BANTENRAYA.COM – Memacu kendaraan di tujuh jalan tol tidak bisa sembarangan karena jika melebihi akan kena tilang.
Ketentuan baru ini diberlakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya per 1 April 2020 dimana petugas nantinya akan pemberian bukti pelanggaran (tilang) secara elektronik (Elektronik Traffic Law Enforcement) atau ETLE bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan dan muatan .
Ketentuan ini diterpkan di tujuh ruas tol Jakarta dan sekitarnya.
“Ada 19 pelanggaran overspeed di hari pertama pada 1 April 2022,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu, 2 April 2022, dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Bacaan Niat Shalat Tarawih, Dilengkapi dengan Latin dan Terjemahnya dalam Bahasa Indonesia
Jamal mengatakan 19 kendaraan tersebut terbukti mengemudikan kendaraan di jalan tol dengan kecepatan melebihi 100 km/jam. Sehingga pihaknya melakukan penindakan dengan tilang.
Terkait kendaraan dengan kelebihan muatan atau overload, Jamal mengatakan belum ditemukan pelanggaran tersebut.
Untuk diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya memberlakukan penindakan tilang batas kecepatan maksimal di lima ruas tol Jadetabek, antara lain Tol Jakarta-Cikampek, Tol Layang MBZ, Tol Dalam Kota, Tol Kunciran-Cengkareng, dan Tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta.
Sedangkan, untuk kendaraan dengan kelebihan muatan hanya diberlakukan di dua ruas tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan tol Jakarta-Tangerang.Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan penegakan hukum tilang elektronik di ruas tol tersebut berlaku selama 24 jam. Para pengendara yang melanggar akan langsung ditilang dengan dikirimkan surat konfirmasi kepada pengendara.
Baca Juga: Digelar Malam Ini , Yuk Dihafal Bacaan Bilal Sholat Tarawih dan Witir, Tulisan Arab dan Latin
Lebih lanjut Sambodo, mengungkapkan sosialisasi terhadap tilang elektronik batas kecepatan dan batas muatan tersebut telah dilaksanakan pada 1-31 Maret 2022.
Ketentuan pidana terhadap pelanggaran batas kecepatan tersebut telah diatur dalam Pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No 22/2009 yang berbunyi:
“Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000”.
Adapun batas kecepatan di tol adalah minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam.
Sedangkan pelanggaran batas muatan diatur dalam Pasal 307 UU No 22/2009 yang berbunyi:
Baca Juga: Bacaan Bilal Sholat Tarawih 23 Rakaat Lengkap dengan Jawaban Jemaah
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.(pikiranrakyat.com/Yudianto Nugraha)
(Artikel ini sebelumnya telah terbit di pikiranrakyat.com dengan judul Hari Pertama Penerapan Tilang Elektronik di Tol, 19 Kendaraan Ditilang karena Langgar Batas Kecepatan)



















