BANTENRAYA.COM — Bila sebelumnya bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite sempat hilang di sejumlah SPBU, kini di sejumlah eceran di Kota Serang Pertalite malah kosong sejak Minggu malam.
Kondisi ini berlangsung sampai dengan Senin 18 April 2022 siang.
Fikram Kurniawan, salah seorang warga Kota Serang, mengatakan, dia sudah dua hari ingin mengisi BBM Pertalite di tukang penjual BBM eceran untuk sepeda motoronya namun selalu kosong.
Baca Juga: Alasan Tsamara Amany Pilih Keluar dari PSI, Pindah Partai?
Tempat eceran BBM di sepanjang Jalan Syaikh Nawawi yang ditemuinya mengatakan Pertalite kosong.
“Pada kosong semua,” kata Fikram.
Tidak hanya satu, bebebrapa pom bensin kecil eceran yang biasa disebut Pertamini dia kunjungi namun semua mengatakan BBM Pertalite kosong. Berdasarkan keterangan salah seorang penjual Pertalite, BBM Pertalite susah didapatkan karena SPBU tidak mengizinkan pembelian di jerigen.
Baca Juga: GEGER Kelompok NII Ingin Lengserkan Jokowi Sebelum 2024, Densus 88: Ini Buktinya!
“Katanya sekarang SPBU sudah enggak kasih izin jual ke jerigen,” katanya.
SPBU hanya menerima pembelian untuk kendaraan lagsung bukan untuk dijual lagi melalui eceran. Dia mengatakan, dari KP3B sampai ke Ciruas susah menemukan eceran BBMPertalite.
“Saya biasa ngisi Rp10.000,” katanya.
Baca Juga: Pemprov Banten Bingung Soal Penentuan THR dan Gaji Ke-13 ASN, Ini Penyebabnya…
Unit Manager Communication Relations and CSR MOR III Eko Kristiawan menjelaskan, mengacu pada Kepmen ESDM No. 37/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan ada perubahan status Pertalite dari bahan bakar umum menjadi bahan bakar penugasan, sehingga Pertamina telah memberlakukan aturan terbaru untuk pembelian Pertalite di SPBU.
Dengan berubahnya Pertalite dari bahan bakar umum menjadi bahan bakar penugasan JBKP di mana di dalamnya terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota, maka Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite menggunakan jerigen atau drum untuk diperjualbelikan kembali di level pengecer
“Aturan pelarangan untuk melayani pembelian JBKP Pertalite dengan jerigen ini telah sesuai juga dengan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur,” kata Eko.
Baca Juga: Kenali Gejala dan Tanda Anak Terkena Penyakit Kawasaki Yang Menyerang Anak Artis Malaysia
Dalam SE tersebut, badan usaha penyalur dalam hal ini Pertamina hanya dapat menyalurkan bahan bakar kepada pengguna langsung untuk transportasi dan kebutuhan bahan bakar rumah tangga, bukan untuk dijual kembali (pengecer).
Sudah menjadi bagian tanggung jawab perusahaan untuk menyalurkan JBKP Pertalite dengan tepat sasaran sehingga dapat dinikmati masyarakat yang berhak. ***



















