BANTENRAYA.COM – Bagi anak rantau yang ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tanpa pulang kampung ternyata bisa dilakukan.
Seperti diketahui, SKCK merupakan dokumen penting yang wajib digunakan untuk beberapa keperluan, seperti daftar pekerjaaan.
Namun, kebanyakan perantau yang hendak mencari pekerjaan terkendala jika harus membuat SKCK. Sebab pencari kerja harus pulang kampung terlebih dahulu.
Banyak yang tidak tau, jika pembuatan SKCK bisa dilakukan dan dilayani kepolisian, meski tengah hidup di perantauan, dan cara membuatnya tidak sesulit.
Baca Juga: Diduga Pernah Promosikan DNA Pro, Ivan Gunawan, Rizky Billar, dan DJ Una Dipanggil Polisi
Berikut panduan membuat SKCK bagi perantau di luar domisili KTP:
Langkah pertama, hubungi teman atau saudara yang tinggal di area domisili untuk membantu mengurusi SKCK.
Kedua, Kedua, mengurus rumus sidik jari di Polres terdekat tempat tinggal Anda saat ini.
Ketiga, fotocopy rumus sidik jari tersebut. Yang asli Anda simpan, kemudian yang hasil fotocopy kirim ke teman atau saudara yang akan membantu membuat SKCK tadi.
Keempat, siapkan berkas yang jadi prasyarat mengurus SKCK, seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Ijazah.
Akte kelahiran, Pas foto dengan latar belakang merah ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar, dan Fotokopi rumus sidik jari.
Setelah keempat syarat tadi sudah lengkap, kemudian kirimkan ke kerabat yang akan mengurus SKCK tersebut.
Baca Juga: Ratusan Sopir Angkot Serang Cilegon Mogok Massal, Ini Penyebabnya…
Berkas-berkas itu kemudian dibawa ke kantor polisi terdekat berdasarkan domisili di KTP, bisa di Polsek, Polres, atau Polda, untuk mengurus SKCK atas nama pemohon.
Setelah berkas diajukan, dan dinyatakan lengkap persyaratan, maka SKCK akan dibuat dengan pembayaran Rp.30.000, sesuai dengan PP No. 76 tahun 2020.
Apabila SKCK sudah habis masa berlaku lebih dari 1 tahun, harus membawa persyaratan seperti syarat-syarat pembuatan baru.
Namun pembuat SKCK tidak perlu lagi mengisi Formulir pengisian SKCK dan perpanjangan dari Polsek harus melampirkan sidik jari dari bagian identifikasi.
Pemohon Bisa membuat SKCK untuk di wilayah hukum Polres Serang pada waktu :
Hari Senin : 08.00 Wib s/d 15.00
Hari Selasa : 08.00 Wib s/d 15.00
Hari Rabu : 08.00 Wib s/d 15.00
Hari Kamis : 08.00 Wib s/d 15.00
Hari Jumat : 08.00 Wib s/d 11.00
13.00 wib s/d 15.00
Hari Sabtu dan Minggu serta hari Libur Nasional pelayanan SKCK tutup.
Baca Juga: SKCK Jadi Syarat Melamar Kerja BUMN 2022, Begini Cara Daftar Buat SKCK Online
Pendaftaran Pembuatan SKCK setiap harinya dari pukul 08.00 wib s/d 14.00 Wib.
Catatan
Penerbitan SKCK Polres Serang hanya melayani pembuatan SKCK yang memiliki KTP di Wilayah Kab. Serang khususnya di 17 kecamatan di daerah hukum Polres Serang yaitu :
Kec. Ciruas
Kec. Kragilan
Kec. Cikande
Kec. Kibin
Kec. Kopo
Kec. Jawilan
Kec. Pamarayan
Kec. Bandung
Kec. Cikeusal
Kec. Petir
Kec. Tunjung Teja
Kec. Pontang
Kec. Lebakwangi
Kec. Tirtayasa
Kec. Tanara
Kec. Carenang
Kec. Binuang. ***