BANTENRAYA.COM – Masyarakat yang akan berlibur ke Pantai Anyer dan Cinangka pada libur Lebaran 2022 wajib minimal sudah vaksin dosis dua.
Syarat sudah vaksin dosis dua bagi masyarakat yang akan berlibur ke Pantai Anyer dan Cinangka itu berdasarkan hasil Rapat koordinasi (Rakor) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda Kabupaten Serang, di Pendopo Bupati Serang, Kamis, 21 April 2022.
Rakor digelar dalam rangka persiapan menghadapi arus mudik dan libur Lebaran 2022 di wisata Pantai Anyer dan Cinangka.
Baca Juga: Izin Perusahaan Bisa Dicabut Bila Tidak Bayarkan THR Keagamaan
Bupati Serang Rt Tatu Chasanah mengaku telah mendengar laporan dari Forkopimda dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Serang terkait dengan persiapan pengamanan arus mudik dan libur Lebaran Idul Fitri 1433 Hijriah.
“Dari TNI-Polri dan OPD terkait insya Allah sudah siap,” ujar Tatu usai Rakor.
Tatu menekankan, pengamanan dan pengawalan pemudikan harus dilakukan dengan ekstra karena diprediksi akan terjadi lonjalan yang luar biasa setelah dua tahun tidak ada mudik.
Baca Juga: Pasar Kranggot Cilegon Akan Dibangun Tiga Lantai, Begini Konsepnya…
“Untuk titik-titik rawan kemacetan harus ada ekstra pengawalannya,” katanya.
Untuk mengantisipasi kemaceten di obyek-obyek wisata terutama ke Anyer-Cinangka, Tatu mengaku akan mengeluarkan surat edaran (SE) bahwa arus lalu lintas ke Anyer-Cinangka akan diberlakukan ganjil-genap.
“Untuk pengunjung yang ke Anyer harus yang sudah melaksanakan vaksinasi minimal vaksin dosis kedua,” paparnya.
Baca Juga: Buruan Cek ATM, THR ASN Pemkot Cilegon Cair
Tatu meminta TNI-Polri bersama OPD terkait dan pengurus Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk menggelar rakor agar memilik satu pemhaman yang sama dalam mengatasi dan menghadapi kendala yang dialami para wisatawan.
“Prokes (protokol kesehatan) di hotel-hotel harus dicek lagi, yang paling harus jadi perhatian di pantai-pantai terbuka minimal mereka pakai masker. Ada industri yang akan meberi sumbangan masker, kalau kurang kita akan mengeluarkan dan TT (tidak terduga),” tuturnya.
Tatu menegaskan, petugas dari OPD terkait seperti Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) wajib stan by.
Baca Juga: Dewan Kabupaten Serang Keberatan Bantuan Parpol Rp1.500 Per Suara, Ini Alasannya…
“Mereka harus standbay, kalau mereka tidak standby ada absen akan ada sanksi,” katanya.***