BANTENRAYA.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Kota Cilegon meminta kepada Ketua RT dan RW untuk mendata warga pendatang baru yang ada di wilayahnya.
Pendataan warga pendatang baru tersebut berkaitan dengan masa pasca mudik Lebaran.
Biasanya warga dari luar kota kembali ke Kota Cilegon dengan membawa sanak saudaranya dari kampung halaman untuk mengadu nasib di Cilegon.
Baca Juga: Teror Wanita Berpakaian Serba Putih Ternyata Tidak Hanya Satu Orang, Faktanya…
Kepala Disdukcapil Kota Cilegon Hayati Nufus mengatakan, berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri nomor 470/7256/SJ tanggal 27 Desember 2021 perihal Pindah Datang penduduk, penduduk yang sudah berdomisili di alamat baru lebih dari satu tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan kurang dari satu tahun, maka penduduk tersebut harus mengurus kepindahannya.
Baca Juga: 32 Twibbon Hari Kebangkitan Nasional 2022, Unik dan Keren Bisa Dibagikan di Semua Sosial Media
Hal tersebut dilakukan untuk keakuratan data penduduk.
“Camat, Lurah, Ketua RT, Ketuw RW, untuk mendorong masyarakat yang sudah berdomisili satu tahun di alamat baru, untuk segera mengurus surat kepindahan. Sehingga penduduk tersebut baik secara de facto maupun secara de jure, penduduk tersebut di wilayah yang sama dengan dokumen kependudukan,” kata Nufus, Senin, 16 Mei 2022.
Baca Juga: Teks Khutbah Gerhana Bulan, Ternyata Waktu Mustajab untuk Berdoa kepada Allah SWT
Dikatakan Nufus, pihaknya juga memint Ketua RT dan RW segera mendata penduduk yang baru datang.
Begitu juga penduduk luar Cilegon yang sudah satu tahun tinggal di Cilegon, untuk mengurus kepindahannya ke Cilegon.
“Bagi pendatang baru imbauan kami, lengkapi dokumen kependudukan dan mengurus dokumen kependududukan non-permanen,” terangnya.
Baca Juga: Wanita Berpakaian Serba Putih Minta Maaf, Ternyata Kelakuannya Sudah Satu Tahun Lebih
Dokumen kependudukan non-permanen, kata Nufus, perlu dimiliki pendatang yang baru tiba di Kota Cilegon. Pengurusannya cukup mudah, bisa ke Kantor Disdukcapil Kota Cilegon atau Kecamatan terdekat.
“Jadi tidak ada lagi penduduk ghaib, semua terdata. Syarat cuma KTPel sama KK saja,” jelasnya.
Baca Juga: Wanita Berpakaian Serba Putih Mengaku Lakukan Aksi Karena Terlilit Utang 11 Aplikasi Pinjol
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pelayanan Informasi Administrasi dan Kependudukan pada Disdukcapil Kota Cilegon Heryati mengatakan, pada sepekan pasca Lebaran memang biasanya banyak penduduk datang ke Kota Cilegon.
“Pada sepekan kemarin ada ada 111 Kepala Keluarga dan 191 jiwa yang datang ke Cilegon dan telah mengurus dokumen kependudukan yang baru, kemungkinan yang belum mengurus juga ada,” tuturnya.
Baca Juga: Klaim Kode Redeem ML 17 Mei 2022 Masih Aktif, Dapatkan Skin, Diamond dan Hadiah Menarik Gratis
Perempuan yang biasa disapa Heti ini mengatakan, meski adanya penduduk yang datang, namun ada juga penduduk yang keluar dari Cilegon.
“Dalam sepekan terakhir, penduduk yang pindah dari Cilegon ke kota lain sebanyak 183 kepala keluarga dan ada 286 jiwa,” ungkapnya. ***