BANTENRAYA.COM – Kartu Keluarga atau KK adalah dokumen penting untuk kita miliki sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) atau pun Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia.
Lalu bagaimana kalau KK tersebut hilang?
Berikut syarat dan cara mengurus KK yang hilang atau rusak dikutip bantenraya.com dari kemendagri.com.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, sebagai berikut :
Bagi WNI membuat surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak.
Untuk mengurus di kepolisian cukup membawa identitas seperti KTP elektronik.
Baca Juga: Airlangga: KIB Kompak Kawal Program Pemerintahan Jokowi di Kabinet
Sementara untuk WNA, untuk mengurus surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau KK yang rusak, diwajibkan untuk membawa Kartu Izin Tinggal Tetap.
Selain itu, dokumen lainnya seperti identitas.
Jika persyaratan surat kehilangan sudah ada, Anda bisa langsung mendatangi Dinas Dukcapil atau UPT Disdukcapil Kabupaten atau Kota terdekat.***