbatas melalui sistem kuota, harganya dpun itetapkan Pemerintah dan diperuntukan untuk konsumen pengguna tertentu.
Jenis BBM yang termasuk BBM bersubsidi adalah biosolar dan pertalite.
Konsumen Pengguna Biosolar Subsidi
Sesuai lampiran Perpres Nomor 191 Tahun 2014, konsumen yang berhak mendapatkan solar bersubsidi telah diatur.
Baca Juga: 7 Agustus Ada apa? Benarkah Indonesia Bakal Turun Salju
– Transportasi Darat
1. Kendaraan pribadi
2. Kendaraan umum pla kuning
3. Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan 4. perkebuan dengan roda > 6)
4. Mobil layanan umum : Ambulance, Mobile Jenazah, Sambah dan Pemadam Kebakaran
– Transportasi Air
Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Quota oleh Badan Pengatur.
Baca Juga: Bobol Bank BUMN dengan Skimming, WN Estonia Dibekuk Polda Metro Jaya
– Usaha Perikanan
1. Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.
2. Pembudi daya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
– Usaha Pertanian
Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa ala mesin pertanian dengan luas tanah ≤ 2 ha → SKPD.
Baca Juga: Link Nonton Drakor Link Eat Love Kill Episode 8 Sub Indo, Bukan di Rebahin, LK21 dan Telegram
– Layanan Umum/ Pemerintah
1. Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
2. Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD, rumah sakit type C & D.
– Usaha Mikro / UMKM
Usaha Mikro / UMKM / Home Industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Sementara itu untuk konsumen pengguna pertalite sendiri dalam tahap penerbitan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014. ***