BANTENRAYA.COM – Artikel ini akan membahas terkait hukum menikahi sepupu sendiri menurut agama Islam?
Sepupu bisa diartikan sebagai saudara dekat sehingga sebagian orang akan masih bertanya apa hukum menikahi sepupu sendiri, terutama menurut agama Islam?
Sepupu juga adalah anak dari saudara bapak atau ibu kita sehingga butuh informasi yang jelas bagaimana bila hukum menikahi sepupu, boleh atau tidak menurut ajaran Islam.
Baca Juga: KLARIFIKASI Zinidin Zidan Disebut Alami Kecelakaan hingga Meninggal Dunia: Hoax Parah Sih Ini
Sebelum menjawab pertanyaan itu, ada baiknya kita melihat dasar hukum dari Alquran tentang siapa saja orang yang tidak boleh dinikahi.
Bila sepupu tidak ada dalam kategori itu maka artinya sepupu sendiri boleh dinikahi.
Dalam Quran Surah An-Nisa ayat 23 Allah SWT berfirman yang artinya:
Baca Juga: Dikabarkan Alami Kecelakaan dan Meninggal Dunia, Zinidin Zidan Muncul dan Ucapkan Ini
“Diharamkan atas kamu menikahi Ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan.”
Lalu, “Ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa kamu menikahinya, dan diharamkan bagimu istri-istri anak kandungmu (menantu) dan diharamkan mengumpulkan dalam pernikahan dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Baca Juga: 6 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Cocok Dipasang di Media Sosial
Dalam ayat itu tidak ada penyebutan sepupu sebagai orang yang haram dinikahi. Tetapi apakah itu berarti sepupu tidak boleh dinikahi?
Dikutip Bantenraya.com dari laman hukumonline.com, menurut Quraish Shihab, sepupu bukanlah mahram (orang yang haram dinikahi) sehingga hukumnya boleh menikahi sepupu sendiri menurut ajaran atau hukum Islam.
Farid Nu’man Hasan dalam buku Fiqih Perempuan Kontemporer juga menegaskan bahwasannya sepupu bukanlah mahram, sehingga sepupu adalah orang yang boleh dinikahi (hal. 208).
Baca Juga: Pungli Parkir Kendaraan Pedagang Rp100 Ribu, 13 Orang Jukir Diamankan
Itulah hukum menikahi sepupu sendiri menurut agama Islam? Semoga bermanfaat. ***



















