Sabtu, 6 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 6 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Pemudik Wajib Ganti Masker Empat Jam Sekali, Berikut Ini Persyaratan dan Ketentuan Lengkapnya

Rahmat Tanjung Oleh: Rahmat Tanjung
4 April 2022 | 15:05
Pemudik Wajib Ganti Masker Empat Jam Sekali, Berikut Ini Persyaratan dan Ketentuan Lengkapnya

Surat edaran terkait perjalanan mudik Istimewa

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Masyarakat yang akan melakukan mudik atau melakukan perjalanan dalam negeri wajib menggunakan masker kain lapis tiga atau atau masker medis yang menutup mulut, hidung, dan dagu.

Ketentuan perjalan mudik tersebut tertuang dalam surat edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

Adapun syarat dan ketentuan yang wajib dipatuhi oleh pemudik sebagai berikut yang dikutip Bantenraya.com dari website Covid-19.co.id

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan
mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak
dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau
menggunakan hand sanitizer.

Baca Juga: 20 Tema Kegiatan Pesantren Kilat Ramadhan 2022, Cocok untuk Acara Sanlat Sekolah TK, SD, SMP Hingga SMA

2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan
berupa:

a. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup
hidung, mulut dan dagu;

b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang masker di tempat yang disediakan

c.Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand
sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;

d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari
kerumunan;

e. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah
melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan
dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai,
danau, penyeberangan, dan udara;

f. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan
penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi
individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan
yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan
kesehatan orang tersebut.

3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan
sebagai berikut:

a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan
pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masingmasing,
serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang
berlaku;

b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai
syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan
kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api
antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan
sebagai berikut:

Baca Juga: Link Pemesanan Tiket Kereta Api Lebaran 2022, Lengkap ke Berbagai Kota di Pulau Jawa

1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster)
tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test
antigen;

2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib
menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya
diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RTPCR
yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam
sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

3) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib
menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil
dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai
syarat perjalanan;

4) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid
yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima
vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang
sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam
sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan
persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari
Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang
bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi
COVID-19; atau

5) PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap
ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes
RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan
perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi
ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta
menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat
menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam
satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari
persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c.

4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikecualikan untuk moda
transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal,
terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah
masing-masing.

Baca Juga: Perusahaan Bisa Tunda Bayar THR, Ini Syaratnya

BACAJUGA:

persib

Debut Fitrah Maulana di Persib saat Hadapi Borneo FC: Sempat Tegang Karena Pertama Kali

6 Desember 2025 | 08:29
persib bandung

Persib Bandung Berhasil Menang Atas Borneo FC, Hodak Terkejut dengan Hasil yang Bagus

6 Desember 2025 | 08:25
kulit cerah

Perawatan Kulit Cerah Bukan Hanya dari Luar, Tapi dari Dalam Juga

6 Desember 2025 | 08:07
Persib Bandung menang 3-1 atas Borneo FC pada laga tunda pekan ke-4 BRI Super League

Klasemen BRI Super League, Usai Persib Bandung Tekuk Borneo FC di GBLA

5 Desember 2025 | 21:50

5. Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi
PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

6. Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan
memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di
daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum
lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.

7. Instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan
khusus sebagaimana dimaksud pada angka 6 merupakan bagian tidak
terpisahkan dari surat edaran ini.***

Editor: Administrator
Tags: korona
Previous Post

Profil dan Biodata Olla Ramlan yang Bercerai dengan Aufar Lengkap dengan Agama, Instagram

Next Post

Mau Mudik, Wajib Baca Aturan Baru Satgas Covid

Related Posts

persib
Nasional

Debut Fitrah Maulana di Persib saat Hadapi Borneo FC: Sempat Tegang Karena Pertama Kali

6 Desember 2025 | 08:29
persib bandung
Nasional

Persib Bandung Berhasil Menang Atas Borneo FC, Hodak Terkejut dengan Hasil yang Bagus

6 Desember 2025 | 08:25
kulit cerah
Nasional

Perawatan Kulit Cerah Bukan Hanya dari Luar, Tapi dari Dalam Juga

6 Desember 2025 | 08:07
Persib Bandung menang 3-1 atas Borneo FC pada laga tunda pekan ke-4 BRI Super League
Nasional

Klasemen BRI Super League, Usai Persib Bandung Tekuk Borneo FC di GBLA

5 Desember 2025 | 21:50
Moon River
Nasional

Spoiler Drama Moon River Episode 9 Sub Indo: Lee Gang Berikan Ini Pada Dal I

5 Desember 2025 | 13:30
PT Muliapack Intisempurna
Nasional

Lowongan Kerja PT Muliapack Intisempurna Penempatan Cikande, Terbuka untuk Fresh Graduate

5 Desember 2025 | 13:01
Load More

Popular

  • Cilegon

    Robinsar – Fajar Bakal Ganti Mayoritas Camat dan Lurah di Kota Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat Sebut Pencopotan Maman dari Sekda Cilegon Sudah Tepat, Dinilai Membangkang dan Gagal Sebagai Ketua TAPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Purwakarta Cilegon Lakukan Pendekatan Warga Lewat Warkop Keliling

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Serang Budi Rustandi Tinjau 2 Rumah Roboh Milik Warga Ciloang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Lengkap Peluncuran Oppo Reno 15, Bakal Hadir di Bulan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru Dilantik, Walikota Cilegon Langsung Beri Peringatan Keras ke Ribuan PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seklur Warnasari Bakal Diberi Sanksi Nonjob, Daftar Indisipliner Pegawai di Kecamatan Citangkil Bertambah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deretan Film yang Bakal Tayang di Movievaganza Trans7, Dijamin Seru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oppo Reno 15 Segera Rilis di Indonesia, Cek Spesifikasinya Disini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN di Cilegon Was-was Jelang Pelantikan, Program Belum Tuntas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Samsung

Ini Tiga Cara Restart HP Samsung Saat Error

6 Desember 2025 | 10:51
Google

5 Fitur Google Docs yang Jarang Dipakai, Tapi Ampuh Bikin Kerja Lebih Cepat

6 Desember 2025 | 10:36
persib

Debut Fitrah Maulana di Persib saat Hadapi Borneo FC: Sempat Tegang Karena Pertama Kali

6 Desember 2025 | 08:29
persib bandung

Persib Bandung Berhasil Menang Atas Borneo FC, Hodak Terkejut dengan Hasil yang Bagus

6 Desember 2025 | 08:25

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda