BANTENRAYA.COM – Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir melarang adanya pengenaan tarif bagi pengguna toilet di kawasan SPBU Pertamina.
Erick Thohir menerbitkan Surat Edaran baru dimana semua BUMN tidak boleh melakukan pemungutan terhadap fasilitas umum yang disediakan seperti toilet SPBU Pertamina.
Surat edaran tersebut diterbitkan setelah Erick Thohir melarang adanya pengenaan tarif bagi penggunaan fasilitas umum seperti toilet di SPBU Pertamina.
Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru Tak Boleh ke Luar Kota, Tempat Wisata Ditutup!
Penerbitan Surat edaran ini menjadi tindak lanjut setelah Erick melarang pengenaan tarif bagi pengguna toilet di kawasan SPBU Pertamina.
Erick meminta fasilitas umum dan fasilitas sosial milik BUMN agar tidak membebani masyarakat yang menggunakannya dan tidak boleh memungut biaya apapun.
Dikutip Bantenraya.com dari akun Instagram @idx_channel ketentuan itu diterbitkan dalam surat Edaran (SE) Nomor SE-16/MBUT11/2021 tentang Peningkatan Mutu Pelayanan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial BUMN yang diterbitkan pada 24 November 2021.
“Pemberian layanan BUMN yang di dalamnya terdapat fasilitas umum dan fasilitas sosial agar senantiasa dilakukan perawatan, pemeliharaan dan pengelolaan yang memadai sehingga memberikan dampak optimal dan tidak membebani masyarakat yang menggunakannya,” ujarnya.
Pantauan Banten Raya di sejumlah SPBU, salah satunya di SPBU Rest Area Pinang KM 14, sudah tidak ada pungutan untuk toilet.
Selain itu, sejumlah stiker larangan memberikan tips kepada petugas juga dipasang.
Baca Juga: Ombak Raksasa Hadang Perairan Selat Sunda dan Utara Banten, Kapal Kargo dan Pesiar Bisa Terbalik!
“Cuman petugasnya kadang sering nongkrongin aja sambil merokok. Akhirnya kadang kita gak enak kan,” kata Sandi, warga Bogor yang menggunakan toilet.
***