BANTENRAYA.COM – Entah kebetulan atau tidak, dua mantan kepala Dinas Lingkungan Hidup atau DLH di Banten terjerat kasus dugaan korupsi.
Terbaru, Kepala DLH Kota Cilegon Ujang Iing yang masih menjabat Asda 3 Pemkot Cilegon ditahan Kejari Cilegon, Selasa, 31 Mei 2022.
Sebelumnya, mantan Kepala DLH Kabupaten Serang Sri Budi Priharto yang ditahan Ditreskrimsus Polda Banten, Senin, 30 Mei 2022.
Baca Juga: Asda 3 Kota Cilegon Ditahan 20 Hari di Rutan Serang
Pejabat dan mantan pejabat ini sama-sama keduanya berurusan dengan aparat penegak hukum gara-gara sampah.
Ujang Iing ditahan karena dugaan korupsi pembangunan depo sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon tahun 2019 senilai Rp Rp 939.200.000 di Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon.
Sedangkan Sri Budi Priharto ditahan karena kasus dugaan korupsi atau mark up pengadaan lahan SPA Sampah di pengadaan lahan SPA Sampah pada DLH Kabupaten Serang di Desa Negara Padang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang tahun 2020 sebesar Rp1.347.632.000.
Baca Juga: Asda 3 Kota Cilegon Ditahan Kejari Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Transfer Depo Sampah
Selain Ujang Iing, kasus proyek pembangunan depo sampah di Kecamatan Purwakarta itu juga menyeret tersangka lainnya, yakni Direktur PT. Bangun Alam Cipta Indo LH.
Ujang Iing dan LH ditahan penyidik Pidsus Kejari Cilegon di Rutan Serang.
Sementara tersangka mantan Kepala DLH Kabupaten Serang Sri Budi Priharto ditahan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Banten bersama Kabid Sampah dan Taman DLH TM alias Toto selaku PPK, Camat Petir AH alias Asep dan Kepala Desa Negara Padang TE alias Toton.
Baca Juga: Tenaris SPIJ Komitmen Efisiensi Kerja dan Kelestarian Lingkungan Sekitar
Modus operandi proyek pembangunan transfer depo sampah di Kecamatan Purwakarta oleh DLH Kota Cilegon adalah perusahaan yang mengerjakan tidak sesuai atau pinjam bendera.
Selain itu, proyek itu tidak dilaksanakan sesuai gambar rencana, kontrak dan spesifikasi teknis dengan hasil kesimpulan Penilai Ahli Jasa Konstruksi adalah Bahwa Bangunan Trans Depo Dinilai Tidak Dapat Digunakan Sesuai Dengan Fungsi Awalnya atau terjadi Kegagalan Bangunan.
Baca Juga: Tenaris SPIJ Komitmen Efisiensi Kerja dan Kelestarian Lingkungan Sekitar
Untuk kasus pengadaan lahan SPA Sampah di DLH Kabupaten Serang, modusnya diantaranya dugaan pemalsuan SK Bupati Nomor 539 tanggal 11 Mei 2020 untuk pengadaan lahan dari Desa Mekarbaru diubah ke Desa Negara Padang, Kecamatan Petir, mark up biaya pengadaan lahgan, mentransfer biaya pembayaran lahan tidak langsung kepada pemilik lahan, dan pemilik lahan tidak pernah dilibatkan dalam tahap sosialisasi.
Tersangka kasus pengadaan lahan untuk SPA Sampah dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 12 huruf i UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***


















