BANTENRAYA.COM- Berikut ini adalah link download aturan baru berupa Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah membuat aturan baru berupa Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, salah satunya terkait pengelolaan kartu tanda penduduk (KTP).
Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tersebut sudah ditetapkan oleh Mendagri Tito Karnavian pada tanggal 11 April dan mulai diundangkan pada 21 April 2022.
Baca Juga: Putri Viona Siswi SMAN 1 Kota Serang Bakal Kibarkan Merah Putih di Istana Negara
Dalam pasal 4 ayat 1 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 disebutkan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota.
Selanjutnya oleh UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia.
Selanjutnya dalam pasal 5 ayat 3 tertulis larangan tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
Pertama nama tidak diperbolehkan disingkat, kecuali tidak diartikan lain.
Kedua, nama tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca.
Ketiga nama tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Baca Juga: Sosok yang Ditampar Pengendara Pajero Sport Arogan adalah Steven Setiono Crazy Rich Surabaya?
Berikut link download untuk infromasi lengkap tentang Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 klik DI SINI. ***



















