BANTENRAYA.COM – Politisi Paryai Gerindra yang juga anggota DPR RI Fadli Zon mengkritisi kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) yang mengambilalih penetapan label halal.
Seperti diketahui, penetapan label halal kini dipegang oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag dan tak lagi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
BPJPH Kemenag sendiri sudah menerbitkan logo halal yang baru yang dinamakan Label Halal Indonesia yang mirip dengan gunungan wayang.
Baca Juga: Nekat! Pria Ini Pecahkan Telur di Kepala Capres Prancis Kontroversial
Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
Kebijakan tersebut Lantas saja memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Baca Juga: Arti Kata Lokotre yang Sebenarnya, Bahasa Gaul yang Sedang Viral di TikTok
Terkait hal tersebut Fadli Zon menyebutkan bahwa penetapan label halal yang dilakukan MUI lebih terpecaya.
“Jaminan MUI lebih tepercaya,” ujarnya mlalui akun Twitternya di @fadlizon, Minggu 13 Maret 2022.
Selain itu, Fadli juga menyebut jika desain kata halal pada logo baru yang dirilis oleh Kemenag tidak jelas.
Baca Juga: Potret Rumah Doni Salmanan Dipasangi Garis Polisi yang Disita Bareskrim Mabes Polri di Bandung
“Yang desain baru tulisan ‘halal’ nya saja tak jelas,” ujarnya.
Tekait kebijakan penetepan label halal yang kini ditangani Kemenag, Menteri Agama Yaqut Kholil Qoumas telah memberikan penjelasannya.
Ia mengatakan bahwa salah satu penyebab mengapa penetapan label halal dialihkan dari MUI ke Kemenag adalah karena status MUI yang merupakan organisasi masyarakat (ormas).
Baca Juga: Dituding Kenalkan Trading pada Doni Salmanan, Begini Klarifikasi Gigi Ruwanita
“Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi,” ungkapnya dikutip dari Instagramnya di @gusyaqut.
“Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi ormas,” tambah Yaqut.
Sementara itu, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, penetapan label halal tersebut dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Baca Juga: Kabar Duka, Suami Baby Margaretha Meninggal Dunia, Ini Penyebabnya
Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
“Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH,” ungkapnya. ***



















