Selasa, 17 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 17 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Kena Omicron Bisa Isolasi Mandiri? Ini Syarat dan Ketentuan yang Harus Diperhatikan, Nomor 4 Paling Penting

Uri Mashuri Oleh: Uri Mashuri
22 Januari 2022 | 16:36
Kena Omicron Bisa Isolasi Mandiri? Ini Syarat dan Ketentuan yang Harus Diperhatikan, Nomor 4 Paling Penting

Kemenkes mengeluakan surat edaran terkait syarat dan ketentuan isolasi mandiri bagi yang terpapar Covid-19 varian Omicron. Pixabay/geralt

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Covid-19 varian Omicron kini tengah melanda Indonesia.

Kementerian Kesehatan pun telah menerbitkan sejumlah syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan jika ingin melakukan isolasi mandiri ketika tepapar varian Omicron.

Ketentuan isolasi mandiri itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529).

Baca Juga: Link Live Streaming Gratis Liga Italia: Inter Milan vs Venezia, Nerazzurri Siap Pertahankan Puncak Klasemen

Diktuip Bantenraya.com dari laman Setkab.go.id, adapun sejumlah syarat yang ditentukan agar pasien yang positif Omicron bisa tetal aman dan tidak memaparkan kepada yang lainnya.

Syarat tersebut terdiri atas:

1. Berusia di bawah 45 tahun;

Baca Juga: Dj Khaled Akan Berkolaborasi Dengan YE, Lagu Apa Yang Akan Dirilis?

2. Tidak memiliki komorbid;

3. Dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lainnya; dan

4. Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Sedangkan syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya untuk menjalani isolasi mandiri, yaitu:

Baca Juga: Suntikkan Vaksin Kosong Kepada Siswa SD, Dokter di Medan Ini Diproses Hukum

1. Dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah;

2. Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya; dan

3. Dapat mengakses pulse oksimeter.

Dalam SE tersebut, Menkes Budi Gunadi juga menerangkan bahwa jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah sebagaimana yang telah disebutkan, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.

Baca Juga: Perjalanan Karier Mayjen Maruli Simanjuntak, Mantu Luhut Binsar Pandjaitan yang Ditunjuk Jadi Pangkostrad

Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh puskesmas dan dinas kesehatan.

Ia menambahkan, selama isolasi, pasien juga harus dalam pengawasan puskesmas atau satgas setempat.

Sebelumnya, Pemkot Cilegon juga sudah menggelar rapat virtual bersama Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhur Binsar Panjaitan.

Baca Juga: Korban Kecelakaan Truk Tronton Maut di Balikpapan Dijamin PT Jasa Raharja

Dimana saat ini kesiapan menghadapi gelombang Omicron salah satunya yakni menambah rumah sakit rujukan covid 19.

“Dikhawatirkan terdapat lonjakan kasus Covid 19, Kota Cilegon telah menyiapkan tambahan Rumah Sakit rujukan,” ujar Walikota Cilegon Helldy Agustian.

“Dimana saat ini rumah sakit yang tersedia yaitu RSUD Kota Cilegon, RSKM, RS Hermina, RS Mutiara Bunda dan RS Citra Sundari dimana sebelumnya hanya terdapat 3 Rumah Sakit,” ungkapnya.

Baca Juga: Keberadaan Tenaga Kerja Asing Asal China di Indonesia Kerap Jadi Polemik, Peneliti Menilai Wajar

Selain itu, papar Helldy pihaknya juga akan terus melakukan percepatan vaksinasi di Kota Cilegon.

Dimana, sampai 12 januari 2022, cakupan imunisasi dosis 1 sudah mencapai 269.111 atau 81,68 persen.

BACAJUGA:

Persalinan

Injeksi Lumbal Analgesia, Metode Persalinan untuk Mengurangi Rasa Nyeri yang Kini Jadi Tren

26 November 2025 | 15:28
Kemenkes RI Siapkan Posko Layanan Kesehatan Gratis di Pelabuhan Merak

Di Tubuhnya Banyak Cacing, Raya Disebut Meninggal Dunia karena Penyakit Ini

27 Agustus 2025 | 11:31
Gen Z Rentan Kena Mental dan Fisik, Ini 3 Kebiasaan Praktis Biar Tetap Sehat, Waras dan Bugar

Gen Z Rentan Kena Mental dan Fisik, Ini 3 Kebiasaan Praktis Biar Tetap Sehat, Waras dan Bugar

4 Agustus 2025 | 06:00
Jangan Abaikan Kesehatan Mental Ini 10 Cara Menjaganya Sejak Dini

Jangan Abaikan Kesehatan Mental Ini 10 Cara Menjaganya Sejak Dini

2 Agustus 2025 | 16:46

Untuk dosis 2 sebanyak, 235.450 atau sebanyak 71,46 persen, sedangkan dosis 3 mencapai 2783 atau 0,84 persen.

Baca Juga: Siapkan Dana Rp286,5 triliun, Intel Bakal Bangun Pabrik Chip Terbesar di Dunia

“Nanti akan terus bertambah seiring kegiatan vaksinasi massal dilakukan,” pungkasnya. ***

Editor: Administrator
Tags: diperhatikanisolasi mandiriOmicronsyarat dan ketentuan
Previous Post

Link Live Streaming Gratis Liga Italia: Inter Milan vs Venezia, Nerazzurri Siap Pertahankan Puncak Klasemen

Next Post

Satgas BLBI Kembali Sita Aset Grup Texmaco, Total Sudah Rp15,1 Triliun yang Diamankan

Related Posts

Persalinan
Kesehatan

Injeksi Lumbal Analgesia, Metode Persalinan untuk Mengurangi Rasa Nyeri yang Kini Jadi Tren

26 November 2025 | 15:28
Kemenkes RI Siapkan Posko Layanan Kesehatan Gratis di Pelabuhan Merak
Kesehatan

Di Tubuhnya Banyak Cacing, Raya Disebut Meninggal Dunia karena Penyakit Ini

27 Agustus 2025 | 11:31
Gen Z Rentan Kena Mental dan Fisik, Ini 3 Kebiasaan Praktis Biar Tetap Sehat, Waras dan Bugar
Kesehatan

Gen Z Rentan Kena Mental dan Fisik, Ini 3 Kebiasaan Praktis Biar Tetap Sehat, Waras dan Bugar

4 Agustus 2025 | 06:00
Jangan Abaikan Kesehatan Mental Ini 10 Cara Menjaganya Sejak Dini
Kesehatan

Jangan Abaikan Kesehatan Mental Ini 10 Cara Menjaganya Sejak Dini

2 Agustus 2025 | 16:46
Kemenkes RI Sasar Program Cek Kesehatan Gratis Untuk Anak Sekolah, Ini Jadwal Dimulainya
Kesehatan

Kemenkes RI Sasar Program Cek Kesehatan Gratis Untuk Anak Sekolah, Ini Jadwal Dimulainya

22 Juli 2025 | 11:08
Tidak Cukup Makan Sehat dan Olahraga agar Terhindar dari Serangan Jantung, Simak Penjelasan Dokter Spesialis Jantung RSKM ini!
Kesehatan

Tidak Cukup Makan Sehat dan Olahraga agar Terhindar dari Serangan Jantung, Simak Penjelasan Dokter Spesialis Jantung RSKM ini!

7 Juli 2025 | 07:45
Load More

Popular

  • Pensiunan Krakatau Steel saat menemui Anggota Dewan pada Kamis, 12 Februari 2026. (dok Pensiunan Krakatau Steel)

    Pensiunan Krakatau Steel Mengadu ke Anggota Dewan, Buntut Perusahaan Alot Naikkan Dana Pensiun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Royal Baroe Banyak Diincar Investor Luar Kota Serang, Pemkot Siapkan UPT Khusus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Link Twibbon Terbaru Tahun Baru Imlek 2026, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berharap Ada Kepastian, Honorer Non-database di Pemkab Lebak Tetap Bekerja Meski Tak Digaji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Gelontoran Dana Bergulir Sampai Rp3 Juta, Tekankan Pinjaman Jangan Digunakan Buat Kebutuhan Konsumtif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekomendasi Tempat Bukber di Hotel Kota Serang, All You Can Eat Rp100 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Agnes Jennifer Diduga Kembali Selingkuh, Begini Respon Sang Selebgram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Kabupaten Serang Dihitung, Sekda Berikan Bocorannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Manajemen Nahdi Arabian Chicken membuka outlet baru di area Banten, menangkap peluang tingginya minat masyarakat terhadap makanan cepat saji. (Dokumentasi Nahdi Arabian Chicken)

Nahdi Arabian Chicken Buka Kemitraan di Banten, Target Balik Modal Kurang dari 2 Tahun

17 Februari 2026 | 12:00
Manajer Persib Bandung Umuh Muchtar memberi pesan jelang laga melawan Ratchaburi FC. (Instagram/@waktunya_sepakbola)

Jelang Hadapi Ratchaburi FC di GBLA, Umuh Muchtar Minta Persib Tampil Habis-habisan

17 Februari 2026 | 10:58
Hilal 1 Ramadan 1447 H dipantau dari 114 titik. (Pexels/Markus Spiske)

Daftar Lokasi Pemantauan Hilal Awal Ramadan 1447 H, Ada Jakarta hingga Banten!

17 Februari 2026 | 10:14
1 Ramadhan 1447 H Muhammadiyah

1 Ramadhan 2026 Hari Rabu atau Kamis? Pemerintah Beri Jawaban Tegas

17 Februari 2026 | 10:00

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda