Jumat, 6 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 6 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Mau Mudik, Wajib Baca Aturan Baru Satgas Covid

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
4 April 2022 | 15:10
Mau Mudik, Wajib Baca Aturan Baru Satgas Covid

Pelabuhan merak siap menampung warga yang akan mudik Banten Raya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Satuan Tugas Penanganan COVID-19 telah menerbitkan aturan baru tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi COVID-19, yang berlaku sejak 2 April 2022, kemarin.

Dalam Surat Edaran (SE) baru dengan nomor 16 tahun 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Satgas COVID-19 Suharyanto tersebut mengatur perjalanan dalam negeri, termasuk saat mudik lebaran.

Berikut aturan-aturan tersebut antara lain:

1. Wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.

2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

BACAJUGA:

Hodak sebut Ramon akan absen dalam laga hadapi Malut United

Ramon Bakal Absen Lawan Malut United, Bojan Hodak Ungkap Penyebabnya

6 Februari 2026 | 11:20
Pemain Dewa United, Ivar Jenner

Ivar Jenner Resmi Bergabung dengan Dewa United, Sempat Dirumorkan Gabung Persija Jakarta

6 Februari 2026 | 10:35
Prediksi Persib Bandung vs Malut

Prediksi Persib Bandung vs Malut United, Tekad Maung Balas Dendam dari Laskar Kie Raha

6 Februari 2026 | 10:16
Logo Hari Pers Nasional 2026

GRATIS! Download Logo Hari Pers Nasional 2026, Lengkap dengan Tema, Filosofi dan Maskot

6 Februari 2026 | 10:00

3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.

Baca Juga: Pemudik Wajib Ganti Masker Empat Jam Sekali, Berikut Ini Persyaratan dan Ketentuan Lengkapnya

4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.

5. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

6. Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Selain itu, pemerintah juga tidak mewajibkan syarat hasil negatif pemeriksaan virus Corona bagi warga yang melakukan perjalanan mudik di dalam wilayah aglomerasi.

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) hanya dibebankan sejumlah syarat yang disesuaikan dengan status vaksinasi Covid-19.

Berikut syarat status vaksinasi bagi pelaku mudik:

1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lanjutan alias booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: Pengguna KAI Commuter Boleh Berbuka di Dalam KRL, Perjalanan Yogyakarta Solo Diberi Waktu 1 Jam

3. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

5. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.***

 

Editor: Administrator
Tags: korona
Previous Post

Pemudik Wajib Ganti Masker Empat Jam Sekali, Berikut Ini Persyaratan dan Ketentuan Lengkapnya

Next Post

Sambut Bulan Suci Umat Islam, SDIT Bina Bangsa Gelar Tarhib Ramadhan

Related Posts

Hodak sebut Ramon akan absen dalam laga hadapi Malut United
Nasional

Ramon Bakal Absen Lawan Malut United, Bojan Hodak Ungkap Penyebabnya

6 Februari 2026 | 11:20
Pemain Dewa United, Ivar Jenner
Nasional

Ivar Jenner Resmi Bergabung dengan Dewa United, Sempat Dirumorkan Gabung Persija Jakarta

6 Februari 2026 | 10:35
Prediksi Persib Bandung vs Malut
Nasional

Prediksi Persib Bandung vs Malut United, Tekad Maung Balas Dendam dari Laskar Kie Raha

6 Februari 2026 | 10:16
Logo Hari Pers Nasional 2026
Nasional

GRATIS! Download Logo Hari Pers Nasional 2026, Lengkap dengan Tema, Filosofi dan Maskot

6 Februari 2026 | 10:00
Beckham Putra
Nasional

Beckham Putra Siap Hadapi Malut United di GBLA: Semoga Kami Bisa Bermain Maksimal

6 Februari 2026 | 09:46
Persib Bandung vs Malut United.
Nasional

Persib Bandung vs Malut United, Tuan Rumah Datang dengan Modal Apik dalam Laga Terakhir

6 Februari 2026 | 08:40
Load More

Popular

  • Bapperida

    Lantik Pejabat Struktural dan Fungsional Bapperida, Sekda Kota Serang: ASN Kaum Hawa Kalau Sudah Bekerja Kebanyakan Ngobrol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 14 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Kena Mutasi Gelombang I Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggal Klik! 3 Link Twibbon Milad HMI ke-79 Tahun 2026, Desain Kekinian dan Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Serang Gratiskan PBB-P2 dengan Nilai di Bawah Rp50.000

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak Kecil yang Tertimpa Pembatas di Masjid Sudah Pulih, Sang Ibu Bantah Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dilantik Walikota Cilegon Robinsar, Ini Nama 14 Pejabat Eselon II Terpilih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masih Ada Guru dan Tendik yang Digaji Rp500 Ribu, Forum Paruh Waktu Minta Dukungan DPRD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beri Full Pelayanan, Pemkot Serang Siap Bentuk UPTD Royal Baroe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 8 Pejabat Eselon II Kota Cilegon Siap-siap Menyusul Dimutasi Gelombang II 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Warga Kota Serang antre sembako murah

Warga Kota Serang Ribut Antre Sembako Murah di Cipocok Jaya, Begini Kronologinya

6 Februari 2026 | 11:28
Hodak sebut Ramon akan absen dalam laga hadapi Malut United

Ramon Bakal Absen Lawan Malut United, Bojan Hodak Ungkap Penyebabnya

6 Februari 2026 | 11:20
Pemain Dewa United, Ivar Jenner

Ivar Jenner Resmi Bergabung dengan Dewa United, Sempat Dirumorkan Gabung Persija Jakarta

6 Februari 2026 | 10:35
Prediksi Persib Bandung vs Malut

Prediksi Persib Bandung vs Malut United, Tekad Maung Balas Dendam dari Laskar Kie Raha

6 Februari 2026 | 10:16

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda