BANTENRAYA.COM – Tidak lama lagi umat Islam akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah atau biasa juga disebut Hari Idul Kurban.
Hari Raya Idul Adha menjadi momentum bagi umat Islam untuk menyempurnakan ibadahnya dengan melaksanakan sunnah ibadah kurban.
Perintah untuk berkurban sendiri di antaranya dijelaskan dalam Al Quran Surat Al-Kautsar sebagai berikut:
Baca Juga: Pol PP Pandeglang Sita Puluhan Botol Miras
Allah SWT berfirman:
{فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ}
Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkorbanlah. (Al-Kautsar: 2)
Namun perlu ketahui, tidak semua hewan dapat dijadikan sebagai hewan kurban karena ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Berikut ini syarat hewan yang diperbolehkan untuk berkurban, dikutip Bantenraya.com dari berbagai sumber, Minggu 29 Mei 2022.
1. Jenis Hewan
Hewan yang diperbolehkan disembelih untuk kurban adalah jenis binatang ternak seperu Unta, sapi, kambing, dan domba bisa dijadikan pilihan sebagai hewan kurban.
Baca Juga: SEGERA DAFTAR ! Prakerja Gelombang 31 Telah Dibuka
2. Usia Hewan
Hewan kurban harus cukup umur saat akan disembelih. Cukup umur disini ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap. Untuk kurban unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6. Sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3. Domba berusia 1 tahun. Sedangkan kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.
3. Kondisi Hewan
Hewan yang sah untuk berkurban tentu tidak luput dari kesehatannya atau tidak cacat. Karena ada 4 cacat yang menyebabkan hewan tergolong cacat dan tidak sah untuk dijadikan hewan kurban, yakni:
Salah satu matanya buta.
Hewan tersebut sakit dan jelas telah terjangkit.
Hewan yang pincang.
Baca Juga: Ratusan Pendamping Sosial se Pandeglang Ikuti Jambore, untuk Perkuat Soliditas
Hewan yang kurus hingga sumsumnya tidak terlihat.
4. Kepemilikan Hewan
Hewan Kurban haruslah milik sendiri, hasil dari ternak sendiri, atau lewat jual beli yang sah. Jadi hewan qurban tidak sah apabila berasal dari hasil merampok atau mencuri dari orang lain. Sama juga halnya dengan hewan yang dalam status gadai atau hewan warisan yang belum dibagi.***