BANTENRAYA.COM – Viral video pilot dan pramugari Lion Air kepergok selingkuh di salah satu hotel.
Pilot dan pramugari Lion Air itu digerebek oleh istri pilot bersama keluarganya, saat keduanya sedang di dalam kamar.
Berkaca dari kasus pilot dan pramugari yang kepergok diduga sedang melakukan persetubuhan tersebut, bisa dipidana?
Seperti suami dan istri selingkuh tapi tidak sampai berhubungan badan. Ini bisa dijerat dengan undang-undang apa dan pasal berapa?
Dikutip Bantenraya.com dari hukum online, berikut ulasan lengkap aturan ikatan-ikatan dalam perkawinan.
Baca Juga: Lirik Lagu Hold On yang Dipersembahkan oleh Justin Bieber
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dengan perkawinan, dua orang yang berlainan jenis diikat secara lahir, batin, dan hukum dalam suatu ikatan.
Ikatan lahir terkait dengan hubungan biologis, ikatan badaniah. Artinya, dalam perkawinan, suami dan istri hanya dapat melakukan hubungan biologis di antara mereka berdua saja.
Sedangkan ikatan batin adalah suatu ikatan yang datang dari lubuk hati seseorang, lubuk hati yang suci sesuai dengan ajaran agama masing-masing. Baik suami dan istri bertekad membentuk mahligai rumah tangga, dalam keadaan suka maupun duka.
Karena diatur secara agama, timbul tanggung jawab moral berupa kejujuran, kesetiaan, ketulusan, dan pengorbanan, yang mutlak diperlukan dalam suatu perkawinan.
Baca Juga: Daftar Pesawat Kepresidenan di Kawasan Asia Tenggara, Indonesia Urutan Keberapa?
Perselingkuhan Istri
Dikaitkan dengan kasus di atas, si istri mengakui telah berselingkuh dengan pria lain, walau belum berhubungan badan. Ini merupakan perbuatan yang mengingkari prinsip perkawinan.
Padahal suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat.
Suami istri juga wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia, dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain.
Pasal 83 ayat (1) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) juga mewajibkan seorang istri untuk berbakti lahir dan batin kepada suami dalam batas-batas yang dibenarkan oleh hukum Islam.
Istri dapat dianggap nusyuz (durhaka) jika ia tidak mau melaksanakan kewajiban-kewajiban tersebut, kecuali dengan alasan yang sah.
Baca Juga: Daftar Pesawat Kepresidenan di Kawasan Asia Tenggara, Indonesia Urutan Keberapa?
Jika suami atau istri melalaikan kewajibannya, masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan.
Gugatan yang dimaksud adalah gugatan perceraian. Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.
Adanya salah satu pihak yang berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan sendiri dapat menjadi salah satu alasan perceraian.
Pasal Perzinaan dalam KUHP
Di sisi lain, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) sendiri memang mengatur secara khusus adanya sanksi pidana bagi istri yang melakukan perzinaan. Pasal 284 ayat (1) KUHP berbunyi:
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
- a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
- Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.
- a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.
- Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan Pasal 27 BW berlaku baginya.
Namun mengenai pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 209), menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya.
Baca Juga: Adik Kandung Ridwan Kamil Apresiasi Kepolisian Swiss yang Terus Lakukan Pencarian Tubuh Eril
Untuk dapat dijerat dengan pasal ini, pasangan selingkuh tersebut harus sudah bersetubuh atau berhubungan badan (telah terjadi penetrasi alat kelamin). Jika hanya berciuman dan meremas payudara, keduanya tidak dapat dipidana. *