Senin, 23 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 23 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

AWAS! Buang Sampah Sembarangan di Kota Serang Bakal Kena Denda Rp50 Juta

Harir Baldan Oleh: Harir Baldan
23 Mei 2022 | 21:20
AWAS! Buang Sampah Sembarangan di Kota Serang Bakal Kena Denda Rp50 Juta

Walikota Serang Syafrudin menerima berkas jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Serang pada rapat paripurna DPRD Kota Serang, Senin 23 Mei 2022. Raperda tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup terus bergulir dan denda Rp50 juta siap menanti bagi yang buang sampah sembarangan. Dokumentasi Pemkot Serang

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Pemkot Serang bakal memberikan sanksi sosial hingga denda paling besar Rp50 juta bagi lembaga yang membuang sampah sembarangan.

Pemberian sanksi denda Rp50 juta itu untuk memberikan pelajaran dan efek jera kepada masyarakat yang buang sampah sembarangan.

Pemberian sanksi denda Rp50 juta bagi yang buang sampah sembarangan itu terungkap pada rapat paripurna di Gedung Rapat Paripurna DPRD Kota Serang, Senin 23 Mei 2022.

Baca Juga: Link Download Aturan Baru Soal KTP di Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 

Adapun agenda rapat paripurna adalah tanggapan Walikota Serang Syafrudin atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Serang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Rapat paripurna ini merupakan bentuk tindak lanjut setelah tanggapan yang diberikan Walikota Serang beberapa waktu lalu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang Farach Richi mengatakan, sanksi administratif bagi masyarakat umum yang buang sampah sembarangan paling rendah dikenakan denda Rp100 ribu, paling maksimal Rp500 ribu.

Baca Juga: Putri Viona Siswi SMAN 1 Kota Serang Bakal Kibarkan Merah Putih di Istana Negara

“Sedangkan untuk lembaga paling rendah Rp10 juta, paling besar Rp50 juta,” ujarnya ditemui usai rapat paripurna.

Ia mengaku, akan melakukan sosialisasi Perda tersebut kepada masyarakat dalam waktu dekat ini.

Pelaksanaannya akan berkoordinasi dengan Satpol PP, berkordinasi dengan perangkat wilayah mulai dari lurah dan camat.

Baca Juga: Kode Penukaran Higgs Domino Island 24 Mei 2022 Terbaru, Dapatkan Chip Gratis Hingga 85B

Setelah itu, DLH Kota Serang baru dapat menerapkan sanksi sosial hingga denda kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

“In syaa Allah kita sosialisasi dulu pada triwulan atau semester pertama, in syaa Allah semester kedua itu bisa kita laksanakan seoptimal dan semaksimal mungkin,” akunya.

Untuk penindakan pelanggar Perda, kata Farach Richi, pihaknya akan menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang.

Baca Juga: Habib Abdul Qodir Angkat Bicara Soal Viral Gus Thuba Dicap Tak Sopan: Saya Cium Tangan Karena……

“Beserta kami, kami juga sudah menyiapkan internal kita sendiri mulai dari fungsional pengawas, fungsional penyuluh, kita kerja sama dengan Satpol PP,” jelas dia.

Farach Richi menjelaskan, kebersihan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama, bukan tanggung jawab pemerintah semata.

DLH Kota Serang mengajak kepada masyarakat Untuk bersama-sama bisa memilih dan memilah, sehingga bisa menjaga kelestarian lingkungan.

BACAJUGA:

drakor honour episode 7

Spoiler Drakor Honour Episode 7 Sub Indo: Ra Young, Hyun Jin dan Shin Jae Kunjungi Pemakaman

23 Februari 2026 | 17:48
Ilustrasi lemas saat menjalankan ibadah puasa. (freepik/jcomp)

Alami Badan Lemas hingga Sembelit Selama Puasa, Begini Cara Menjaga Hidrasi Tubuh

23 Februari 2026 | 14:33
Kurma menjadi salah satu menu sehat untuk berbuka puas. (freepik/rawpixel.com)

Selain Kurma, Ternyata Buah Ini Kaya Akan Manfaat untuk Buka Puasa

23 Februari 2026 | 14:10
lustrasi penderita GERD saat menjalankan puasa Ramadan. (Pixabay/Vladimir Vladimirov)

5 Tips Aman untuk Penderita GERD Agar Tetap Aman Puasa di Ramadan

23 Februari 2026 | 12:13

Baca Juga: Waspada! OJK Kembali Temukan 100 Pinjol Ilegal Hanya dalam Waktu Sebulan

“Kami juga mengajak tidak hanya sampah, tetapi sanitasi-sanitasi yang berbasis kepada masyarakat,” jelasnya.

Ia juga mengajak yang punya kendaraan mobil bisa bersama-sama tidak terlalu menggunakan mobilnya. Hal itu dilakukan untuk menjaga lingkungan Kota Serang tetap bersih.

“Kita sama-sama menggunakan angkutan umum atau kita menggunakan sepeda,” terang dia.

Baca Juga: Arti Kata Lokotre yang Sebenarnya, Bahasa Gaul yang Sedang Viral di TikTok

Walikota Seramg Syafrudin mengatakan, beberapa fraksi yang hadir dalam rapat paripurna secara keseluruhan mendukung Raperda mengenai penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Alhamdulillah dari delapan fraksi semuanya mendukung, tidak ada hal-hal yang krusial, hanya memang ada beberapa hal yang harus dibahas dalam Pansus DPRD Kota Serang,” katanya.

“Hanya memang ada beberapa yang harus dibahas dalam pansus, jadi pansus selanjutnya nanti pansus yang akan bekerja” kata Syafrudin, ditemui usai rapat paripurna.

Baca Juga: Usai Larangan Ekspor CPO Dicabut, Puan Maharani Minta Pemerintah Awasi Ketat Harga Minyak Goreng di Pasaran

Kata Syafrudin, hasil yang diperoleh Pansus kemudian akan disampaikan kembali kepada Pemerintah Kota Serang terkait apa yang harus dirubah.

“Harapannya pembahasan ini karena Perda ini mengikuti peraturan yang lebih tinggi lagi, jadi mudah-mudahan secepatnya selesai,” tuturnya.

“Pansus juga bekerja dengan baik dan mudah-mudahan bisa memberikan masukan-masukan yang positif,” harap dia.

Baca Juga: Kaum Gay dan Homoseksual jadi Mayoritas Penderita Cacar Monyet Mengapa?

Terkait kebersihan lingkungan, kata Syafrudin, itu ada Perda sendiri, hanya Raperda penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup masih umum.

“Jadi bukan sampah saja, iya termasuk sampah,” terangnya.

Syafrudin menyadari bahwa Pemerintah Kota Serang terus berupaya dalam mengelola sampah baik di tempat pembuangan sampah akhir maupun sementara.

Baca Juga: Soal Desakan Penangkapan Harun Masiku, KPK Mengaku Khawatir

“Kalau bicara masalah sampah memang kita belum maksimal dimanapun juga pengelolaan sampah di semua kabupaten kota itu menjadi PR umtuk kita bersama,” ungkap dia.

Syafrudin mengimbau kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan dalam menjaga kebersihan terutama dalan membuang sampah.

“Yang pertama harus lebih ditingkatkan kesadaran masyarakat dan kemudian juga sarpras harus ditunjang mudah mudahan kedepan lebih baik dari sebelumnya,” pungkasnya. ***

Editor: Administrator
Tags: Rp50 juta
Previous Post

PLN Sabet 4 Penghargaan BUMN Entrepreneurial Marketing Award 2022

Next Post

BPJS Ketenagakerjaan Serang Bidik 101 Ribu Peserta BPU

Related Posts

drakor honour episode 7
Nasional

Spoiler Drakor Honour Episode 7 Sub Indo: Ra Young, Hyun Jin dan Shin Jae Kunjungi Pemakaman

23 Februari 2026 | 17:48
Ilustrasi lemas saat menjalankan ibadah puasa. (freepik/jcomp)
Nasional

Alami Badan Lemas hingga Sembelit Selama Puasa, Begini Cara Menjaga Hidrasi Tubuh

23 Februari 2026 | 14:33
Kurma menjadi salah satu menu sehat untuk berbuka puas. (freepik/rawpixel.com)
Nasional

Selain Kurma, Ternyata Buah Ini Kaya Akan Manfaat untuk Buka Puasa

23 Februari 2026 | 14:10
lustrasi penderita GERD saat menjalankan puasa Ramadan. (Pixabay/Vladimir Vladimirov)
Nasional

5 Tips Aman untuk Penderita GERD Agar Tetap Aman Puasa di Ramadan

23 Februari 2026 | 12:13
Tips kelola keuangan dengan bijak selama Ramadan. (Pixabay/Delihayat)
Nasional

5 Tips Kelola Keuangan dengan Bijak selama Ramadan, Dijamin Anti Boros

23 Februari 2026 | 11:39
arsenal
Nasional

Derby London Utara Tottenham Hotspur vs Arsenal, The Gunners Harus Menang untuk Menjauh dari City

22 Februari 2026 | 17:00
Load More

Popular

  • Tumpukan sampah terlihat di Pasar Kranggot, Kota Cilegon, belum lama ini. Kini Pemkot Cilegon siapkan sanksi sosial bagi pembuang sampah sembarangan. (Tia/Bantenraya.com)

    Bukan Denda, Pemkot Cilegon Siapkan Sanksi Sosial untuk Pembuang Sampah Sembarangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budi dan Agis Pamerkan Capaian Pembangunan Kota Serang Selama 1 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Penukaran Uang Baru di Provinsi Banten Jelang Lebaran 2026, Tersedia Rp3,2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kandidat Balon Ketua KONI Kabupaten Serang 2026-2030, Ambil Formulir Pendaftaran di Hari Kedua di Tim TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 65 Lapak Pedagang Pasar Labuan Pandeglang Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tetap Antusias! Tak Miliki Musala, Warga Perumahan Bukit Cinangka Tarawih di Lahan Kosong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maaf! THR ASN Pemkab Serang Belum Bisa Cair, Ini Alasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat Ingatkan Budi-Agis Agar Tak Terjebak Gimmick Policy

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Cilegon Beri Bocoran 4 Titik Operasi Lalu Lintas, Ramadan Jangan Coba-coba Langgar Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Suasana Pasar Kranggot Cilegon

Pasar Kranggot akan Direvitalisasi Jadi Pasar Modern, 2 Ribu Orang Pedagang Akan Direlokasi

23 Februari 2026 | 18:18
drakor honour episode 7

Spoiler Drakor Honour Episode 7 Sub Indo: Ra Young, Hyun Jin dan Shin Jae Kunjungi Pemakaman

23 Februari 2026 | 17:48
Kecamatan Citangkil

Dalam 2 Pekan, Kecamatan Citangkil Penuhi Lebih dari 40 Permintaan Surat Pengajuan Dana Hibah

23 Februari 2026 | 17:38
Ilustrasi tempat ngabuburit Ramadan 2026 di Tangerang. (Google Maps/Yanika Yanika)

Dijamin Estetik! Cek 3 Rekomendasi Tempat Ngabuburit Ramadan 2026 di Tangerang

23 Februari 2026 | 16:43

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda