Jumat, 6 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 6 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Menkum HAM Yassona: UU Cipta Kerja Tetap Berlaku dan Pemerintah Siap Perbaiki

Banten Raya Oleh: Banten Raya
27 November 2021 | 09:01
Menkum HAM Yassona: UU Cipta Kerja Tetap Berlaku dan Pemerintah Siap Perbaiki
Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – UU Cipta Kerja atau UU No 11 tahun 2020, telah selesai dalam sidang uji formil yang digelar Mahkamah Konstitusi di Jakarta, pada Kamis (25/11/2021). Dalam putusannya MK memerintahkan kepada pembuat UU, pemerintah dan DPR, untuk memperbaiki UU Omnibus Law ini dalam jangka waktu 2 tahun ke depan.

Dalam responnya terhadap keputusan MK tersebut Menkum HAM Yasonna Laoly menyatakan pemerintah akan segera menyusun perbaikan UU dalam 2 tahun ke depan. Dalam posting di akun Instagramnya, @yasonna.laoly Menkum HAM ini menyebutkan beberapa hal.

ADVERTISEMENT

“Hari ini saya mengikuti secara virtual sidang putusan uji formil Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, bersama Menko Bidang Perekonomian, Pak Airlangga Hartarto,” tulisnya.

Baca Juga: Perbaiki UU Cipta Kerja! MK Perintahkan Pemerintah dan DPR, Kalau Tidak Akibatnya Bisa Begini

“Pemerintah menghormati dan mematuhi putusan MK dan tentunya akan melaksanakan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya.”

Yasonna juga menyatakan jika pemerintah akan mematuhi putusan itu dengan tidak menerbitkan aturan baru turun dari UU Cipta Kerja ini.

“Termasuk untuk tidak menerbitkan aturan baru yang bersifat strategis sampai perbaikan dilakukan,” tulis Yasonna.

Baca Juga: Menko Airlangga : Grab Terus Dukung Pengembangan Ekonomi Digital Khususnya di wilayah timur

Ia juga menyatakan secara tegas, bahwa keputusan MK itu dimaknai bahwa pemerintah masih memakai UU tersebut dalam pelaksanaannya hingga diperbaiki dalam masa dua tahun ke depan.

“Sesuai putusan MK, UU Cipta Kerja tetap berlaku secara konstitusional hingga dilakukan perbaikan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan,” tulis Yasonna.

Yasonna menyebut pemerintah akan mematuhi putusan MK tersebut, serta tidak akan menerbitkan aturan baru yang bersifat strategis sampai perbaikan dilakukan.

Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming Liga Inggris West Ham United vs Liverpool, Kesempatan Persempit Jarak

Meski dinyatakan inkonstitusional bersyarat, Yasonna menyebut UU Cipta Kerja tetap berlaku apabila diperbaiki dalam 2 tahun. Dalam putusannya, MK menyatakan UU Cipta Kerja lama dapat kembali berlaku jika tidak diperbaiki.

BACAJUGA:

love phobia

Spoiler Drama Love Phobia Episode 6 Sub Indo: Momen Manis Sun Ho dan Bi Ah

6 Maret 2026 | 16:19
Undercover Miss Hong

Spoiler Undercover Miss Hong Episode 15 Sub Indo: Geum Bo Akan Hadapi Rintangan Lain

6 Maret 2026 | 14:47
hodak

Jelang Hadapi Persik di GBLA, Hodak Bingung Memilih Starter Karena Hampir Seluruh Pemain dalam Keadaan Baik

6 Maret 2026 | 14:09
Drakor Our Universe kembali tayang dengan episode 10. (X/CJnDrama)

Spoiler Drakor Our Universe Episode 10 Sub Indo: Momen Canggung Tae Hyung dan Hyun Jin

5 Maret 2026 | 20:00

Hal ini diungkapkan oleh Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan putusannya “Dalam Pokok Permohonan” bagian ketiga.

“Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6573) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan.” Begitu isi putusan dari MK yang dibacakan oleh Anwar Usman.

Selanjutnya Dalam Pokok Permohonan bagian keempat putusan itu menyatakan:
“Menyatakan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6573) masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini.”

Baca Juga: Ombak Raksasa Hadang Perairan Selat Sunda dan Utara Banten, Kapal Kargo dan Pesiar Bisa Terbalik!

Kemudian Dalam Pokok Permohonan bagian kelima putusan itu menyatakan: “Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6573), menjadi inkonstitusional secara permanen.

Dari putusan tersebut secara jelas MK menyatakan bahwa kondisi inkonstitusional secara permanen akan terjadi jika UU Cipta Kerja tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun ke depan. ***

Editor: Administrator
Previous Post

Kisah Misterius Penjelajah Waktu, Javier Yang Mengaku Tertinggal di Bumi Tahun 2027

Next Post

Setelah Menteri BUMN Erick Thohir Gratiskan Toilet SPBU, Apakah di Bawah Patuh Semua?  

Related Posts

love phobia
Nasional

Spoiler Drama Love Phobia Episode 6 Sub Indo: Momen Manis Sun Ho dan Bi Ah

6 Maret 2026 | 16:19
Undercover Miss Hong
Nasional

Spoiler Undercover Miss Hong Episode 15 Sub Indo: Geum Bo Akan Hadapi Rintangan Lain

6 Maret 2026 | 14:47
hodak
Nasional

Jelang Hadapi Persik di GBLA, Hodak Bingung Memilih Starter Karena Hampir Seluruh Pemain dalam Keadaan Baik

6 Maret 2026 | 14:09
Drakor Our Universe kembali tayang dengan episode 10. (X/CJnDrama)
Nasional

Spoiler Drakor Our Universe Episode 10 Sub Indo: Momen Canggung Tae Hyung dan Hyun Jin

5 Maret 2026 | 20:00
Dewa United akan hadapi Manila Digger FC di Filipina. (Instagram/@dewaunitedfc)
Nasional

Dewa United Hadapi Manila Digger FC di AFC Challenge League, Kans Klub Indonesia Berkibar

5 Maret 2026 | 17:44
Drakor In your Radiant. (Instagram/@mbcdrama_now)
Nasional

Spoiler Drakor In Your Radiant Season Episode 5: Kencan Manis Ha Ran dan Sunwoo

5 Maret 2026 | 17:35
Load More

Popular

  • Walikota Serang Budi Rustandi meninjau kantor Dishub Kota Serang, Selasa 3 Maret 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

    Walikota Serang Budi Rustandi Kasih Jatah Rp4 Miliar di Perubahan untuk Direhab Kantor Dishub

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langsung Pasang! Kumpulan Link Twibbon HUT Kostrad 2026, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Paruh Waktu di Lebak Dipastikan Dapat THR, Pegawai : Bertahun-tahun Jadi Honorer Belum Pernah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Percepat Layanan di Bulan Suci Ramadhan: Kantah Kab. Serang Realisasikan Sertipikat PTSL 2026 di Minggu Pertama Bulan Maret

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program Gerakan Pangan Murah Milik Pemprov Banten Dinilai Belum Efektif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Serang Bakal Jadikan Paralayang Wisata Unggulan Baru di Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Pastikan APBD Aman untuk Berikan THR Seluruh ASN Hingga PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantap! Pemprov Banten Siapkan Rp75 Miliar untuk THR PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Paruh Waktu Banten Mengeluh, SK Tak Bisa Dipakai Ajukan Pinjaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Ilustrasi bukber puasa Ramadan. Instagram/@waroengkamcur_)

Rekomendasi Tempat Bukber Hidden Gem di Kota Serang, Ada Paket Spesial Ramadan

6 Maret 2026 | 18:00
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten Lutfi Mujahidin saat mengunjungi Bayah Timur . (Dokumentasi BPBD Banten)

BPBD Banten Tinjau Desa Bayah Timur, Sebut Bayah Masuk Zona Kuning Rawan Retakan

6 Maret 2026 | 17:05
Capiton Foto Tiga pemain asing Persita Tangerang berlatih jelang jamu Madura United FC di pekan ke-25 BRI Super League 2025-2026, Sabtu 7 Maret 2026. (Instagram @persita.official)

Persita Tangerang Vs Madura United, Lagi Gacor Pendekar Cisadane Siap Lumpuhkan Sape Kerab di Indomilk Arena

6 Maret 2026 | 16:59

Dari Ngabuburit ke Edukasi Keselamatan Air, Kano Jadi Ruang Belajar di Danau Retensi KP3B

6 Maret 2026 | 16:47

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda