Kamis, 9 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 9 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Ajukan Gugatan PAW, Kuasa Hukum Pujianto Ingatkan Pimpinan DPRD Kota Serang Patuh Hukum

Jermainne Tirta Dewa Oleh: Jermainne Tirta Dewa
15 April 2022 | 20:45
Ajukan Gugatan PAW, Kuasa Hukum Pujianto Ingatkan Pimpinan DPRD Kota Serang Patuh Hukum

Anggota DPRD Kota Serang Pujianto. Kuasa hukum Pujianto yakni Daddy Hartadi mengingat agar pimpinan DPRD Kota Serang bisa patuh pada hukum terkait usulan PAW atas kliennya yang kini tengah diajukan gugatan ke PN Serang. setdprd.serangkota.go.id

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Serang dari Fraksi NasDem, Pujiyanto dijawab dengan gugatan. 

Pujiyanto melalui kuasa hukumnya menggugat Surat keputusan DPP Partai NasDem dan Putusan Mahkamah Partai Nasdem.

Dalam putusan tersebut memutuskan melakukan PAW Pujianto sebagai anggota DPRD Kota Serang periode 2019-2024.

Baca Juga: Kode Penukaran Higgs Domino Island 16 April 2022, Dapatkan Chip Gratis Hingga 65B

Gugatan Pujiyanto telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada 12 April 2022 dengan register perkara nomor 67/Pdt.G/2022/PN.Srg.

Kuasa Hukum Pujiyanto yakni Daddy Hartadi membenarkan, telah memgajukan gugatan atas SK PAW Pujiyantyo ke PN Serang pada 12 April 2022. 

“Iya, sudah kita daftarkan dan secara resmi telah teregister dengan perkara perdata nomor 67 di PN Serang,” terangnya kepada Bantenraya.com, Jumat 15 April 2022.

Baca Juga: Segera Cair, Segini Besaran THR Lebaran 2022 yang Akan Diterima PNS

BACAJUGA:

Mercedes Benz SLK 55 AMG

Fitra Eri Punya Roadster Mercedes Benz SLK 55 AMG Milik, Segini Bocoran Nilai Bayar Pajaknya

9 Oktober 2025 | 19:33
Mercedes Benz SLK 55 AMG

Mercedes Benz SLK 55 AMG Koleksi Terbaru Fitra Eri, Cek Kekurangan dan Kelebihannya

9 Oktober 2025 | 18:40
first lady episode 6

Spoiler Drama First Lady Episode 6 Sub Indo: Masa Lalu Soo Yeon dan Hae Rin

9 Oktober 2025 | 18:19
pt lambang azas mulia

Jangan Sampe Kelewat! Lowongan Kerja PT Lambang Azas Mulia Terbaru, Penempatan Balikpapan

9 Oktober 2025 | 18:15

Selain mendaftarkan gugatan ke PN Serang, Daddy juga telah melayangkan surat pemberitahuan upaya hukum kepada Pimpinan DPRD Kota Serang. 

Hal ituuntuk mengingatkan agar pimpinan DPRD patuh hukum dengan tidak melanjutkan proses PAW Pujiyanto sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht. 

“Selama belum ada putusan yang inkracht, saya mengingatkan pimpinan DPRD untuk menjaga kehormatan institusi dengan tidak melakukan hal-hal yang justru betentangan dengan hukum.

Baca Juga: Link Nonton Tomorrow Episode 5 Sub Indo, Lengkap dengan Sinopsis dan Jadwal Tayang

“Intinya tidak menindaklanjuti proses PAW terhadap Pujiyanto, karena masih dalam berperkara di pengadilan,” paparnya.

Lebih lanjut diungkapkan Daddy, zelama dalam berperkara, jabatan Pujiyanto sebagai anggota DPRD Kota Serang menjadi status quo, tetap dan tidak berubah.

“Karena bisa saja nanti putusan pengadilan membatalkan SK DPP Nasdem, dan mebatalkan Surat Putusan Mahkamah Partai seperti yang kita mohonkan dalam surat gugatan baik dalam provisi maupun dalam pokok perkara,” tuturnya.

Baca Juga: Cek Nama Kamu Apakah Masuk Penerima BLT UMKM 2022 sebesar Rp600 Ribu di Sini

“Surat pemberitahuan kepada pimpinan DPRD Kota Serang itu juga kita tembuskan kepada Gubernur Banten, Walikota Serang, KPU Provinsi Banten dan KPU Kota Serang,” tegasnya

Dilanjutkan Daddy, sudah seharusnya proses tindak lanjut PAW Pujiyanto terhenti, ini untuk mencerminkan semua pihak patuh dan tunduk pada hukum.

Hal itu sebagaimana yang diatur dalam Norma pasal 241 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).

Baca Juga: Kronologi Kasus Video Viral Ica TikTok, Dicekoki Miras dan Digilir hingga Tewas

Dalam Norma pasal tersebut anggota partai politik dalam hal diberhentikan antar waktu sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat seperti diatur dalam pasal 239 ayat (2) dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah memperoleh putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Daddy mengungkapkan, ada empat pihak yang menjadi tergugat yakni DPP Partai NasDem, DPW Partai NasDem Provinsi Banten, Ketua DPD NasDem Kota Serang Roni Alfanto, dan Mahkamah Partai NasDem. 

Kesemuanya kata Daddy masing-masing menjadi tergugat I, tergugat II, tergugat III dan tergugat IV.

Baca Juga: Opini WTP versus Korupsi Banten

Keempat pihak ini menurut Daddy menjadi pihak yang dinilai melakukan perbuatan melawan hukum atas terbitnya keputusan PAW kliennya, yang dijabarkannya dalam surat gugatan sebanyak 18 halaman. 

“Keempat tergugat inilah yang menjadi faktor terbitnya SK PAW yang kami nilai menyalahi peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Didesak perbuatan melawan hukum apa yang dilakukan para tergugat, secara singkat Daddy menggambarkan terkait Keputusan Mahkamah Partai Nasdem yang berisi PAW kliennya.

Baca Juga: Ini Ciri-Ciri Orang Yang Mendapatkan Lailatul Qadar, Apakah Kamu Termasuk?

Keputusan itu diikuti SK DPP Nasdem yang memutuskan melakukan PAW kliennya sebagai anggota DPRD Kota Serang periode 2019-2024 yang dinilai ditempuh dengan cara-cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tidak sesuai AD/ART Partai.

“Berpegang pada norma hukum, sebagaima yang diatur dalam norma pasal 32 ayat (1) jo ayat (2) Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai politik yang menjelaskan perselisihan partai politik diselesaikan secara internal partai politik sebagaimana diatur dalam AD/ART,” katanya. 

“Dijelaskan dalam ayat (2)-nya, penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik,” ungkapnya.

Baca Juga: Tarif Bus PO Sahalaah Angkutan Mudik Lebaran 2022, Dari Jabodetabek Tujuan Semarang, Kudus, Jepara

Daddy menegaskan, jadi proses perselisihan partai politik dalam undang-undang ini disebutkan harus melalui aturan yang diatur dalam AD/ART. 

Sementara anggaran dasar partai NasDem menyebutkan pada pasal 31 ayat (2), perselisihan yang diajukan ke Mahkamah Partai harus melalui tahapan musyawarah terlebih dahulu antara pihak yang berselisih.  

Sedangkan, perselisihan Roni Alfanto dengan kliennya, oleh Roni Alfanto lagsung diajukan perselisihan ke Mahkamah Partai tanpa melalui tahapan musyawarah yang dibuktikan dengan adanya berita acara musyawarah sebagai syarat formil mengajukan perselisihan di Mahkamah partai.

Baca Juga: 4 Contoh Mukadimah Majelis Ilmu, Singkat dan Mudah Dihafal, Cocok untuk Acara Khutbah Jumat, Sanlat, Pengajian

“Mahkamah Partai sama sekali tidak mempertimbangkan pasal 31 ayat (2) anggaran dasar partai,yang kemudian serta merta putusan Mahkamah Partai yang mengadili perselisihan antara Roni Alfanto dengan kliennya,” ujarnya.

“Dalam Putusan Mahkamah Partai diputuskan pergantian antar waktu terhadap Pujiyanto sebagai Anggota DPRD Kota Serang, menjadi cacat hukum karena bertentangan dengan pasal 32 ayat (2) Undang-undang parpol,” tandasnya.***

Editor: Administrator
Tags: Pujianto
Previous Post

4 Pernyataan Jokowi Mengenai Mudik, Pemberian THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022

Next Post

Berkarya Cilegon Ditarget Raih 10 Kursi, Helldy Agustian: Tapi Saat Ini Fokus Lolos Pemilu Dulu

Related Posts

Mercedes Benz SLK 55 AMG
Nasional

Fitra Eri Punya Roadster Mercedes Benz SLK 55 AMG Milik, Segini Bocoran Nilai Bayar Pajaknya

9 Oktober 2025 | 19:33
Mercedes Benz SLK 55 AMG
Nasional

Mercedes Benz SLK 55 AMG Koleksi Terbaru Fitra Eri, Cek Kekurangan dan Kelebihannya

9 Oktober 2025 | 18:40
first lady episode 6
Nasional

Spoiler Drama First Lady Episode 6 Sub Indo: Masa Lalu Soo Yeon dan Hae Rin

9 Oktober 2025 | 18:19
pt lambang azas mulia
Nasional

Jangan Sampe Kelewat! Lowongan Kerja PT Lambang Azas Mulia Terbaru, Penempatan Balikpapan

9 Oktober 2025 | 18:15
Hari Kesehatan Mental Sedunia
Nasional

Terbaru! 3 Link Poster Hari Kesehatan Mental Sedunia 2025, Desain Menarik dan Tentunya Gratis

9 Oktober 2025 | 16:22
Hari Kesehatan Mental Sedunia 2025
Nasional

3 Link Twibbon Hari Kesehatan Mental Sedunia 2025, Desain Terbaru dan Kekinian

9 Oktober 2025 | 16:11
Load More
Next Post
Berkarya Cilegon Ditarget Raih 10 Kursi, Helldy Agustian: Tapi Saat Ini Fokus Lolos Pemilu Dulu

Berkarya Cilegon Ditarget Raih 10 Kursi, Helldy Agustian: Tapi Saat Ini Fokus Lolos Pemilu Dulu

Big Promo Ramadan Shopee Sale 15 April sampai 5 Mei 2022, Ada Voucher Cashback 50 persen Setiap Harinya

Big Promo Ramadan Shopee Sale 15 April sampai 5 Mei 2022, Ada Voucher Cashback 50 persen Setiap Harinya

Lewat Genggaman, Rekomendasi 10 Film Yang Paling Cocok di Hari Raya Lebaran 2022

Lewat Genggaman, Rekomendasi 10 Film Yang Paling Cocok di Hari Raya Lebaran 2022

Kapal di Bojonegara Terbakar, Api Baru Bisa Dipadamkan Setelah 10 Jam

Kapal di Bojonegara Terbakar, Api Baru Bisa Dipadamkan Setelah 10 Jam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • robinsar

    BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edy Mulyawan Martono Disebut Dalang Penyimpanan Cangkang Obat Tanpa Izin di Apotek Gama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beda Outsourching dan PPPK Paruh Waktu, Nasib Ratusan Honorer Pemkot Cilegon Segera Ditentukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selalu Dikecewakan, Honorer Ngaku 3 Kali Dijanjikan Bertemu Walikota Cilegon tapi Gagal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nadhif Basalamah Banjir Komentar Usai Dikaitkan dengan Azizah Salsha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Banten Dorong Raperda Ekonomi Kreatif untuk Tingkatkan Daya Saing Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tempat Les di Cilegon Yang Tak Miliki Izin Rekomendasi Akan Ditutup Dindikbud

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TKD Kota Cilegon Diperkirakan Dipangkas Rp230 Miliar, Masih Tunggu Kepastian Dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Warga Cileles Tol Serang-Panimbang

Warga Cileles Tuntut Perbaikan Jalan Rusak Akibat Pembangunan Tol Serang–Panimbang

9 Oktober 2025 | 20:42
Perda Larangan Kawasan Tanpa Rokok di Cilegon

Perda Kawasan Tanpa Rokok di Cilegon Belum Diperkuat Perwal, Pelanggar Belum Bisa Ditindak

9 Oktober 2025 | 20:32
Popda Banten 2026

Persiapan Popda Banten 2026, Atlet Lebak Mulai Digembleng

9 Oktober 2025 | 20:08
WhatsApp 4

6 Fitur WhatsApp yang Wajib Kamu Coba, Bisa Transfer Chat Tanpa Google Drive

9 Oktober 2025 | 19:58

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda