BANTENRAYA.COM – Sebanyak 13 orang juru parkir (Jukir) di Pasar Royal Kota Serang diamankan polisi. Belasan jukir tersebut diduga melakukan pungutan liar kendaraan pedagang Rp100 ribu, Minggu 1 Mei 2022 malam.
Sebelum ditangkap polisi, sebuah video oknum jukir mematok harga Rp100 ribu, bagi pedagang yang membawa kendaraan mobil viral di media sosial.
Menanggapi video tersebut, Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahilles Hutapea bergerak memerintahkan Satreskrim melakukan penyelidikan.
Tak membutuhkan waktu lama, Polisi langsung mengamankan belasan orang yang diduga merupakan komplotan oknum jukir tersebut.
Baca Juga: Tiba-Tiba Jatuh Cinta dengan Sepupu Cantik, Bolehkah Menikahinya? Ini Pandangan Ustad Abdul Somad
“Kita mengamankan sebanyak 13 orang dari Pasar Royal atas perbuatan pungutan liar terhadap pedagang yang hendak parkir,” kata Maruli dalam ekposenya di depan Pos Pelayanan Arus Mudik Lebaran di Alun-alun Kota Serang, Minggu 1 Mei 2022 malam.
Menurut Maruli, ketiga belas oknum jukir tersebut, mengakui jika telah melakukan pungli terhadap pedagang.
“Ada pungutan kendaran dan pungutan pedagang. Pelaku mengakui perbuatannya, melakukan pungutan liar parkir dari mulai Rp5 ribu sampai Rp100 ribu,” ujarnya.
Maruli menambahkan adapun modus yang dilakukan yaitu dengan membuat karcis ilegal, atau tanpa sepengetahuan dari dinas terkait.
“Dengan membuat karcis tanpa adanya stempel dari pemerintah dan kita amankan karcis dari para pelaku” tambah Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP David Adhi Kusuma.
Baca Juga: Tewaskan Tiga Anak di Jakarta, Begini Ciri-Ciri Gejala Hepatitis Misterius
Maruli mengungkapkan saat ini ketiga belas oknum jukir tersebut, masih dalam pemeriksaan penyidik.
“Atas perbuatannya saat ini ketiga belas pelaku yang diduga melakukan pungutan liar sedang proses permintaan keterangan oleh Satreskrim Polres,” ungkapnya.
Maruli menghimbau kepada warga apabila menemukan, melihat, mengalami adanya pungutan tidak normal, tidak resmi untuk segera melapor ke aparat kepolisian.
“Bisa langsung ke Pos pelayanan (alun-alun) dalam rangka operasi ketupat, kita akan layani masyarakat, jangan ragu kita akan tuntaskan apabila melanggar aturan,” himbaunya. ***


















