Jumat, 31 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 31 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Kena Omicron Bisa Isolasi Mandiri? Ini Syarat dan Ketentuan yang Harus Diperhatikan, Nomor 4 Paling Penting

Uri Mashuri Oleh: Uri Mashuri
22 Januari 2022 | 16:36
Kena Omicron Bisa Isolasi Mandiri? Ini Syarat dan Ketentuan yang Harus Diperhatikan, Nomor 4 Paling Penting

Kemenkes mengeluakan surat edaran terkait syarat dan ketentuan isolasi mandiri bagi yang terpapar Covid-19 varian Omicron. Pixabay/geralt

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Covid-19 varian Omicron kini tengah melanda Indonesia.

Kementerian Kesehatan pun telah menerbitkan sejumlah syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan jika ingin melakukan isolasi mandiri ketika tepapar varian Omicron.

Ketentuan isolasi mandiri itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529).

Baca Juga: Link Live Streaming Gratis Liga Italia: Inter Milan vs Venezia, Nerazzurri Siap Pertahankan Puncak Klasemen

Diktuip Bantenraya.com dari laman Setkab.go.id, adapun sejumlah syarat yang ditentukan agar pasien yang positif Omicron bisa tetal aman dan tidak memaparkan kepada yang lainnya.

Syarat tersebut terdiri atas:

1. Berusia di bawah 45 tahun;

Baca Juga: Dj Khaled Akan Berkolaborasi Dengan YE, Lagu Apa Yang Akan Dirilis?

2. Tidak memiliki komorbid;

3. Dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lainnya; dan

4. Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Sedangkan syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya untuk menjalani isolasi mandiri, yaitu:

Baca Juga: Suntikkan Vaksin Kosong Kepada Siswa SD, Dokter di Medan Ini Diproses Hukum

1. Dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah;

2. Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya; dan

3. Dapat mengakses pulse oksimeter.

Dalam SE tersebut, Menkes Budi Gunadi juga menerangkan bahwa jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah sebagaimana yang telah disebutkan, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.

Baca Juga: Perjalanan Karier Mayjen Maruli Simanjuntak, Mantu Luhut Binsar Pandjaitan yang Ditunjuk Jadi Pangkostrad

Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh puskesmas dan dinas kesehatan.

Ia menambahkan, selama isolasi, pasien juga harus dalam pengawasan puskesmas atau satgas setempat.

Sebelumnya, Pemkot Cilegon juga sudah menggelar rapat virtual bersama Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhur Binsar Panjaitan.

BACAJUGA:

Kemenkes RI Siapkan Posko Layanan Kesehatan Gratis di Pelabuhan Merak

Di Tubuhnya Banyak Cacing, Raya Disebut Meninggal Dunia karena Penyakit Ini

27 Agustus 2025 | 11:31
Gen Z Rentan Kena Mental dan Fisik, Ini 3 Kebiasaan Praktis Biar Tetap Sehat, Waras dan Bugar

Gen Z Rentan Kena Mental dan Fisik, Ini 3 Kebiasaan Praktis Biar Tetap Sehat, Waras dan Bugar

4 Agustus 2025 | 06:00
Jangan Abaikan Kesehatan Mental Ini 10 Cara Menjaganya Sejak Dini

Jangan Abaikan Kesehatan Mental Ini 10 Cara Menjaganya Sejak Dini

2 Agustus 2025 | 16:46
Kemenkes RI Sasar Program Cek Kesehatan Gratis Untuk Anak Sekolah, Ini Jadwal Dimulainya

Kemenkes RI Sasar Program Cek Kesehatan Gratis Untuk Anak Sekolah, Ini Jadwal Dimulainya

22 Juli 2025 | 11:08

Baca Juga: Korban Kecelakaan Truk Tronton Maut di Balikpapan Dijamin PT Jasa Raharja

Dimana saat ini kesiapan menghadapi gelombang Omicron salah satunya yakni menambah rumah sakit rujukan covid 19.

“Dikhawatirkan terdapat lonjakan kasus Covid 19, Kota Cilegon telah menyiapkan tambahan Rumah Sakit rujukan,” ujar Walikota Cilegon Helldy Agustian.

“Dimana saat ini rumah sakit yang tersedia yaitu RSUD Kota Cilegon, RSKM, RS Hermina, RS Mutiara Bunda dan RS Citra Sundari dimana sebelumnya hanya terdapat 3 Rumah Sakit,” ungkapnya.

Baca Juga: Keberadaan Tenaga Kerja Asing Asal China di Indonesia Kerap Jadi Polemik, Peneliti Menilai Wajar

Selain itu, papar Helldy pihaknya juga akan terus melakukan percepatan vaksinasi di Kota Cilegon.

Dimana, sampai 12 januari 2022, cakupan imunisasi dosis 1 sudah mencapai 269.111 atau 81,68 persen.

Untuk dosis 2 sebanyak, 235.450 atau sebanyak 71,46 persen, sedangkan dosis 3 mencapai 2783 atau 0,84 persen.

Baca Juga: Siapkan Dana Rp286,5 triliun, Intel Bakal Bangun Pabrik Chip Terbesar di Dunia

“Nanti akan terus bertambah seiring kegiatan vaksinasi massal dilakukan,” pungkasnya. ***

Editor: Administrator
Tags: diperhatikanisolasi mandiriOmicronsyarat dan ketentuan
Previous Post

Link Live Streaming Gratis Liga Italia: Inter Milan vs Venezia, Nerazzurri Siap Pertahankan Puncak Klasemen

Next Post

Satgas BLBI Kembali Sita Aset Grup Texmaco, Total Sudah Rp15,1 Triliun yang Diamankan

Related Posts

Kemenkes RI Siapkan Posko Layanan Kesehatan Gratis di Pelabuhan Merak
Kesehatan

Di Tubuhnya Banyak Cacing, Raya Disebut Meninggal Dunia karena Penyakit Ini

27 Agustus 2025 | 11:31
Gen Z Rentan Kena Mental dan Fisik, Ini 3 Kebiasaan Praktis Biar Tetap Sehat, Waras dan Bugar
Kesehatan

Gen Z Rentan Kena Mental dan Fisik, Ini 3 Kebiasaan Praktis Biar Tetap Sehat, Waras dan Bugar

4 Agustus 2025 | 06:00
Jangan Abaikan Kesehatan Mental Ini 10 Cara Menjaganya Sejak Dini
Kesehatan

Jangan Abaikan Kesehatan Mental Ini 10 Cara Menjaganya Sejak Dini

2 Agustus 2025 | 16:46
Kemenkes RI Sasar Program Cek Kesehatan Gratis Untuk Anak Sekolah, Ini Jadwal Dimulainya
Kesehatan

Kemenkes RI Sasar Program Cek Kesehatan Gratis Untuk Anak Sekolah, Ini Jadwal Dimulainya

22 Juli 2025 | 11:08
Tidak Cukup Makan Sehat dan Olahraga agar Terhindar dari Serangan Jantung, Simak Penjelasan Dokter Spesialis Jantung RSKM ini!
Kesehatan

Tidak Cukup Makan Sehat dan Olahraga agar Terhindar dari Serangan Jantung, Simak Penjelasan Dokter Spesialis Jantung RSKM ini!

7 Juli 2025 | 07:45
Ucapan Idul Adha dalam Bahasa Sunda
Kesehatan

3 Link Twibbon Peringatan Hari Zoonosis Sedunia Tahun 2025,

6 Juli 2025 | 10:26
Load More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Info lowongan kerja PT Lautan Otsuka Chemical

    Lowongan Kerja di Cilegon di PT Lautan Otsuka Chemical Terbaru 2025, Intip Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Lagi? Gubernur Banten Beri Jawaban Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhir Oktober 2025, Budi Rustandi Bakal Merombak Besar-besaran Pejabat Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Ngasih Makan Jule Viral, Buntut Julia Prastini Selingkuhi Na Daehoon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Wapres Gibran jadi Rektor Unbaja, ini Sosoknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 44 Mobil Pejabat Pemkot Serang Nunggak Pajak Kendaraan, Ada Mobil Plat Merah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkonfirmasi! Budi Rustandi Mutasi 300 Pejabat Eselon III dan IV Pemkot Serang, Cek Bocoran Harinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 67 Redkar Kota Serang Dikukuhkan, Jumlahnya Belum Ideal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Kemungkinan Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Diperpanjang, Ini Kata Bapenda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Minta Kepala SMAN 1 Cimarga Dipecat, Bro Ron Dianggap NPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

banten

Gubernur Banten Komitmen Jaga Warisan Budaya

31 Oktober 2025 | 08:37
lowongan kerja

Segera Apply! Lowongan Kerja PT CJ Feed and Care Indonesia Penempatan Serang, Terbuka untuk Lulusan SMA

31 Oktober 2025 | 08:15
oktober 2025

Ucapan Selamat Tinggal Bulan Oktober 2025 Dalam Bahasa Inggris Lengkap dengan Artinya

31 Oktober 2025 | 08:02
Persita

Setelah Bali, Persita Ingin Curi Poin di Kandang Bhayangkara Lampung

31 Oktober 2025 | 08:00

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda