BANTENRAYA.COM – Membangun kantor desa diatas lahan warga, menggunakan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kabupaten Serang tahun anggaran 2019 sebesar Rp199 juta.
Abudin mantan Kepala Desa (Kades) Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, dituntut satu tahun dan enam bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Endo Prabowo mengatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi BKK Kabupaten Serang tahun anggaran 2019 sebesar Rp199 juta.
“Terdakwa Abudin dinyatakan bersalah sebagaimana dalam pasal 3 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,” kata JPU kepada majelis hakim yang di ketua Slamet Widodo dalam sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis 14 April 2022.
Endo menambahkan atas perbuatannya itu, Abudin dituntut satu tahun dan enam bulan penjara, serta denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: HMBM UIN Banten Punya Pengurus Baru dengan Mengusung Misi Ini
“Terdakwa Abudin juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp199 juta. Uang pengganti telah seluruhnya dibayarkan dengan uang yang dititipkan kepada jaksa melalui rekening Desa Kramatjati,” tambahnya.
Endo menegaskan sebelum tuntutan diputuskan ada hal-hal pertimbangan yang memberatkan dan meringankan mantan kades tersebut.
“Hal memberatkan terdakwa Abudin tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan tindak pidana korupsi, Terdakwa Abudin pernah dihukum. Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan sudah mengembalikan kerugian keuangan negara Rp199 juta,” tegasnya.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa telah menggunakan anggaran BKK Kabupaten Serang tahun 2019, untuk membangun Kantor Desa Kramatjati.
BKK adalah bantuan keuangan kepada pemerintah desa, untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang harus dibelanjakan, sesuai dengan tujuan pemberian bantuan keuangan.
Terdakwa Abudin selaku kepala desa, memindahkan lokasi pembangunan kantor desa, yang awalnya sesuai proposal beralamat di Kampung Kramat Tengah, Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Namun oleh terdakwa di pindahkan pembangunannya ke alamat Kampung Cigatel, Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang tanpa izin dan tanpa dilengkapi dengan dokumen atau legalitas.
Apa yang dilakukan Abudin merupakan perbuatan melawan hukum. Selain itu, pembangunan kantor desa tanpa ijin pemilik tanah.
Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi sebesar Rp. 199.726.000.
Baca Juga: Profil dan Biodata Ica Maysha, Viral di TikTok Usai Video ‘Welcome to Indonesia’ yang Dinilai Sarkas
Selain itu, uang hasil pencairan anggaran BKK sebesar Rp30 juta, yang tidak sesuai dengan mekanisme pencairan.
Kemudian uang tersebut diberikan kepada saksi Khusni, bukan untuk kegiatan pembangunan kantor Desa, yang merugikan keuangan negara.
Gedung kantor Desa Kramatjati tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana peruntukannya, dan tidak dapat dimanfaatkan.
Laporan hasil audit dalam Rangka perhitungan kerugian keuangan negara, atas dugaan tindak pidana korupsi pada Desa Kramatjati, telah merugikan keuangan negara lebih kurang sebesar sebesar Rp. 199.726.000, dikarenakan tidak dapat di manfaatkan. ***