BANTENRAYA.COM - Izin perusahaan bisa dicabut bila tidak membayarkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan kepada karyawannya.
Karena itu, perusahaan yang ada diharapkan dapat memberikan THR tepat waktu sesuai dengan anjuran pemerintah.
Demikian disampaikan Wakil Walikota Serang Subadri Usuludin saat monitoring THR di Rumah Sakit Sari Asih, Kota Serang, Kamis, 21 Maret 2022.
Baca Juga: Pasar Kranggot Cilegon Akan Dibangun Tiga Lantai, Begini Konsepnya...
Subadri mengatakan, kedatangannya ke RS Sari Asih dan sejumlah perusahaan swasta di Kota Serang untuk memonitoring pelaksanaan pembayaran THR perusahaan kepada karyawan.
"Kita memastikan makanya menanyakan ke perusahaan yang ada di Kota Serang," kata Subadri.
Subadri mengatakan, pemberian THR adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan.
Baca Juga: Buruan Cek ATM, THR ASN Pemkot Cilegon Cair
Pemerintah memberikan waktu perusahaan paling lama harus sudah memberikan THR kepada para karyawannya 7 hari sebelum Lebaran.
Artikel Terkait
Oknum Satpol PP Kota Serang Minta Jatah THR ke Pengusaha
Oknum Anggota Satpol PP Yang Minta Jatah THR Dipanggil Inspektorat Kota Serang
Buruan Cek ATM, THR ASN Pemkot Cilegon Cair