BANTEN RAYA- Masa jabatan bupati dan wakil bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya dan Ade Sumardi akan berakhir 2023
Meski demikian, Pilkada Lebak baru akan dilaksanakan serentak pada November 2024 nanti dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak, belim memiliki petunjuk pelaksanaan dan petunjuk tekhnis (juklak dan juknis) Pilkada Lebak dari KPU Pusat.
Sekretaris KPU Lebak, M Rukbi mengatakan, Pilkada di Lebak memang telah ditetapkan pada 27 November 2024.Namun untuk proses tahapannya, KPU Lebak masih menunggu dari KPU Pusat.
Baca Juga: PPDB Zonasi SMA 1 di Rangkasbitung Telah Diumumkan, 108 Diterima Lewat Jalur Zonasi
Berbeda dengan pemilu serentak legislatif, serta pemilihan presiden yang akan digelar pada 14 Pebruari 2024, lanjut Rukbi, telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Bahkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 ini sudah disosialisasikan secera serentak di Seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Lebak.
“Untuk Pilbup Lebak telah ditentukan yakni pada 27 November 2022. Namun, bila ditanya tahapannya apa saja, kami belum bisa menyampaikannya karena kami harus meninggu penetapan tahapannya dari KPU Pusat,” ujar Rukbi, Selasa 21 Juni 2022.
Ditambahkannya, apabila penetapan proses tahapan Pilbup Lebak sudah dibuat, pihaknya akan segera melakukan sosialiasi.
“Kalau terkait tahapan Pemilu serentak legislafif maupun Pilpres, maka tahapannya sudah bisa dilihat di PKPU Nomor 3 Tahun 2022,” terang Rukbi.
Baca Juga: Bansos PKH Tahap 2 Cair Bulan Ini, Cek Daftar Nama PKH Di sini
Ketua KPU Kabupaten Lebak, Nikmatullah mengatakan hal senda. Kata dia, untuk tahapan Pilbup Lebak yang akan digelar pada 27 November 2024, belum ditetapkan tahapannya, sehingga ia belum bisa memberikan keterangannya.
“Kalau ditanya kapan pelaksanan Pilbup, tanggal, bulan dan tahunya sudah ada. Tetapi kalau ditanya soal tahapannya, saya belum bisa menjawabnya,” kata Nikmatullah. ***



















