BANTENRAYA.COM — Dalam rangka Pencanangan Gerakan Bersama Pelayanan Adminduk bagi Penyandang Disabilitas di Provinsi Banten, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Serang memberikan pelayanan super bagi difabel.
Khusus untuk difabel, pembuatan KTP, KK, dan dokumen kependudukan lainnya bisa dilakukan di rumah.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Serang Dulbarid di sela kegiatan Pelayanan Adminduk pada Disdukcapil Kota Serang Pencanangan Gerakan Bersama Pelayanan Adminduk bagi Penyandang Disabilitas Guna Membangun Masyarakat Inklusif di Provinsi Banten di Sekolah Khusus Negeri (SKHN) 02 Kota Serang, Selasa, 17 Mei 2022.
Baca Juga: Kerjakan Proyek Fiktif, Kacab BKI Dituntut 7,5 Tahun
Pencanangan Gerakan Bersama Pelayanan Adminduk bagi Penyandang Disabilitas sendiri merupakan inisiasi Direktorat Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Banten.
Sementara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Serang berperan membantu karena lokus kegiatan berada di Kota Serang.
Dulbarid mengatakan, dalam rangka pelayanan kepada penyandang disabilitas, maka pihaknya akan melakukan upaya jemput bole ke dua sekolah khusus yang ada di Kota Serang.
Sekolah pertama, yaitu SKHN 02 Kota Serang yang berada di Kecamatan Curug dan SLB yang ada di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Serang.
Sementara bagi yang tidak bersekolah, pelayanan bisa dilakukan di rumah dengan cara jemput bola.
Baca Juga: Profil Sisca Kohl. Akun Instagram, Youtube Hingga Tiktok
“Kita punya program jebol atau jemput bola namanya untuk penyandang disabilitas,” kata Dulbarid.
Dulbarid mengungkapkan, sebelum Pencanangan Gerakan Bersama Pelayanan Adminduk bagi Penyandang Disabilitas diluncurkan, pihaknya sudah menerima permintaan pembuatan administrasi kependudukan dari difabel.
Beberapa meminta perekaman KTP elektronik dan langsung didatangi ke rumah penyandang disabilitas.
Pelayanan bagi difabel diberikan karena mereka juga merupakan warga negara yang harus mendapatkan pelayanan yang sama.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Kota Serang Herry Suswanto mengatakan, Pelayanan Adminduk pada Disdukcapil Kota Serang Pencanangan Gerakan Bersama Pelayanan Adminduk bagi Penyandang Disabilitas Guna Membangun Masyarakat Inklusif di Provinsi Banten di SKHN 02 Kota Serang dialkukan pada 13 Mei dan 17 Mei 2022.
Baca Juga: Rumah Terdampak Angin Puting Beliung Bertambah
Sepanjang waktu itu, ada 260 difabel yang mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan.
Dari jumlah itu, sebanyak 14 orang melakukan perekaman KTP elektronik, 17 orang melakukan cetak ulang KTP, 121 orang mengurus Kartu Identitas Anak (KIA), 15 orang mengurus kartu keluarga (KK), dan 93 orang dilengkapi biodatanya. *



















