BANTENRAYA.COM – Covid-19 varian Omicron kini tengah melanda Indonesia.
Kementerian Kesehatan pun telah menerbitkan sejumlah syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan jika ingin melakukan isolasi mandiri ketika tepapar varian Omicron.
Ketentuan isolasi mandiri itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529).
Diktuip Bantenraya.com dari laman Setkab.go.id, adapun sejumlah syarat yang ditentukan agar pasien yang positif Omicron bisa tetal aman dan tidak memaparkan kepada yang lainnya.
Syarat tersebut terdiri atas:
1. Berusia di bawah 45 tahun;
Baca Juga: Dj Khaled Akan Berkolaborasi Dengan YE, Lagu Apa Yang Akan Dirilis?
2. Tidak memiliki komorbid;
3. Dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lainnya; dan
4. Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Sedangkan syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya untuk menjalani isolasi mandiri, yaitu:
Baca Juga: Suntikkan Vaksin Kosong Kepada Siswa SD, Dokter di Medan Ini Diproses Hukum
1. Dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah;
2. Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya; dan
3. Dapat mengakses pulse oksimeter.
Dalam SE tersebut, Menkes Budi Gunadi juga menerangkan bahwa jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah sebagaimana yang telah disebutkan, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.
Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh puskesmas dan dinas kesehatan.
Ia menambahkan, selama isolasi, pasien juga harus dalam pengawasan puskesmas atau satgas setempat.
Sebelumnya, Pemkot Cilegon juga sudah menggelar rapat virtual bersama Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhur Binsar Panjaitan.
Baca Juga: Korban Kecelakaan Truk Tronton Maut di Balikpapan Dijamin PT Jasa Raharja
Dimana saat ini kesiapan menghadapi gelombang Omicron salah satunya yakni menambah rumah sakit rujukan covid 19.
“Dikhawatirkan terdapat lonjakan kasus Covid 19, Kota Cilegon telah menyiapkan tambahan Rumah Sakit rujukan,” ujar Walikota Cilegon Helldy Agustian.
“Dimana saat ini rumah sakit yang tersedia yaitu RSUD Kota Cilegon, RSKM, RS Hermina, RS Mutiara Bunda dan RS Citra Sundari dimana sebelumnya hanya terdapat 3 Rumah Sakit,” ungkapnya.
Baca Juga: Keberadaan Tenaga Kerja Asing Asal China di Indonesia Kerap Jadi Polemik, Peneliti Menilai Wajar
Selain itu, papar Helldy pihaknya juga akan terus melakukan percepatan vaksinasi di Kota Cilegon.
Dimana, sampai 12 januari 2022, cakupan imunisasi dosis 1 sudah mencapai 269.111 atau 81,68 persen.
Untuk dosis 2 sebanyak, 235.450 atau sebanyak 71,46 persen, sedangkan dosis 3 mencapai 2783 atau 0,84 persen.
Baca Juga: Siapkan Dana Rp286,5 triliun, Intel Bakal Bangun Pabrik Chip Terbesar di Dunia
“Nanti akan terus bertambah seiring kegiatan vaksinasi massal dilakukan,” pungkasnya. ***
 
			














