BANTEN RAYA- Sebanyak 18 truk angkutan pasir dan tanah dan material bangunan ditilang Satlantas Polres Lebak di Jalan Rangkasbitung-Pandeglang dan Jalan Citeras-Cikande, Selasa 7 Juni 2022.
Sanksi tilang diberikan karena belasan truk tersebut kedapatan mengangkut barang berlebihan atau overload.
Dalam kegiatan ini, Polisi juga mendapati anak di bawah umur mengendari truk fuso yang mengangkut tanah.
Kepala Unit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli Satlantas Polres Lebak, Ipda R Agung, membenarkan telah menjatuhi sanksi tilang terhadap belasan truk yang mengangkut berbagai jenis barang melebihi kapasitas.
Terhadap anak di bawah umur yang jadi sopir truk, oleh Polsi dilarang melanjutkan perjalanan.
“Anak yang tersebut berusia 15 tahun warga Jawilan, Kabupaten Serang. Mengingat belum cukup umur, serta belum memiliki kartu tanda penduduk, serta surat ijin mengemudi (SIM), maka anak dibawah umur tersebut kami larang untuk melanjutkan perjalanan,” ujar Ipda R Agung.
Baca Juga: Viral, Gara-Gara Kotoran Satu Bus Kena Denda oleh SPBU
Ditambahkannya, bahwa razia yang dilakukannya bersama Dishub Lebak tersebut merupakan razia rutin di jalur-jalur yang kerap dilalui truk angkutan barang dari luar daerah menuju ke Lebak atau yang dari Lebak menuju keluar daerah.
“Khusus razia terhadap truk angkutan barang, kami selalu berkordinasi dengan Dishub Lebak,” kata Ipda R Agung.
Cecep Kunaepi, Kepala Seksi Pengawasan Lalu Lintas pada Dishub Lebak menegaskan, bila truk yang mengangkut barang berlebih atau overload, tentu merupakan sebuah pelanggaran lalu lintas yang harus dijatuhi sanksi tilang oleh pihak Satlantas.
Baca Juga: SANGAT MUDAH! Ini Link Spotify Pie Chart, Buat Diagram Musik Favoritmu, Berikut Langkah Singkatnya
“Khusus untuk truk angkutan pasir maupun tanah, selain dilarang overload, juga wajib ditutup terpal, karena pasir dan tanah ini kerap berhamburan dan mengotori badan jalan yang akhirnya mengganggu kenyamanan pengendara lainya,” tegas Cecep. ***

















