BANTENRAYA.COM – Saat menjalani puasa Syawal seringkali orang masih sibuk untuk bersilaturhmi ke rumah sanak saudara karena masih momen Lebaran.
Bagaimana hukumnya jika seseorang tengah menjalani ibadah puasa Syawal lalu dihadapkan dengan jamuan makan minum oleh tuan rumah atau keluarga.
Menurut riwayat hadist dari Rasullah SAW, seseorang jika sedang puasa Syawal diperbolehkan membatalkannya. Bahkan, membatalkannya menjadi amalan sunah.
Baca Juga: 4 Wisata Religi di Banten, yang Cocok Dikunjungi saat Libur Lebaran Idul Fitri
Tidak hanya itu, para ulama menyepakati jika pahala membatalkan puasanya sendiri lebih baik dan utama dibanding pahala puasa Syawal.
Dikutip Bantenraya.com dari islam.nu.or.id pada Selasa 3 Mei 2022, membatalkan tersebut dicontohkan Rasullah SAW saat jamuan makam.
Dimana para sahabat bersikukuh tetap menjalani puasa sunah Syawal, Rasulullah bersabda:
Baca Juga: Edisi Lebaran! Berikut Ini Kode Redeem Free Fire 4 Mei 2022 Terbaru
يَتَكَلَّفُ لَكَ أَخُوكَ الْمُسْلِمُ وَتَقُولُ إنِّي صَائِمٌ، أَفْطِرْ ثُمَّ اقْضِ يَوْمًا مَكَانَهُ
Artinya: “Saudara Muslimmu sudah repot-repot (menyediakan makanan) dan kamu berkata, ‘Saya sedang berpuasa?’ Batalkanlah puasamu dan qadha’lah pada hari lain sebagai gantinya,” (HR Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi).
Lalu para ulama menyepakati, ketika saat puasa Syawal dan bertamu, jika tuan rumah keberatan dengan puasa yang dijalani maka hukum membatalkan puasa Syawal.
Baca Juga: Link Nonton Bloody Heart Episode 2 Sub Indo, Lee Joon Bimbang Memilih Kekuasaan atau Cinta
Hal itu untuk menyenangkan hati (idkhalus surur) tuan rumah adalah sunnah karena perintah Nabi SAW dalam hadits tersebut.
Bahkan dalam kondisi seperti ini dikatakan, pahala membatalkan puasa lebih utama daripada pahala berpuasa. (Lihat Abu Bakar bin Syatha Ad-Dimyathi, I’anatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], juz III, halaman 36).
Dalam konteks ini Ibnu ‘Abbas RA mengatakan:
مِنْ أَفْضَلِ الْحَسَنَاتِ إِكْرَامُ الْجُلَسَاءِ بِالْإِفْطَارِ
Artinya: “Di antara kebaikan yang paling utama adalah memuliakan teman semajelis dengan membatalkan puasa (sunnah),” (Lihat Al-Ghazali, Ihya ‘Ulumiddin, [Beirut, Darul Ma’rifah, tanpa catatan tahun], juz II, halaman 14).
Sangat mulianya Rasullah memberikan teladan dalam menghormati orang lain.
Bahkan, ibadah puasa sunah Syawal yang pahalanya berpuasa wajib satu tahun dianjurkan untuk dibatalkan karena ingin menjaga perasaan dan membuat hati seorang muslim senang.
Rasulullah juga menegaskan jika puasa sunah tersebut bisa diganti atau qadha di lain hari demi menghormati sesama muslim. ***