BANTENRAYA.COM – Izin perusahaan bisa dicabut bila tidak membayarkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan kepada karyawannya.
Karena itu, perusahaan yang ada diharapkan dapat memberikan THR tepat waktu sesuai dengan anjuran pemerintah.
Demikian disampaikan Wakil Walikota Serang Subadri Usuludin saat monitoring THR di Rumah Sakit Sari Asih, Kota Serang, Kamis, 21 Maret 2022.
Baca Juga: Pasar Kranggot Cilegon Akan Dibangun Tiga Lantai, Begini Konsepnya…
Subadri mengatakan, kedatangannya ke RS Sari Asih dan sejumlah perusahaan swasta di Kota Serang untuk memonitoring pelaksanaan pembayaran THR perusahaan kepada karyawan.
“Kita memastikan makanya menanyakan ke perusahaan yang ada di Kota Serang,” kata Subadri.
Subadri mengatakan, pemberian THR adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan.
Baca Juga: Buruan Cek ATM, THR ASN Pemkot Cilegon Cair
Pemerintah memberikan waktu perusahaan paling lama harus sudah memberikan THR kepada para karyawannya 7 hari sebelum Lebaran.
Bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR, kata Subadri, maka ada sanksi yang akan diberikan.
Sanksi itu bisa berupa sanksi teguran secara tertulis namun bila tetap membandel akan bisa dicabut izin operasionalnya.
Baca Juga: Dewan Kabupaten Serang Keberatan Bantuan Parpol Rp1.500 Per Suara, Ini Alasannya…
Dalam kesempatan itu, Subadri juga menyempatkan bertanya kepada sejumlah karyawan RS Sari Asih apakah THR mereka sudah dibayarkan atau belum.
Rata-rata menjawab bahwa THR mereka sudah dibayarkan oleh perusahaan atau manajemen.
Subadri juga meminta tim monitoring Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Serang agar tidak hanya menyasar perusahaan dengan jumlah karyawan melebihi.
Baca Juga: Rayakan Hari Kartini, Perempuan Inspektorat Kabupaten Serang Kompak Pakai Kebaya
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Serang M Ikbal mengatakan, pekerja yang tidak mendapatkan hak mereka berupa THR maka bisa mengadukan ke posko pengaduan THR yang dibuka oleh Disnakertrans Kota Serang.
Meski demikian, sampai saat ini belum ada satu pun aduan terkait masalah THR ke posko pengaduan THR.
Ikbal mengatakan, sesuai arah pimpinan, perusahaan yang akan dimonitor tidak hanya perusahaan yang memiliki karyawan dalam jumlah besar melainkan juga perusahaan mikro dengan jumlah karyawan di bawah lima orang.
Baca Juga: Kenaikan Pangkat Terhambat, ASN di Cilegon Bisa Curhat ke Teras Pintar
Direktur RS Sari Asih Dr. Yahmin Setiawan mengatakan, sesuai dengan regulasi yaitu Peraturan Menteri Tenaga kerja (Permenaker) THR yang diberikan kepada karyawan adalah 1 bulan gaji.
Karyawan RS Sari Asih saat ini berjumlah 350 orang dan semuanya sudah dibagikan THR-nya.
“Pembayaran THR-nya tidak dibarengkan dengan gaji karena beda tanggalnya,” katanya. ***