BANTENRAYA.COM – Puluhan minuman keras (miras) berbagai merk diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang, Minggu 29 Mei 2022.
Miras yang disita tersebut hasil razia penyakit masyarakat di wilayah Kecamatan Carita, Labuan, Panimbang pada malam hari.
Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta membenarkan, miras yang disita hasil informasi dari masyarakat yang resah dengan peredaran minuman yang mengandung alkohol.
“Dari informasi warga kami selidiki, dan berhasil mengamankan botol miras berbagai merk dari beberapa warung,” kata Fahmi.
Baca Juga: Teks Takbiran Idul Adha Lengkap, Bisa Langsung dicetak dan Dibaca Secara Bersama-sama
Dijelaskannya, miras yang berhasil disita diamankan di Mako Satpol PP. Sementara penjualnnya telah diberikan pembinaan.
“Barang bukti miras kami amankan, dan tindakan yang diambil oleh kami kepada penjual miras diberikan peringatan dan teguran untuk tidak lagi menjual miras,” jelasnya.
Baca Juga: TEGA! 2 Pemuda Rampok Kakek Renta Sambil Bawa Balok Kayu, Hanya Bisa Pasrah saat Dipukuli
Menurutnya, kegiatan razia miras untuk manjaga ketentraman dan ketertiban umum (trantibum). Sebab, miras sudah menjadi penyakit warga. “Keberadaan miras sudah mengganggu trantibum masyarakat, sehingga kami lakukan penindakan,” tegasnya. ***
Puluhan minuman keras berbagai merk diamankan Satpol PP Pandeglang dalam razia malam.



















