Oleh. Eko Supriatno*
Badai korupsi kembali menyelimuti Pemprov Banten, justru di tahun terakhir kepemimpinan Wahidin Halim dan Andika Hazrumy atau WH-Andika.
Selain pengadaan lahan gedung UPT Samsat Malimping, dua kasus lainnya adalah dugaan korupsi dana hibah ponpes dan pengadaan masker menjadi sorotan kepemimpinan WH - Andika.
Namun uniknya, rentetan kasus dugaan korupsi itu terjadi di saat Pemprov Banten di bawah kepemimpinan WH-Andika meraih opini WTP BPK RI.
Dikutip dari Republika.co.id, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten Tahun Anggaran 2021.
Baca Juga: Enam Kali Beruntun, Pemprov Banten Raih Opini WTP dari BPK RI
Atas capaian itu, BPK RI memberikan apresiasi tidak hanya terhadap pengelolaan keuangan, tetapi juga apresiasi itu diberikan terhadap capaian kinerja dalam berbagai sektor. Raihan opini WTP ini merupakan keenam kalinya diperoleh Pemprov Banten, dimana sejak tahun 2016 sudah memperoleh predikat opini WTP,
Pencapaian itu, diklaim sebagai bukti konkret kinerja Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy dalam mewujudkan pemerintahan yang baik atau good governance.
BPK berkeyakinan penuh memberikan opini WTP berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK atas LKPD Provinsi Banten TA 2021, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilakukan oleh Pemprov Banten.
Lantas publik terheran–heran. Bagaimana mungkin Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah mengeluarkan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan penggunaan anggaran pemerintah daerah, masih melaporkan adanya potensi kebocoran keuangan daerah.
Hal serupa tidak hanya dialami Pemprov Banten. Banyak daerah lain yang laporan keuangannya memperoleh pendapat WTP, tetapi kemudian dilaporkan adanya penyimpangan anggaran.
Baca Juga: Lagi, Pemprov Banten Jadi Pemerintah Provinsi Pertama Serahkan LKPD Ke BPK
Keheranan tersebut juga dialami oleh banyak masyarakat pemerhati pertanggungjawaban keuangan negara. Jawaban yang diberikan untuk kenyataan ini adalah bahwa pernyataan pendapat WTP terhadap laporan keuangan tidak berkaitan langsung dengan ada/tidaknya penyelewengan.
Sebelumnya perlu diketahui bahwa ada beberapa jenis pernyataan pendapat (opini) yang dapat diberikan oleh auditor eksternal. Salah satunya, yang terbaik, adalah WTP. Dengan pendapat ini, auditor mengatakan bahwa laporan keuangan yang di buat oleh auditee telah bebas dari salah saji yang materiil (signifikan).
Bebas dari salah saji materiil mengandung arti bahwa angka–angka yang disajikan dalam laporan keuangan tidak dinyatakan terlalu besar/kecil secara materiil sesuai klasifikasi penyajian yang benar serta telah terdapat pengungkapan/penjelasan yang cukup memadai.
Artikel Terkait
Jadwal ABL 3x3 International Champions Cup 2022 Putra, Siapa Jagoan Kalian?
Puasa Tapi Tidak Shalat, Puasanya Sah Atau Batal?
20 Ide Nama Bayi Laki-laki Lahir Bulan April, Penuh Makna Mendalam
Omset Penjualan Apem Putih Bohay Cimanuk Pandeglang Meningkat 50 Persen selama Ramadhan
Doa Puasa Ramadhan Hari Ke-14, Lengkap dengan Arab, Latin dan Artinya
Kertua Harian DPP Berkarya Minta Pengurus Fokus Adminitrasi, Menentukan Lulus dan Tidak Saat Daftar Parpol