BANTENRAYA.COM – Microsoft Indonesia memastikan tidak ada pesanan lisensi pada 2018, atau tahun dimana proyek pengadaan 1.800 komputer ujian nasional berbasis komputer (UNBK) pada Dindikbud Banten Tahun Anggaran 2018 Rp25 miliar dilaksanakan.
Hal itu diungkapkan Presiden Direktur Microsoft Indonesia Linda Dwiyanti dalam sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, dengan agenda keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU Kejati Banten.
Presiden Direktur Microsoft Indonesia dihadirkan untuk keterangan terdakwa Engkos Kosasih mantan Kadisdikbud Provinsi Banten, Ucu S selaku vendor atau supplier pengadaan komputer dari PT Cahaya Akbar Mediateknologi (CAM).
Baca Juga: 17 Link Twibbon Hari Jadi Kota Bogor ke 540, 3 Juni 2022 Download Gratis dengan Desain Terbaru
Mantan Sekretaris Dindikbud Ardius Prihantono, dan Direktur Utama sekaligus Presiden Direktur PT Astragraphia Xprins Indonesia (AXI) Sahat Manahan Sihombing.
Presiden Direktur Microsoft Indonesia Linda Dwiyanti mengatakan dari data perusahaannya, tidak ada catatan pembelian lisensi oleh Dindikbud Banten.
Pihaknya hanya menerima pesanan dari Dindikbud Banten melalui reseller PT AXI.
Baca Juga: Bakal Dihapuskan di 2023, Bagaimana dengan Nasib 4.614 Honorer Pemkot Cilegon?
“Betul (tidak ada penjualan di tahun 2018 adanya 2020 – red),” katanya kepada Majelis Hakim yang diketuai Slamet Widodo, disaksikan JPU Kejati Banten Subardi dan para terdakwa, Kamis 2 Mei 2022.
“Untuk Dindikbud Banten hanya ada tahun 2020 oleh AXI kepada Mikro Data (Distributor resmi tercatat di microsoft),” katanya.
Linda menjelaskan pada pemeriksaan oleh penyidik Kejati Banten pada Maret 2022, dirinya pernah ditunjukan 6 bukti dokumen pesanan tahun 2018 dari Dindikbud Banten.
Baca Juga: Kesedihan Ridwan Kamil, Tangis Mengerikan Adalah Tangis Tak Bersuara Seorang Ayah
Namun dirinya memastikan dokumen itu bukan dikeluarkan oleh Microsoft Indonesia.
“Betul, surat yang ditunjukan setelah dikonfirmasi, bukan standar yang dikeluarkan Microsoft Indonesia,” ungkapnya.
“Saya pribadi baru mengetahui bulan Februari 2022 waktu dimintai keterangan saya memberikan infomasi, fakta sebenarnya kepada penyidik kejaksaan,” jelasnya.
Baca Juga: Begini Cara update PES 2021 ke eFootball 2022, Pastikan HP Kamu Memenuhi 4 Syarat Ini
Linda mengungkapkan pada tahun 2020 Microsoft Indonesia mendapatkan pesanan 1.800 Line Office Profesional 2019 dan 100 Windows Server 2019, untuk
Mendikbud Banten.
“Jadi transaksi tersebut dipesan dari distributor ke Microsoft untuk customer Dindikbud Banten pada Maret 2020, sebanyak 1.800 Line Office Profesional 2019 dan 100 Windows Server 2019,” paparnya.
“Nominalnya 122.000 USD untuk office, dan 100 server totalnya saya lupa tapi ada persisnya.
Baca Juga: Link Nonton Drakor Love All Play Episode 14 Sub Indo yang Aman Bukan di LK21, Telegram dan IndoXX1
Dalam dakwaan JPU, pengadaan komputer UNBK 2018 tidak memiliki analisis kebutuhan dan tidak tercantum di rencana kebutuhan barang milik Pemprov Banten.
Pengadaan itu dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan dan tidak memiliki kerangka acuan kerja.
Terdakwa Engkos sebagai Pengguna Anggaran telah menandatangani pencairan pembayaran yang tidak sesuai dengan spesifikasi barang yang dipesan.
Baca Juga: 6 Situs Nonton Film yang Resmi, Mana Favorit Kamu?
Tak sesuai sebagaimana kontrak, komputer UNBK yang diterima dan dibayarkan tidak sesuai dengan yang dipesan.
Terdakwa Engkos dan Ardius bersama terdakwa Ucu dari PT CAM dan Manahan dari PT AXI dinilai telah merekayasa pemilihan barang di e-Katalog.
Padahal, menurut jaksa, PT AXI sebagai penyedia tidak memiliki barang atau paket komputer UNBK.
Pesanan melalui e-Katalog itu tidak dilakukan oleh PT AXI, tapi oleh Ucu dari PT CAM. Penyedia itu juga tidak berasal dari rantai pasok, tapi membeli dari distributor.
Selain itu, software yang terpasang di komputer UNBK dan servernya tidak memiliki lisensi resmi dan sah diakui Microsoft Indonesia.
Engkos dan Ardius didakwa telah memperkaya diri sendiri atau korporasi dan merugikan negara Rp 8,9 miliar. Hal ini berdasarkan audit Inspektorat Banten pada 2018 pada Maret 2022.
Baca Juga: SIDANG PEMERASAN PEJABAT BEA CUKAI: Istiko Sebut PT SKK Inisiasi Pemberian Uang Rp1,170 miliar
Usai keterangan saksi, sidang selanjutnya ditunda pekan depan dengan agenda keterangan saksi lainnya. ***