BANTENRAYA.COM – Pemkot Serang bakal memberikan sanksi sosial hingga denda paling besar Rp50 juta bagi lembaga yang membuang sampah sembarangan.
Pemberian sanksi denda Rp50 juta itu untuk memberikan pelajaran dan efek jera kepada masyarakat yang buang sampah sembarangan.
Pemberian sanksi denda Rp50 juta bagi yang buang sampah sembarangan itu terungkap pada rapat paripurna di Gedung Rapat Paripurna DPRD Kota Serang, Senin 23 Mei 2022.
Baca Juga: Link Download Aturan Baru Soal KTP di Permendagri Nomor 73 Tahun 2022
Adapun agenda rapat paripurna adalah tanggapan Walikota Serang Syafrudin atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Serang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Rapat paripurna ini merupakan bentuk tindak lanjut setelah tanggapan yang diberikan Walikota Serang beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang Farach Richi mengatakan, sanksi administratif bagi masyarakat umum yang buang sampah sembarangan paling rendah dikenakan denda Rp100 ribu, paling maksimal Rp500 ribu.
Baca Juga: Putri Viona Siswi SMAN 1 Kota Serang Bakal Kibarkan Merah Putih di Istana Negara
“Sedangkan untuk lembaga paling rendah Rp10 juta, paling besar Rp50 juta,” ujarnya ditemui usai rapat paripurna.
Ia mengaku, akan melakukan sosialisasi Perda tersebut kepada masyarakat dalam waktu dekat ini.
Pelaksanaannya akan berkoordinasi dengan Satpol PP, berkordinasi dengan perangkat wilayah mulai dari lurah dan camat.
Baca Juga: Kode Penukaran Higgs Domino Island 24 Mei 2022 Terbaru, Dapatkan Chip Gratis Hingga 85B
Setelah itu, DLH Kota Serang baru dapat menerapkan sanksi sosial hingga denda kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
“In syaa Allah kita sosialisasi dulu pada triwulan atau semester pertama, in syaa Allah semester kedua itu bisa kita laksanakan seoptimal dan semaksimal mungkin,” akunya.
Untuk penindakan pelanggar Perda, kata Farach Richi, pihaknya akan menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang.
Baca Juga: Habib Abdul Qodir Angkat Bicara Soal Viral Gus Thuba Dicap Tak Sopan: Saya Cium Tangan Karena……
“Beserta kami, kami juga sudah menyiapkan internal kita sendiri mulai dari fungsional pengawas, fungsional penyuluh, kita kerja sama dengan Satpol PP,” jelas dia.
Farach Richi menjelaskan, kebersihan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama, bukan tanggung jawab pemerintah semata.
DLH Kota Serang mengajak kepada masyarakat Untuk bersama-sama bisa memilih dan memilah, sehingga bisa menjaga kelestarian lingkungan.
Baca Juga: Waspada! OJK Kembali Temukan 100 Pinjol Ilegal Hanya dalam Waktu Sebulan
“Kami juga mengajak tidak hanya sampah, tetapi sanitasi-sanitasi yang berbasis kepada masyarakat,” jelasnya.
Ia juga mengajak yang punya kendaraan mobil bisa bersama-sama tidak terlalu menggunakan mobilnya. Hal itu dilakukan untuk menjaga lingkungan Kota Serang tetap bersih.
“Kita sama-sama menggunakan angkutan umum atau kita menggunakan sepeda,” terang dia.
Baca Juga: Arti Kata Lokotre yang Sebenarnya, Bahasa Gaul yang Sedang Viral di TikTok
Walikota Seramg Syafrudin mengatakan, beberapa fraksi yang hadir dalam rapat paripurna secara keseluruhan mendukung Raperda mengenai penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Alhamdulillah dari delapan fraksi semuanya mendukung, tidak ada hal-hal yang krusial, hanya memang ada beberapa hal yang harus dibahas dalam Pansus DPRD Kota Serang,” katanya.
“Hanya memang ada beberapa yang harus dibahas dalam pansus, jadi pansus selanjutnya nanti pansus yang akan bekerja” kata Syafrudin, ditemui usai rapat paripurna.
Kata Syafrudin, hasil yang diperoleh Pansus kemudian akan disampaikan kembali kepada Pemerintah Kota Serang terkait apa yang harus dirubah.
“Harapannya pembahasan ini karena Perda ini mengikuti peraturan yang lebih tinggi lagi, jadi mudah-mudahan secepatnya selesai,” tuturnya.
“Pansus juga bekerja dengan baik dan mudah-mudahan bisa memberikan masukan-masukan yang positif,” harap dia.
Baca Juga: Kaum Gay dan Homoseksual jadi Mayoritas Penderita Cacar Monyet Mengapa?
Terkait kebersihan lingkungan, kata Syafrudin, itu ada Perda sendiri, hanya Raperda penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup masih umum.
“Jadi bukan sampah saja, iya termasuk sampah,” terangnya.
Syafrudin menyadari bahwa Pemerintah Kota Serang terus berupaya dalam mengelola sampah baik di tempat pembuangan sampah akhir maupun sementara.
Baca Juga: Soal Desakan Penangkapan Harun Masiku, KPK Mengaku Khawatir
“Kalau bicara masalah sampah memang kita belum maksimal dimanapun juga pengelolaan sampah di semua kabupaten kota itu menjadi PR umtuk kita bersama,” ungkap dia.
Syafrudin mengimbau kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan dalam menjaga kebersihan terutama dalan membuang sampah.
“Yang pertama harus lebih ditingkatkan kesadaran masyarakat dan kemudian juga sarpras harus ditunjang mudah mudahan kedepan lebih baik dari sebelumnya,” pungkasnya. ***



















