Selasa, 23 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 23 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Irisan Sadarkum dan Sadarkes, Kalut JKN

M Hilman Fikri Oleh: M Hilman Fikri
30 Mei 2022 | 17:12
De-generasi Petani: Sorotan Sosial-Politik

Riswanda PhD. Dokumentasi pribadi.

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

Oleh : Riswanda

Ketegasan jaminan kesehatan masyarakat ditandai dengan Inpres 1/ 2022. Pemerintah menitahkan tiga puluh K/L untuk memandang patut keanggotaan JKN-KIS di bermacam-macam hajat layanan publik.

Diantaranya kewajiban menyertakan kartu anggota saat mengurus SIM, STNK, SKCK, syarat jual beli tanah dan rumah, sampai kepada centang administrasi naik haji. Riswanda (2022) memantik dialektika kemangkusan instumen kebijakan, terpaut cekram kesehatan publik ini.

Persilangan asas kesadaran hukum (sadarkum) dan kesadaran kesehatan (sadarkes) jelas tampak dalam inisiasi kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional. Statiistik kepesertaan JKN-KIS mencapai 86 persen (BPJS 2022), serempak menargetkan 98 persen kepesertaan publik di 2024 sebangun arah RPJM.

Kendatipun, cara pemerintah menyadarkan masyarakat akan pentingnya asuransi kesehatan publik bisa saja ditafsirkan menekan bagi sebagian orang.

Semisal, tidak dapat berangkat haji dan gagal mengurus STNK tanpa kartu anggota BPJS.

Setidaknya, pengenaan penalti di depan ini dapat didampingi cara yang lebih persuasif. Kenapa demikian? Pertanyaannya, bagaimana kondisi masyarakat tidak mampu dengan kewajiban ini.

Karena boleh jadi persepsi yang terbangun adalah BPJS mempersulit atau menambah beban birokrasi yang selama ini menjadi momok publik.

Sisi lain, transformasi layanan online masih banyak menimbulkan kekalutan. Pendaftar dengan nama-nama dan NIK yang sudah online di data pusat (Dirjen Dukcapil Kemdagri, masih menyisakan gap atau kesenjangan dengan data di Kecamatan.

Apakah narasi dari anggota masyarakat yang dihadapkan pada data kecamatan yang belum online, telah masuk dalam peramalan (forecasting) dampak penerapan? Susunan cetak biru kewajiban penyertaan tanda peserta BPJS penting menyertakan isu integritas data antar K/L, sejauh apakah masih harus diperbaiki?

Layanan administrasi untuk peserta dan calon peserta BPJS Kesehatan, seperti Mobile JKN, CHIKA, BPJS Kesehatan Care Center 165, sampai media sosial BPJS, mengarahkan masyarakat secara daring selama pandemi.

Sayangnya, ketika calon pendaftar mengalami persoalan di tengah proses mendaftar, layanan kasatmata seperti layaknya ‘chat bot’. Sebab hanya memberi jawaban berupa beberapa link yang dapat ditelusuri oleh calon peserta.

Denda maksimum 30 juta setelah peserta menggunakan layanan BPJS namun tidak meneruskan iuran keanggotaan, cukup menimbulkan kekalutan publik. Diseminasi informasi diperlukan disini. Tujuannya? Agar tidak mengurungkan niat publik merapihkan perihal keanggotaan.

Asas sadarkum adalah pendekatan apik tentunya. Cakap didampingi oleh sadarkes bahwa jaminan kesehatan oleh negara dipayungi regulasi perundangan. Yakni UU SJSN Tahun 2004, UU BPJS Tahun 2011, PP 86/ 2013, Perpres 82/ 2018, Perpres 64/ 2020, Inpres 8/ 2017, hingga difinalisasi Inpres 1/ 2022.

BACAJUGA:

penginapan di puncak bogor

4 Rekomendasi Penginapan di Puncak Bogor, Cocok untuk Liburan Akhir Tahun Bersama Orang Tersayang

23 Desember 2025 | 10:00
TRAC (Foto: Dok. Pribadi)

Road Trip to Bandung: Solusi Nyaman Liburan Keluarga dengan Sewa Mobil TRAC

23 Desember 2025 | 09:45
liburan nataru ke Bandung

Bingung Liburan Nataru ke Mana? Cek 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits di Dago Bandung yang Bikin Ogah Pulang

23 Desember 2025 | 09:24
IDOL I

Sinopsis Drakor IDOL I yang Dibintangi Sooyoung SNSD dan Kim Jae Yeong

22 Desember 2025 | 21:08

Pekerjaan rumah selanjutnya adalah, bagaimana solusi kebijakan juga dapat menyasar jalan keluar untuk bagaimana menghilangkan persepsi bahwa calon pasien dinomorduakan secara layanan kesehatan.

Lambatnya pesyaratan birokrasi yang harus dibereskan di meja depan RS banyak diungkap di media sosial.

Apakah ini merupakan system failure, masalah klasik respon claim RS terhadap biaya pengobatan pasien? Atau mungkin bentuk persaingan asuransi dengan penyedia layanan asuransi privat? Jangan sampai persaingan ini menjauhkan marwah kesetaraan jaminan kesehatan masyarakat.

Pasar asuransi publik bisa tergurus melirik asuransi partikelir yang mulai jelas menawarkan polis asuransi dengan premi terjangkau. Pertanyaan kritis, sejauh apa JKN dengan BPJS dengan Askes di skema pendahulu? Ikhtiar penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja di luar Penyelenggara Negara yang masih tidak paham (atau barangkali pura-pura tidak paham) membayarkan iuran JKN pekerjanya, harus menjadi prioritas juga. Community resilience, atau ketahanan komunitas perlu dikobarkan dalam upaya ini.

Salah satunya adalah melaporkan ungkap kasus oleh komunitas masyarakat atas pengabaian aturan oleh pemberi kerja.

Jangan sampai sewaktu publik telah (dipaksa) sadarkum dan sadarkes, pemberi kerja masih menutup mata atau menciptakan drama galau minim pemasukan, alasan tolerir kewajiban.

Perihal ketenagakerjaan (Riswanda 2022) sebetulnya lintas aspek, dan multi-jenjang sosial ekonomi. Penanganan terpadu multi-sektor dapat menjadi kuncian baru dibanding sekadar wacana terkotak-kotak kebidangan tertentu saja.

Contohnya saja, persilangan penegakan hukum dalam jendela kemungkinan pengabaian di atas, dengan layanan kesehatan. Studi komparatif dibutuhkan untuk setidaknya meninjau bagaimana alur pikir pembangunan kesehatan publik dapat terancang dan terlaksana secara kategoris.

Utamanya, jika Kita meninjau kebutuhan keberimbangan pembangunan ini di periode selepas pandemi. Tax benefit dari tax payer atau pembayar pajak Indonesia apakah tidak bisa disandingkan dengan jaminan kesehatan nasional? Bagaimana data berubah menjadi sumber informasi dan kemudian bertransformasi menjadi pengetahuan kebijakan JKN-KIS, bisa jadi merupakan frasa kunci selanjutnya.

Pendataan narasi keluhan masyarakat secara geo-spasial menjadi salah satu baseline data sederhana. Ukuran ketegasan dan kerjasama antar instansi pemerintah lebih terukur jika ada acuan baseline sebagai instrumen evaluasi. Dengan kata lain, jendela penilaian program-program eksisting, dan bukan sekadar mengedepankan bahasa birokrasi. ***

 

 

 

Editor: Administrator
Tags: RiswandaSorotan Riswanda
Previous Post

WASPADA! Pesisir Pantai Lebak Berpotensi Rob Mulai 30 Mei 2022

Next Post

Kang Asep Jadi Kepala Kantor Bahasa Banten, Ini Sosoknya

Related Posts

penginapan di puncak bogor
Nasional

4 Rekomendasi Penginapan di Puncak Bogor, Cocok untuk Liburan Akhir Tahun Bersama Orang Tersayang

23 Desember 2025 | 10:00
TRAC (Foto: Dok. Pribadi)
Nasional

Road Trip to Bandung: Solusi Nyaman Liburan Keluarga dengan Sewa Mobil TRAC

23 Desember 2025 | 09:45
liburan nataru ke Bandung
Nasional

Bingung Liburan Nataru ke Mana? Cek 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits di Dago Bandung yang Bikin Ogah Pulang

23 Desember 2025 | 09:24
IDOL I
Nasional

Sinopsis Drakor IDOL I yang Dibintangi Sooyoung SNSD dan Kim Jae Yeong

22 Desember 2025 | 21:08
Anyer
Nasional

Rekomendasi Pantai di Anyer untuk Liburan Akhir Tahun, Sunsest Viewnya Bikin Candu

22 Desember 2025 | 20:54
kesehatan
Nasional

Sibuk Jaga Kesehatan Suami dan Anak, Sosok Ibu Disebut Kerap Abaikan Kesehatan Dirinya

22 Desember 2025 | 19:36
Load More

Popular

  • Pengangkatan Sekda Banten

    Kejagung Tegaskan Pengangkatan Sekda Banten Legal, PTUN Jakarta Tolak Gugatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Tamu Batalkan Pesanan Kamar Hotel di Anyer untuk Nataru, 1 Informasi Jadi Biang Keroknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Lebak Habiskan Anggaran Rp15,7 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Pengupahan Banten Kelar Rapat Pleno Bahas Upah, Berapa UMP Banten 2026?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kota Tanpa Kabel Semrawut, Kabel Sepanjang 14 Kilometer di Cilegon Mulai Ditanam Ke Bawah Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengelolaan Aset Pemkot Cilegon Terburuk se-Banten, Duduki Peringkat Dasar dari 8 Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Link Twibbon Hari Ibu 2025 Terbaru dengan Desain Keren, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Bagendung Cilegon Usulkan Pelatihan Keahlian, Tingkatkan Kemandirian Ekonomi Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Semen Padang vs Persija Jakarta, Macan Kemayoran Incar Kemenangan Beruntun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Pandeglang Diklaim Pindahkan RKUD ke Bank Banten, Kabupaten Serang dan Cilegon Menyusul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

penginapan di puncak bogor

4 Rekomendasi Penginapan di Puncak Bogor, Cocok untuk Liburan Akhir Tahun Bersama Orang Tersayang

23 Desember 2025 | 10:00
BPR Berkah Pandeglang

Anggaran BPR Berkah Pandeglang Mengendap di LKM, Angkanya Tembus Rp751 Juta

23 Desember 2025 | 09:45
TRAC (Foto: Dok. Pribadi)

Road Trip to Bandung: Solusi Nyaman Liburan Keluarga dengan Sewa Mobil TRAC

23 Desember 2025 | 09:45
Oppo Reno 15

Diam-diam Oppo Reno 15 Turunkan Spesifikasi di Versi Global

23 Desember 2025 | 09:26

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda