Opini WTP versus Korupsi Banten

Muhaemin
- Jumat, 15 April 2022 | 19:03 WIB
Akademisi UNMA Banten Eko Supriatno (Dok Pribadi)
Akademisi UNMA Banten Eko Supriatno (Dok Pribadi)

Oleh. Eko Supriatno*

Badai korupsi kembali menyelimuti Pemprov Banten, justru di tahun terakhir kepemimpinan Wahidin Halim dan Andika Hazrumy atau WH-Andika.

Selain pengadaan lahan gedung UPT Samsat Malimping, dua kasus lainnya adalah dugaan korupsi dana hibah ponpes dan pengadaan masker menjadi sorotan kepemimpinan WH - Andika.

Namun uniknya, rentetan kasus dugaan korupsi itu terjadi di saat Pemprov Banten di bawah kepemimpinan WH-Andika meraih opini WTP BPK RI.

Dikutip dari Republika.co.id, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga: Enam Kali Beruntun, Pemprov Banten Raih Opini WTP dari BPK RI

Atas capaian itu, BPK RI memberikan apresiasi tidak hanya terhadap pengelolaan keuangan, tetapi juga apresiasi itu diberikan terhadap capaian kinerja dalam berbagai sektor. Raihan opini WTP ini merupakan keenam kalinya diperoleh Pemprov Banten, dimana sejak tahun 2016 sudah memperoleh predikat opini WTP,

Pencapaian itu, diklaim sebagai bukti konkret kinerja Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy dalam mewujudkan pemerintahan yang baik atau good governance.

BPK berkeyakinan penuh memberikan opini WTP berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK atas LKPD Provinsi Banten TA 2021, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilakukan oleh Pemprov Banten.

Lantas publik terheran–heran. Bagaimana mungkin Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah mengeluarkan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan penggunaan anggaran pemerintah daerah, masih melaporkan adanya potensi kebocoran keuangan daerah.

Hal serupa tidak hanya dialami Pemprov Banten. Banyak daerah lain yang laporan keuangannya memperoleh pendapat WTP, tetapi kemudian dilaporkan adanya penyimpangan anggaran.

Baca Juga: Lagi, Pemprov Banten Jadi Pemerintah Provinsi Pertama Serahkan LKPD Ke BPK

Keheranan tersebut juga dialami oleh banyak masyarakat pemerhati pertanggungjawaban keuangan negara. Jawaban yang diberikan untuk kenyataan ini adalah bahwa pernyataan pendapat WTP terhadap laporan keuangan tidak berkaitan langsung dengan ada/tidaknya penyelewengan.

Sebelumnya perlu diketahui bahwa ada beberapa jenis pernyataan pendapat (opini) yang dapat diberikan oleh auditor eksternal. Salah satunya, yang terbaik, adalah WTP. Dengan pendapat ini, auditor mengatakan bahwa laporan keuangan yang di buat oleh auditee telah bebas dari salah saji yang materiil (signifikan).

Bebas dari salah saji materiil mengandung arti bahwa angka–angka yang disajikan dalam laporan keuangan tidak dinyatakan terlalu besar/kecil secara materiil sesuai klasifikasi penyajian yang benar serta telah terdapat pengungkapan/penjelasan yang cukup memadai.

Halaman:

Editor: Muhaemin

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Berbaik Sangka Kepada Virgojanti

Rabu, 22 Maret 2023 | 07:00 WIB

Arti Penting Taiwan Bagi Indonesia

Minggu, 12 Februari 2023 | 21:59 WIB

Merajut Kembali Tenun Perjuangan NU dan PKB

Jumat, 10 Februari 2023 | 05:46 WIB

Banten dan Refleksi Akhir Tahun 2022

Sabtu, 31 Desember 2022 | 17:44 WIB

Prediksi Kemenangan Brasil dan Filosofi Jogo Bonito

Jumat, 9 Desember 2022 | 16:14 WIB

Guru ‘Berjoget’ dan Rasa Malu?

Rabu, 30 November 2022 | 14:49 WIB

Desa Penyangga Ketahanan Pangan Nasional

Rabu, 23 November 2022 | 17:39 WIB

Menyulut Politik Cinta, Memadamkan Politik Identitas

Minggu, 13 November 2022 | 08:43 WIB

Tantangan Globalisasi dan Transformasi Teknologi

Selasa, 26 Juli 2022 | 18:58 WIB

Demokrasi Pancasila

Rabu, 1 Juni 2022 | 12:01 WIB

Demokrasi dan Populisme

Jumat, 20 Mei 2022 | 19:34 WIB

Opini WTP versus Korupsi Banten

Jumat, 15 April 2022 | 19:03 WIB
X