BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon menahan Asisten Daerah atau Asda III Setda Kota Cilegon Ujang Iing, Selasa, 31 Mei 2022.
Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup itu ditahan oleh Kejari Cilegon dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Transfer Depo Sampah di Lingkungan Kaligandu, Kelurahan Purwakarta, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon senilai Rp 939.200.000 pada 2019.
Ujang Iing ditahan di Rumah Tahanan Serang.
Baca Juga: Tenaris SPIJ Komitmen Efisiensi Kerja dan Kelestarian Lingkungan Sekitar
Selain Ujang Iing, kejari juga menahan LH selaku penyedia dalam kegiatan pembangunan Depo Sampah itu.
Kepala Kejari Cilegon Ineke Indraswati mengatakan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Cilegon telah memeriksa saksi UI dan saksi LH terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Transfer Depo Sampah di Kecamatan Purwakarta tahun anggaran 2019 pada Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kota Cilegon.
Baca Juga: Doakan agar Ridwan Kamil Tegar, Netizen: yang Kuat ya, Pak Kita Bantu Doa
Dari hasil penyidikan didapatkan bukti permulaan yang patut untuk menetapkan dua orang tersangka. yaitu saudara Ujang Iing selaku pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen dalam kegiatan pembangunan depo sampah di Kecamatan Purwakarta dan LH selaku penyedia dalam kegiatan pembangunan Depo Sampah.
“Adapun kronologi perkara, berawal dari adanya Anggaran Transfer Depo Kecamatan Purwakarta tahun anggaran 2019 pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon yang berasal dari APBD Kota Cilegon tahun 2019 dengan pagu paket Rp 939.200.000,” kata Ineke dalam konfrensi pers di Kejari Cilegon, Selasa, 31 Mei 2022 malam.
Baca Juga: Pemkab Lebak Jalin Kerjasama dengan Pemkab Sumedang
Setelah dilakulan proses tender, kata Ineke, PT Bangun Alam Cipta Indo ditentukan sebagai pemenang tender.
Selanjutnya, tersangka Ujang Iing selaku PPK melakukan penunjukkan penyedia dan memerintahkan PT Bangun Alam Cipta Indo untuk memulai pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp 844.056.000.
“Namun pada faktanya tersangka LH selaku Direktur PT Bangun Alam Cipta Indo secara melawan hukum hanya meminjamkam bendera perusahaanya kepada orang lain untuk mengikuti tender dan melaksanakan pekerjaan konstruksinya,” jelasnya.
Baca Juga: Pemkab Lebak Jalin Kerjasama dengan Pemkab Sumedang
“Kemudian tersangka UI, selaku PPK telah secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangannya untuk menyetujui pekerjaan pembangunan Transfer Depo Kecamatan Purwakarta tersebut untuk dilaksanakan pihak lain atau bukan oleh PT Bangun Alam Cipta Indo,” katanya lagi.
Pembangunan Transfer Depo Sampah Kecamatan Purwakarta tidak dilaksanakan sesuai rencana kontrak dan spesifikasi teknis.
“Bangunan trans depo dinilai tidak dapat digunakan sesuai fungsi awalnya atau terjadi kegagalan bangunan,” katanya.
Baca Juga: Kangen Orangtua, Kakak Beradik Asal Lampung Nekat Kabur dari Pondok Pesantren di Banten
Dua orang tersangka UI dan LH dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Serang selama 20 hari terhitung 31 Mei 2022.
“Jadi hari ini kita menetapkan dua tersangka UI selaku pejabat pembuat komitmen dan tersangka LH selaku penyedia atau kontraktor,” paparnya.
Kasi Pidana Khusus Kejari Cilegon Muhammad Ansari mengatakan, pengembangan penyidikan ini berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Baca Juga: Gratis! 15 Permainan Aksi di Poki Games yang Seru dan Menantang, Lengkap Link dan Cara Bermainnya
“Kalau ada bukti permulaan yang cukup, nanti kita akan tetapkan tersangka lain. Tersangka LH dan UI sebelumnya kita periksa sebagai saksi, LH dari jam 1 siang sampai jam 6 sore. UI dari setengah 4 sampai jam 6 sore, pada hari ini,” ucapnya.
Ansari menambahkan, akibat dugaan korupsi tersebut kerugian negara Rp 844.056.000.***