BANTENRAYA.COM – Pemerintah menerapkan peraturan terbaru mengenai BPJS kesehatan yang menjadi syarat untuk jual beli tanah,
Terkiat BPJS Kesehatan jadi syarat jual beli tanah memantik reaksi dari Ketua Perkumpulan Dokter Indoensia Bersatu dr Eva Sri Diana Chaniago.
Melalui unggahan Twitternya @__Sridiana_3va pada Senin, 20 Februari 2022 mengatakan bahwa masih banyak penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Chip Gratis Hingga 50B, Ini Kode Penukaran Higgs Domino Island 22 Februari 2022
“Aturan makin banyak, tapi penyakit yang tidak ditanggung BPJS juga banyak,” ujar dr Eva.
Diketahui, bahwa ada 20 jenis penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, hal itu yang membuat dr Eva mempertanyakan bagaimana nasib rakyat yang kurang mampu.
“Terus kalo sakitnya masuk yang 20 penyakit itu, rakyat harus bagaimana kalau nda ada uang? Pasrah aja??,” jelas dr Eva Sri Diana Chaniago.
Berikut daftar 20 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Perawatan yang bertujuan untuk estetika atau kecantikan.
2. Pengobatan infertilitas atau mandul.
3. Perataan gigi atau ortodonti.
Baca Juga: Link Download Gratis Thetan Arena, Game NFT yang Bisa Hasilkan Uang Hingga Jutaan Rupiah
4. Penyakit akibat bencana atau kejadian luar biasa seperti wabah.
5. Penyakit akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, dan korban terorisme.
6 Penyakit akibat ketergantungan obat dan konsumsi alkohol.
7. Penyakit akibat menyakiti diri dengan sengaja.
Baca Juga: Kondisi Terkini Tukul Arwana Terungkap, Suami Vega Darwanti Beri Kesaksian
8. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif.Polri.
12. Pelayanan kesehatan lainnya yang tidak berhubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan.
13. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Nilai Harta Kekayaan Sekda Banten Al Muktabar, Punya Tanah di Jakarta hingga Mobil Senilai Miliaran
14. Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
15. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan yang bersifat wajib.
16. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
Baca Juga: Baru Bisa Cair di Usia 56, Apakah Dana JHT Dipakai Oleh Pemerintah? Begini Tanggapan Kemnaker
17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
18. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
19. Penyakit akibat kejadian yang tidak bisa dicegah.
Baca Juga: Ahn Hyo Seop dan Kim Sejeong Sebut Drama A Business Proposal Adalah Tantangan
20. Pelayanan yang sudah ditanggung program lain.
Adapun persyaratan terbaru soal jual beli tanah bahwa Kartu BPJS Kesehatan wajin dimiliki oleh semua pihak yang bersangkutan, terhitung sejak 1 Maret 2022.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ***