BANTENRAYA.COM – Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Serang dari Fraksi NasDem, Pujiyanto dijawab dengan gugatan.
Pujiyanto melalui kuasa hukumnya menggugat Surat keputusan DPP Partai NasDem dan Putusan Mahkamah Partai Nasdem.
Dalam putusan tersebut memutuskan melakukan PAW Pujianto sebagai anggota DPRD Kota Serang periode 2019-2024.
Baca Juga: Kode Penukaran Higgs Domino Island 16 April 2022, Dapatkan Chip Gratis Hingga 65B
Gugatan Pujiyanto telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada 12 April 2022 dengan register perkara nomor 67/Pdt.G/2022/PN.Srg.
Kuasa Hukum Pujiyanto yakni Daddy Hartadi membenarkan, telah memgajukan gugatan atas SK PAW Pujiyantyo ke PN Serang pada 12 April 2022.
“Iya, sudah kita daftarkan dan secara resmi telah teregister dengan perkara perdata nomor 67 di PN Serang,” terangnya kepada Bantenraya.com, Jumat 15 April 2022.
Baca Juga: Segera Cair, Segini Besaran THR Lebaran 2022 yang Akan Diterima PNS
Selain mendaftarkan gugatan ke PN Serang, Daddy juga telah melayangkan surat pemberitahuan upaya hukum kepada Pimpinan DPRD Kota Serang.
Hal ituuntuk mengingatkan agar pimpinan DPRD patuh hukum dengan tidak melanjutkan proses PAW Pujiyanto sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Selama belum ada putusan yang inkracht, saya mengingatkan pimpinan DPRD untuk menjaga kehormatan institusi dengan tidak melakukan hal-hal yang justru betentangan dengan hukum.
Baca Juga: Link Nonton Tomorrow Episode 5 Sub Indo, Lengkap dengan Sinopsis dan Jadwal Tayang
“Intinya tidak menindaklanjuti proses PAW terhadap Pujiyanto, karena masih dalam berperkara di pengadilan,” paparnya.
Lebih lanjut diungkapkan Daddy, zelama dalam berperkara, jabatan Pujiyanto sebagai anggota DPRD Kota Serang menjadi status quo, tetap dan tidak berubah.
“Karena bisa saja nanti putusan pengadilan membatalkan SK DPP Nasdem, dan mebatalkan Surat Putusan Mahkamah Partai seperti yang kita mohonkan dalam surat gugatan baik dalam provisi maupun dalam pokok perkara,” tuturnya.
Baca Juga: Cek Nama Kamu Apakah Masuk Penerima BLT UMKM 2022 sebesar Rp600 Ribu di Sini
“Surat pemberitahuan kepada pimpinan DPRD Kota Serang itu juga kita tembuskan kepada Gubernur Banten, Walikota Serang, KPU Provinsi Banten dan KPU Kota Serang,” tegasnya
Dilanjutkan Daddy, sudah seharusnya proses tindak lanjut PAW Pujiyanto terhenti, ini untuk mencerminkan semua pihak patuh dan tunduk pada hukum.
Hal itu sebagaimana yang diatur dalam Norma pasal 241 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).
Baca Juga: Kronologi Kasus Video Viral Ica TikTok, Dicekoki Miras dan Digilir hingga Tewas
Dalam Norma pasal tersebut anggota partai politik dalam hal diberhentikan antar waktu sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat seperti diatur dalam pasal 239 ayat (2) dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah memperoleh putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Daddy mengungkapkan, ada empat pihak yang menjadi tergugat yakni DPP Partai NasDem, DPW Partai NasDem Provinsi Banten, Ketua DPD NasDem Kota Serang Roni Alfanto, dan Mahkamah Partai NasDem.
Kesemuanya kata Daddy masing-masing menjadi tergugat I, tergugat II, tergugat III dan tergugat IV.
Baca Juga: Opini WTP versus Korupsi Banten
Keempat pihak ini menurut Daddy menjadi pihak yang dinilai melakukan perbuatan melawan hukum atas terbitnya keputusan PAW kliennya, yang dijabarkannya dalam surat gugatan sebanyak 18 halaman.
“Keempat tergugat inilah yang menjadi faktor terbitnya SK PAW yang kami nilai menyalahi peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Didesak perbuatan melawan hukum apa yang dilakukan para tergugat, secara singkat Daddy menggambarkan terkait Keputusan Mahkamah Partai Nasdem yang berisi PAW kliennya.
Baca Juga: Ini Ciri-Ciri Orang Yang Mendapatkan Lailatul Qadar, Apakah Kamu Termasuk?
Keputusan itu diikuti SK DPP Nasdem yang memutuskan melakukan PAW kliennya sebagai anggota DPRD Kota Serang periode 2019-2024 yang dinilai ditempuh dengan cara-cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tidak sesuai AD/ART Partai.
“Berpegang pada norma hukum, sebagaima yang diatur dalam norma pasal 32 ayat (1) jo ayat (2) Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai politik yang menjelaskan perselisihan partai politik diselesaikan secara internal partai politik sebagaimana diatur dalam AD/ART,” katanya.
“Dijelaskan dalam ayat (2)-nya, penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik,” ungkapnya.
Baca Juga: Tarif Bus PO Sahalaah Angkutan Mudik Lebaran 2022, Dari Jabodetabek Tujuan Semarang, Kudus, Jepara
Daddy menegaskan, jadi proses perselisihan partai politik dalam undang-undang ini disebutkan harus melalui aturan yang diatur dalam AD/ART.
Sementara anggaran dasar partai NasDem menyebutkan pada pasal 31 ayat (2), perselisihan yang diajukan ke Mahkamah Partai harus melalui tahapan musyawarah terlebih dahulu antara pihak yang berselisih.
Sedangkan, perselisihan Roni Alfanto dengan kliennya, oleh Roni Alfanto lagsung diajukan perselisihan ke Mahkamah Partai tanpa melalui tahapan musyawarah yang dibuktikan dengan adanya berita acara musyawarah sebagai syarat formil mengajukan perselisihan di Mahkamah partai.
“Mahkamah Partai sama sekali tidak mempertimbangkan pasal 31 ayat (2) anggaran dasar partai,yang kemudian serta merta putusan Mahkamah Partai yang mengadili perselisihan antara Roni Alfanto dengan kliennya,” ujarnya.
“Dalam Putusan Mahkamah Partai diputuskan pergantian antar waktu terhadap Pujiyanto sebagai Anggota DPRD Kota Serang, menjadi cacat hukum karena bertentangan dengan pasal 32 ayat (2) Undang-undang parpol,” tandasnya.***