BANTENRAYA.COM – Joko Widodo atau yang biasa disapa Jokowi, memberikan 4 buah pernyataan.
Isi pernyataan tersebut mengenai mudik, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), dan Gaji ke-13 tahun 2022.
Simak terus untuk mengetahui informasi tentang 4 pernyataan Jokowi mengenai mudik, pemberian THR, dan Gaji.
Pernyataan ini disampaikan oleh Presiden Indonesia 2 periode, tepatnya pada 14 April 2022.
Pada saat itu, telah dirangkum beberapa pernyataan dari Jokowi, dan terdapat 4 buah poin.
Sebagaimana dilansir Bantenraya.com dari akun Twitter @setkabgoid, ini 4 pernyataan Jokowi.
- Pemerintah membolehkan masyarakat mudik tahun ini
- Selalu patuhi protokol kesehatan agar tidak terjadi gelombang pandemi Covid-19 yang baru
- Pemerintah juga akan mengatur perjalanan mudik dengan ketat
- Jokowi telah menandatangi pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri, Pensiunan, dan sebagainya.
Baca Juga: Jadwal ABL 3×3 International Champions Cup 2022 Putra, Siapa Jagoan Kalian?
Untuk lebih jelas, bisa kunjungi langsung dengan klik link berikut ini: https://twitter.com/setkabgoid/status/1514718425393754115?s=20&t=HXmCEplXIGzgrajHGud4uA
Demikian informasi yang disampaikan, semoga bermanfaat.***