Selasa, 23 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 23 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Batas Kecepatan Kendaraan di 7 Tol ini Dipantau ETLE, Pelanggar Akan Ditilang

Muhaemin Oleh: Muhaemin
2 April 2022 | 19:09
Tol Andara Macet Akibat Rombongan Mobil Mewah, Begini Situasinya

Situasi Tol Andara yang macet akibat iring-iringan mobil mewah. @TMJ Polda Metro Jaya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BACAJUGA:

air bersih

Karyawan XLSmart Kirim Bantuan Air Bersih 56 Ribu Liter ke Sumatera

23 Desember 2025 | 13:39
penginapan di puncak bogor

4 Rekomendasi Penginapan di Puncak Bogor, Cocok untuk Liburan Akhir Tahun Bersama Orang Tersayang

23 Desember 2025 | 10:00
TRAC (Foto: Dok. Pribadi)

Road Trip to Bandung: Solusi Nyaman Liburan Keluarga dengan Sewa Mobil TRAC

23 Desember 2025 | 09:45
liburan nataru ke Bandung

Bingung Liburan Nataru ke Mana? Cek 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits di Dago Bandung yang Bikin Ogah Pulang

23 Desember 2025 | 09:24

BANTENRAYA.COM – Memacu kendaraan di tujuh jalan tol tidak bisa sembarangan karena jika melebihi akan kena tilang.

Ketentuan baru ini diberlakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya per 1 April 2020 dimana petugas nantinya akan pemberian bukti pelanggaran (tilang) secara elektronik (Elektronik Traffic Law Enforcement) atau ETLE bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan dan muatan .

Ketentuan ini diterpkan di tujuh ruas tol Jakarta dan sekitarnya.

“Ada 19 pelanggaran overspeed di hari pertama pada 1 April 2022,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu, 2 April 2022, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Bacaan Niat Shalat Tarawih, Dilengkapi dengan Latin dan Terjemahnya dalam Bahasa Indonesia

Jamal mengatakan 19 kendaraan tersebut terbukti mengemudikan kendaraan di jalan tol dengan kecepatan melebihi 100 km/jam. Sehingga pihaknya melakukan penindakan dengan tilang.

Terkait kendaraan dengan kelebihan muatan atau overload, Jamal mengatakan belum ditemukan pelanggaran tersebut.

Untuk diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya memberlakukan penindakan tilang batas kecepatan maksimal di lima ruas tol Jadetabek, antara lain Tol Jakarta-Cikampek, Tol Layang MBZ, Tol Dalam Kota, Tol Kunciran-Cengkareng, dan Tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta.

Sedangkan, untuk kendaraan dengan kelebihan muatan hanya diberlakukan di dua ruas tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan tol Jakarta-Tangerang.Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan penegakan hukum tilang elektronik di ruas tol tersebut berlaku selama 24 jam. Para pengendara yang melanggar akan langsung ditilang dengan dikirimkan surat konfirmasi kepada pengendara.

Baca Juga: Digelar Malam Ini , Yuk Dihafal Bacaan Bilal Sholat Tarawih dan Witir, Tulisan Arab dan Latin

Lebih lanjut Sambodo, mengungkapkan sosialisasi terhadap tilang elektronik batas kecepatan dan batas muatan tersebut telah dilaksanakan pada 1-31 Maret 2022.

Ketentuan pidana terhadap pelanggaran batas kecepatan tersebut telah diatur dalam Pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No 22/2009 yang berbunyi:

“Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000”.

Adapun batas kecepatan di tol adalah minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam.

Sedangkan pelanggaran batas muatan diatur dalam Pasal 307 UU No 22/2009 yang berbunyi:

Baca Juga: Bacaan Bilal Sholat Tarawih 23 Rakaat Lengkap dengan Jawaban Jemaah

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.(pikiranrakyat.com/Yudianto Nugraha)

(Artikel ini sebelumnya telah terbit di pikiranrakyat.com dengan judul Hari Pertama Penerapan Tilang Elektronik di Tol, 19 Kendaraan Ditilang karena Langgar Batas Kecepatan)

Editor: Administrator
Tags: Direktorat Lalu Lintaskecepatanruas tol
Previous Post

Tarawih Trending Topik di Twitter

Next Post

Jumlah Rakaat Tarawih Berbeda dan Tidak Menjadi Masalah

Related Posts

air bersih
Nasional

Karyawan XLSmart Kirim Bantuan Air Bersih 56 Ribu Liter ke Sumatera

23 Desember 2025 | 13:39
penginapan di puncak bogor
Nasional

4 Rekomendasi Penginapan di Puncak Bogor, Cocok untuk Liburan Akhir Tahun Bersama Orang Tersayang

23 Desember 2025 | 10:00
TRAC (Foto: Dok. Pribadi)
Nasional

Road Trip to Bandung: Solusi Nyaman Liburan Keluarga dengan Sewa Mobil TRAC

23 Desember 2025 | 09:45
liburan nataru ke Bandung
Nasional

Bingung Liburan Nataru ke Mana? Cek 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits di Dago Bandung yang Bikin Ogah Pulang

23 Desember 2025 | 09:24
IDOL I
Nasional

Sinopsis Drakor IDOL I yang Dibintangi Sooyoung SNSD dan Kim Jae Yeong

22 Desember 2025 | 21:08
Anyer
Nasional

Rekomendasi Pantai di Anyer untuk Liburan Akhir Tahun, Sunsest Viewnya Bikin Candu

22 Desember 2025 | 20:54
Load More

Popular

  • Pengangkatan Sekda Banten

    Kejagung Tegaskan Pengangkatan Sekda Banten Legal, PTUN Jakarta Tolak Gugatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Lebak Habiskan Anggaran Rp15,7 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Tamu Batalkan Pesanan Kamar Hotel di Anyer untuk Nataru, 1 Informasi Jadi Biang Keroknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kota Tanpa Kabel Semrawut, Kabel Sepanjang 14 Kilometer di Cilegon Mulai Ditanam Ke Bawah Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Pengupahan Banten Kelar Rapat Pleno Bahas Upah, Berapa UMP Banten 2026?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengelolaan Aset Pemkot Cilegon Terburuk se-Banten, Duduki Peringkat Dasar dari 8 Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Bagendung Cilegon Usulkan Pelatihan Keahlian, Tingkatkan Kemandirian Ekonomi Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aklamasi, Bola Voli Kabupaten Serang Langsung Fokus Siapkan Porprov Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Pejabat Eselon II Pemkab Serang Hasil Open Bidding Belum Ada Tanda-tanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Semen Padang vs Persija Jakarta, Macan Kemayoran Incar Kemenangan Beruntun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Kota Serang

Sarifah Ainun Jariyah Ajak Masyarakat Kota Serang Implementasikan Empat Pilar Kebangsaan

23 Desember 2025 | 14:24
Cilegon

Siap Bantu Pemkot Cilegon dengan CSR, Industri Minta Jaminan Kondusvitas Investasi

23 Desember 2025 | 14:21
ikan air tawar

Om Al Gagas Kemandirian Pangan Ikan Air Tawar di Banten

23 Desember 2025 | 14:07
Cilegon

Resmikan Kawasan Tugu Baja Cilegon, Mimpi Robinsar dari 10 Tahun Lalu

23 Desember 2025 | 13:52

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda