Selasa, 27 Januari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 27 Januari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Pol PP Pandeglang Sita Puluhan Botol Miras

Muhaemin Oleh: Muhaemin
29 Mei 2022 | 11:54
Pol PP Pandeglang Sita Puluhan Botol Miras

Satpol PP Pandeglang melakukan razia miras Istimewa

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM- Satpol PP Kabupaten Pandeglang berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merk dengan kandungan alkohol di atas lima persen, dalam razia yang digelar Jumat 27 Mei 2022 malam di sekitar kawasan wisata di Kecamatan Labuan, Carita, dan Kecamatan Panimbang.

Pantauan di lokasi, razia yang dipimpin oleh Plt. Kepala Satpol PP Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta ini menyisir sejumlah warung dan kedai jamu yang ditengarai menjadi tempat penjualan miras.

BACAJUGA:

peninggalan

Tiga Peninggalan Kesultanan Masuk Sebagai Cagar Budaya Tingkat Provinsi

26 Januari 2026 | 19:57
Everton vs Leeds United

Everton vs Leeds United: Ajang Pembalasan The Toffes Setelah Kalah di Leg Pertama

26 Januari 2026 | 18:12
Spring Fever episode 7

Drama Korea Spring Fever Episode 7 Sub Indo: Spoiler Lengkap dengan Jadwal Tayang

26 Januari 2026 | 17:39
Persita Tangerang

Bermain Imbang Atas Bhayangkara FC, Persita Tangerang Alihkan Fokus untuk Persiapan Hadapi Persija

26 Januari 2026 | 17:31

Selain menyisir warung dan kedai jamu, Satpol PP juga mendatangi sejumlah tempat penginapan di kawasan Pantai Carita dan tempat karaoke.

“Razia sudah menjadi agenda rutin kami dan kebetulan beberapa hari lalu ada laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran miras di sejumlah lokasi. Berbekal informasi itu dan pendalaman petugas di lapangan, kami berhasil mengamankan 77 botol miras di Kecamatan Carita dan Kecamatan Labuan,” ujar Fahmi.

Baca Juga: Tips-Tips Memilih Hewan Kurban Untuk Idul Adha

Dikatakan Fahmi, saat dirazia dua pemilik warung tidak bisa menunjukkan surat izin penjualan miras. Apalagi miras yang dijual kandungan alkoholnya di atas lima persen atau menyalahi ketentuan.

“Langsung kita buatkan berita acara serah terima barang bukti. Kita juga amankan KTP pemilik warung dan Senin diminta menghadap ke kantor,” tegasnya.

Sementara, saat petugas hendak menyita miras di salah satu warung di seberang Hotel Rawayana, pemilik warung menolak dirazia dengan alasan sudah memiliki izin penjualan miras.

Pemilik menyebut, warungnya memiliki izin melalui aplikasi Online Single Submission-Risk-Based Approach (OSS-RAB) atau Perizinan Daring Terpadu dengan Pendekatan Perizinan Berbasis Risiko dari Kementerian Investasi/BKPM.

Baca Juga: Ratusan Pendamping Sosial se Pandeglang Ikuti Jambore, untuk Perkuat Soliditas

“Saya sudah memiliki izin penjualan miras, itu izinnya,” kata pemilik warung, sambil menunjukkan surat izin yang ditempel di warungnya.

Saat ditanya perihal izin tersebut, pemilik warung mengaku, surat izin tersebut dari perusahaan di Jakarta. Karena warungnya merupakan sub agen miras dari Jakarta.

Melihat adanya surat izin, Satpol PP mengurungkan menyita miras dan akan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang untuk mengklarifikasi izin tersebut.

Baca Juga: Lirik Lagu Hold On yang Dipersembahkan oleh Justin Bieber

“Nanti kami koordinasikan dengan DPMPTSP terkait izin penjualan miras yang dimiliki warung tersebut. Tentu dalam melakukan razia, kami harus mengedepankan prinsip kehati-hatian agar tidak salah dalam menegakan perda,” ujar Kabid Perundang-Undangan Satpol PP Pandeglang, Muryanto. ***

Editor: Administrator
Tags: Satpol PP Pandeglang
Previous Post

SEGERA DAFTAR ! Prakerja Gelombang 31 Telah Dibuka

Next Post

Suami dan Istri Selingkuh Dapatkah Dipidana? Ini Jawabannya

Related Posts

peninggalan
Nasional

Tiga Peninggalan Kesultanan Masuk Sebagai Cagar Budaya Tingkat Provinsi

26 Januari 2026 | 19:57
Everton vs Leeds United
Nasional

Everton vs Leeds United: Ajang Pembalasan The Toffes Setelah Kalah di Leg Pertama

26 Januari 2026 | 18:12
Spring Fever episode 7
Nasional

Drama Korea Spring Fever Episode 7 Sub Indo: Spoiler Lengkap dengan Jadwal Tayang

26 Januari 2026 | 17:39
Persita Tangerang
Nasional

Bermain Imbang Atas Bhayangkara FC, Persita Tangerang Alihkan Fokus untuk Persiapan Hadapi Persija

26 Januari 2026 | 17:31
910 Nineten Luncurkan Yuza Veloraptor
Nasional

910 Nineten Luncurkan Yuza Veloraptor untuk Manuver Stabil Pelari Trail

26 Januari 2026 | 17:25
Linde Indonesia
Nasional

Info Lowongan Kerja Penempatan Cilegon di Linde Indonesia, Simak Persyaratannya

26 Januari 2026 | 17:04
Load More

Popular

  • Pemkot Cilegon

    Satgas PAD Pemkot Cilegon Bakal Paksa Sekolah Negeri Beli Air Kemasan dari Perumda Cilegon Mandiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Pedagang Daging di Kios Pasar Kranggot Cilegon Kompak Mogok Jualan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Pejabat Eselon II Pemprov Banten Dilantik, 3 Di antaranya Promosi Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soto Klaten Tempat Sarapan Favorit Warga Serang, Harganya Cuma Rp5 Ribu dan Bikin Kenyang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Serang Boyong RKUD dari Bank BJB ke Bank Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lurah Kebonsari Bangun Saung Bengkel Inovasi Tanpa APBD Untuk Kumpul Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OPD Pemkot Cilegon Diminta Pintar Cari Dana Pusat, Bapperida Punya Keyakinan Soal Mandatori Efisiensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Minta Jatah 20 Ribu Liter Minyakita untuk KKMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Lengkap Pejabat Eselon II Pemprov Banten yang Kena Rotasi Mutasi, Sejumlah Nama Baru Jadi Bos OPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Ciwaduk

Tokoh Warga Ciwaduk Antusias Ikuti Musrenbangkel 2027 di Tengah Efisiensi Anggaran

27 Januari 2026 | 17:33
Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya DPMPTSP Kabupaten Lebak, Robertus Erwin. (Aldi Setiawan/Banten Raya) Realisasi investasi di Lebak

Realisasi Investasi di Lebak Tembus Rp1,73 Triliun, Lampaui Target RPJMD

27 Januari 2026 | 17:25
Ahmad Farisi diganti Riyan Hidayat

Riyan Hidayat Gantikan Kursi Ahmad Farisi di DPRD Provinsi Banten

27 Januari 2026 | 17:16
Saung Magot Pakde

Magot Pakde Rambah Perkampungan di Jiput, Siap Urai Puluhan Ton Sampah

27 Januari 2026 | 17:04

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda