BANTENRAYA.COM – Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali menggandeng akademisi dalam menciptakan konsumen cerdas dan berdaya.
Kali ini, Kemendag menggandeng Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Serang melalui sebuah perjanjian kerja sama (PKS) untuk mewujudkan konsumen Indonesia cerdas dan berdaya.
Penandatanganan PKS dilakukan oleh Direktur Jenderal PKTN Kemendag Veri Anggrijono dan Dekan Fakultas Hukum Untirta Agus Prihartono di Kampus Untirta, Kabupaten Serang, Banten, Selasa 28 Desember 2021.
Baca Juga: Vaksinasi untuk Anak Ditargetkan Kepada Kelompok Anak Usia 6 sampai 11 Tahun
“Melalui kerja sama ini, para akademisi dan mahasiswa diharapkan dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam pelaksanaan kegiatan perlindungan konsumen, terutama di lingkungan sekitarnya,” ujar Veri.
Menurutnya, menggandeng kampus dalam program tersebut karena mahasiswa merupakan garda depan konsumen cerdas dan berdaya.
Mampu melakukan penyebaran informasi dan edukasi, baik melalui media sosial maupun terjun langsung ke masyarakat.
Baca Juga: Pengemudi Viral Minta Maaf Soal Unggahannya yang Mengeluhkan Sikap Paspampres di Tol Bogor
“Untuk itu, kami mendorong Pemerintah Provinsi Banten untuk menggiatkan penyelenggaraan perlindungan konsumen dengan melakukan kegiatan yang melibatkan konsumen secara langsung,” katanya.
“Misalnya para mahasiswa yang well educated diharapkan menjadi jembatan untuk memotivasi lingkungannya agar menjadi konsumen cerdas yang well informed,” imbuhnya.
Dipaparkannya, penandatanganan PKS merupakan tindak lanjut dari penandatanganan kesepakatan bersama atau Memorandum Of Understanding (MoU) antara Kemendag dengan 43 perguruan tinggi di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Laporkan Buruh ke Polisi, Mahasiswa Cilegon Sebut Gubernur Banten Hanya Jago Main Catur
Kesepakatan itu dikukuhkan pada Puncak Peringatan Hari Konsumen Nasional pada 28 Oktober 2021 lalu.
Veri menguraikan, PKS tersebut melingkupi pelaksanaan kegiatan dalam rangka penyebaran informasi melalui pertukaran data dan informasi, edukasi, koordinasi di bidang perlindungan konsumen.
Kemudian melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat terkait bidang perlindungan konsumen. Selanjutnya pengembangan sumber daya manusia perlindungan konsumen serta pemberian edukasi di bidang perlindungan konsumen.
Baca Juga: Kembali Ditangkap Polisi, dr Richard Lee: Saya Benar-Benar Nggak Ikhlas dan Nggak Sepadan
Menurut hasil survei Indeks Keberdayaan Konsumen yang dilakukan Kemendag pada 2020 silam, Banten berada pada indeks 48,51 yang artinya sudah dalam level ‘Mampu’.
Posisi tersebut masih berada di bawah IKK Nasional dengan rata-rata IKK untuk perkotaan sebesar 49,14 dan pedesaan 47,88.
Veri menambahkan, IKK tingkat nasional berada di indeks 49,07 yang menunjukkan bahwa konsumen Indonesia masih berada pada level ‘Mampu’.
Baca Juga: Jajaki Kerja Sama dengan Taiwan, Perajin Batu Koral Laut Kota Cilegon: Di Sana Harganya Mahal
Artinya konsumen Indonesia mampu menggunakan hak dan kewajibannya untuk menentukan pilihan terbaik serta menggunakan produk dalam negeri.
“Kami mendorong konsumen di Banten khususnya, untuk memberdayakan diri, berani menegakkan haknya,” katanya.
“Berani berbicara serta menyampaikan keluhannya jika mengalami kerugian melalui saluran pengaduan konsumen yang harus disediakan para pelaku usaha.
Baca Juga: Rudy Salim Jenguk Anak Rizky Billar dan Lesty Kejora Tapi Tidak Tahu Jenis Kelaminnya..
“Jika tidak ada kesepakatan, maka konsumen dapat menyampaikan keluhannya ke layanan pengaduan di kementerian dan lembaga terkait perlindungan konsumen atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen,” pungkas Veri. ***



















