BANTENRAYA.COM – Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali sita aset Grup Texmaco.
Dalam penyitaan tahap dua kali ini, Stgas BLBI menyita aset Grup Texmaco berupa 159 bidang tanah senilai Rp1,9 triliun.
Dikutip Bantenraya.com dari Instagram @mohmahfudmd, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, Satgas BLBI kembali menyita aset jaminan Grup Texmaco.
Baca Juga: Dj Khaled Akan Berkolaborasi Dengan YE, Lagu Apa Yang Akan Dirilis?
Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD itu menegaskan, pihaknya akan memastikan hak negara kembali melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset debitor dan obligor.
Bahkan pihaknya tak segan-segan mengambil langkah pidana jika terbukti melanggar hukum.
Saat ini, pemerintah akan fokus terlebih dahulu kepada pengembalian aset, langkah hukum akan menjadi langkah terakhir setelah Satgas BLBI berhenti tugas pada tahun 2023.
Baca Juga: Suntikkan Vaksin Kosong Kepada Siswa SD, Dokter di Medan Ini Diproses Hukum
“Sejumlah 159 bidang tanah yang disita berada di daerah Tangerang, Kota Semarang, Kabupaten Karawang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Batang dengan total luas 1.934.244 m2,” tulis akun Instagram @mahfudmd.
Berikut data rincian perkiraan nilai aset tanah Grup Texmaco pada penyitaan tahap pertama:
1. Kota Padang = Rp236 miliar
2. Kota Pekalongan = Rp5,6 miliar
3. Kabupaten Subang = Rp 2,5 triliun
4. Kabupaten Sukabumi = Rp203 miliar
5. Kota Batu = Rp387 miliar.
Baca Juga: Sakit Hati Karena Minta Menikah Lagi, Suami Tega Bunuh Istri di Duren Sawit
Berikut data rincian perkiraan nilai aset tanah Grup Texmaco pada penyitaan tahap kedua:
1. Kendal 180 ribu m2 = Rp691 miliar
2. Pemalang 198 ribu m2 = Rp198 miliar
3. Semarang 30,7 ribu m2 = Rp61,4 miliar
Baca Juga: Kondisi Gunung Anak Krakatau Sabtu 22 Januari 2022, Terjadi Kegempaan Hybrid
4. Batang 45,5 ribu m2 = Rp45,5 miliar
5. Karawang 920 ribu m2 = Rp920,6 miliar
6. Tangerang 48 ribu m2 = Rp48 miliar.
Penyitaan aset Grup Texmaco tahap pertama sebelumnya digelar pada 23 Desember 2021.
Baca Juga: Keberadaan Tenaga Kerja Asing Asal China di Indonesia Kerap Jadi Polemik, Peneliti Menilai Wajar
Satgas BLBI menyita 587 bidang tanah jaminan kredit Grup Texmaco seluas 4,8 juta m2 di lima kabupaten/kota.
“Dengan total nilai aset tanah sebesar Rp3,33 triliun,” tulis Mahfud MD.
“Tercatat hingga kini, ada 10-11 oknum yang ditangkap di Bareskrim,” imbuhnya.
Sehingga, perkiraan nilai total aset yang telah disita dari Grup Texmaco dalam dua tahap penyitaan tersebut mencapai Rp5,29 triliun.
Sementara itu, hingga 20 Januari 2022, perkiraan total uang dan nilai aset yang telah dikuasai Satgas BLBI mencapai Rp15,1 triliun. ***
 
			


















