BANTENRAYA.COM – Pemerintah telah menetapkan label Halal Indonesia pada Sabtu 12 Maret 2022, kemarin.
Penetapan label Halal yang baru, pemerintah berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Terbitnya putusan ini merupakan pelaksanaan dari amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Menurut Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal Mastuki mengatakan bahwa label Halal Indonesia berlaku secara nasional.
Baca Juga: 56 Pasien Covid di Lebak yang Diisiolasi Sudah Sembuh dan Dipulangkan
Namun, Matsuki menjelaskan bahwa ada proses penyesuaian atau adaptasi dalam penggunaannya.
Kemudian Matsuki juga menyebutkan bahwa penyesuaian untuk label Halal yang baru sangat diperlukan.
Mengingat tambah Matsuki karena saat ini banyak produk yang beredar dengan label halal yang sebelumnya diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia.
“Bahkan, ada juga perusahaan atau pelaku usaha yang masih menyimpan stok kemasan dengan label halal MUI,” jelas Matsuki yang dikutip bantenraya.com dari situs Kemenag.
Lebih lanjut, Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal menyatakan pentingnya penyesuaian ini setidaknya dilakukan dalam dua kategori.
Baca Juga: Hanya Satu Calon Yang Mendaftar Balon Ketua KONI Kabupaten Serang 2-22-2026
Pertama, produk yang telah mendapat sertifikat halal dari BPJPH per 1 Maret 2022, wajib bagi pelaku usaha untuk mencantumkan label Halal Indonesia yang baru pada kemasan produk bersamaan dengan nomor sertifikat halal.
“Karena Keputusan Kepala BPJPH berlaku sejak 1 Maret, semua produk yang baru mendapat sertifikat halal bari BPJPH per tanggal itu, harus langsung gunakan label Halal Indonesia,” imbuh Matsuki
Kedua, untuk produk yang mendapat sertifikat halal dari BPJPH sebelum 1 Maret 2022, maka ada dua ketentuan bagi pelaku usaha.
1. Jika belum membuat kemasan produk, langsung gunakan label Halal Indonesia.
2. Jika sudah membuat kemasan produk, habiskan stok kemasan, dan selanjutnya segera gunakan Label Halal Indonesia.
Baca Juga: Pemprov Banten Buka Lowongan Komisaris dan Direksi BUMD PT BGD, Cek Persyaratannya di Sini
Ketentuan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Pasal 169 PP ini mengatur bahwa bentuk logo halal yang ditetapkan MUI tetap dapat digunakan paling lama lima tahun terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan pada Februari 2021.***