BANTENRAYA.COM – Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan merokok sembarangan di Kawasan Tanpa Rokok masih belum dilengkapi Peraturan Walikota (Perwal).
Hal itu membuat masih belum adanya petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang terperinci, terutama soal penindakan bagi pelanggar perda tersebut.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Cilegon Tunggul Fernando menjelaskan, pihaknya masih menunggu adanya Perwal untuk juklak dan juknis Kawasan Tanpa Rokok.
BACA JUGA: Fitra Eri Punya Roadster Mercedes Benz SLK 55 AMG Milik, Segini Bocoran Nilai Bayar Pajaknya
“Masih menunggu kan itu leading sektornya ada di dinas kesehatan. Jadi untuk petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya melalui Perwal,” katanya, Kamis 9 Oktober 2025.
Tunggul menjelaskan, selain memperjelas soal lokasi, dalam Perwal tentu juga akan memuat area boleh merokok dimana. Hal itu juga harus disiapkan dan diatur secara regulasi.
“Kantor pemerintahan itu harus dijelaskan. Karena nantinya juga pemerintahan vertikal akan diberlakukan juga. Lalu nanti area merokoknya dimana dan apa batasannya,” ucapnya.
BACA JUGA: Mercedes Benz SLK 55 AMG Koleksi Terbaru Fitra Eri, Cek Kekurangan dan Kelebihannya
Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat Dinkes Kota Cilegon Febri Naldo menyampaikan, sudah mendorong adanya Perwal Kawasan Tanpa Rokok ke Walikota Cilegon.
Di mana, nantinya perwal tersebut mengatur kewenangan OPD masing-masing, misalnya Dishub Kota Cilegon mengatur kawasan tanpa rokok di angkutan umum, fasilitas terminal dan lainnya berkaitan dengan perhubungan.
Lalu, dinas pendidikan mengatur di sekolah, sanksi dan lainnya seperti apa.
“Kami sudah dorong. Perdanya sudah ada tinggal Perwal untuk menguatkan bagaimana aturan masing-masing wilayah,” paparnya.
Febri menyatakan, perwal juga akan mengatur agar fasilitas umum bisa memiliki area khusus merokok. Tentu hal itu butuh disiapkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.
“Kalau melarang total kan belum bisa yah. Karena berkaitan nanti sama ekonomi dan lainnya. Jadi tentu harus dibatasi dengan pengaturan ada kawasan khusus merokoknya di titik umum,” jelasnya.
Secara angka, papar Febri, perokok di Kota Cilegon cukup banyak sekitar 101.641 warga aktif merokok.
“Sosialisasi terus dilakukan masyarakat, ke sekolah dan pabrik soal bahaya rokok. Namun, kembali ke kesadaran individu masing-masing,” pungkasnya. ***
















