BANTENRAYA.COM - Asda 3 Kota Cilegon Ujang Iing dan Direktur PT. Bangun Alam Cipta Indo LH dititipkan di Rumah Tahanan atau Rutan Klas II B Serang, Selasa 31 Mei 2022.
Asda 3 Kota Cilegon Ujang Iing dan Direktur PT. Bangun Alam Cipta Indo LH ditahan penyidik untuk 20 hari kedepan.
Asda 3 Kota Cilegon Ujang Iing dan Direktur PT. Bangun Alam Cipta Indo LH ditahan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Depo Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kota Cilegon tahun 2019 senilai Rp 939.200.000 di Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon.
Baca Juga: Asda 3 Kota Cilegon Ditahan Kejari Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Transfer Depo Sampah
Kepala Kejari Cilegon Ineke Indraswati mengatakan, penahanan terhadap tersangka Ujang Iing dan LH telah memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan serta demi memperlancar proses penyidikan.
"Terhadap dua orang tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Serang selama 20 hari terhitung sejak tanggal 31 Mei 2022 sampai dengann 19 Juni 2022," kata kajari dalam jumpa pers.
Kajari mengungkapkan, kedua tersangka sebelumnya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik.
Baca Juga: Tenaris SPIJ Komitmen Efisiensi Kerja dan Kelestarian Lingkungan Sekitar
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka memiliki bukti permulaan yang patut untuk ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka LH selaku Direktur PT Bangun Alam Cipta Indo secara melawan hukum hanya meminjamkam bendera perusahaanya kepada orang lain untuk mengikuti tender dan melaksanakan pekerjaan konstruksinya," kata kajari.
"Kemudian, tersangka UI selaku PPK (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon _red) telah secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangannya untuk menyetujui pekerjaan pembangunan Transfer Depo Kecamatan Purwakarta tersebut untuk dilaksanakan pihak lain atau bukan oleh PT Bangun Alam Cipta Indo," sambung kajari.
Baca Juga: Doakan agar Ridwan Kamil Tegar, Netizen: yang Kuat ya, Pak Kita Bantu Doa
Kajari juga menjelaskan, pembangunan depo sampah di Kecamatan Purwakarta itu dilakukan pada tahun 2019 dengan anggaran dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon sebesar Rp 939.200.000.
Setelah dilakulan proses tender, kata kajari, PT Bangun Alam Cipta Indo ditentukan sebagai pemenang tender. Selanjutnya, tersangka UI selaku PPK melakukan penunjukkan penyedia dan memerintahkan PT Bangun Alam Cipta Indo untuk memulai pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp 844.056.000.
Artikel Terkait
Depo Sampah Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon Mangkrak, Anggaran Pembangunan Rp939 Juta
Kasus Depo Sampah Kecamatan Purwakarta Masuk Tahap Penyidikan, Kejari Cilegon Periksa 20 Saksi
Ditanya Kasus Pembangunan Depo Sampah Purwakarta, Helldy: Saya Belum Memimpin, Tanya Pemimpin yang Kemarin
Asda 3 Kota Cilegon Ditahan Kejari Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Transfer Depo Sampah